RANTAUPRAPAT, LT : Pemkab Labuhanbatu dalam waktu dekat akan
membentuk tim untuk meneliti dan melihat secara langsung pabrik kelapa sawit
(PKS) yang terindikasi mencemari lingkungan.
Demikian salah satu butir kesimpulan yang
dicapai dalam rapat terbatas terkait dengan keluhan masyarakat Desa Teluk
Sentosa dan Sungai Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu terhadap
limbah PKS PTPN IV Kebun Ajamu yang terindikasi mencemari lingkungan di daerah
itu.
Asisten Pemerintahan Drs Karlos Siahaan yang
memimpin rapat mengatakan, Pemkab Labuhanbatu pada dasarnya dapat merasakan
keluhan masyarakat di Panai Hulu, namun kita masih menunggu hasil uji
laboratorium di Medan apakah limbah cair dari PKS PTP IV Ajamu yang dialirkan
ke sungai masih dalam ambang batas atau tidak.
“Kita dalam menentukan sikap dan tindakan harus
jelas dasar hukumnya dan jelas pula pokok permasalahnnya agar tidak menimbulkan
masalah baru dikemudian hari”, ungkap Kalos.
Ditanya tentang 15 butir kesepakatan yang
dicapai antara pihak PTPN IV Ajamu dengan masyarakat Desa Teluk Sentosa dan
Sungai Sentosa, Karlos berharap agar kedua belah pihak dapat melaksanakan
kesepakatan itu, karena apabila salah satu saja dilanggar pasti gejolak yang
selama ini terjadi akan terulang kembali.
“Pemkab Labuhanbatu menyambut baik kesepakatan
itu dan kami berharap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, ungkap Karlos,
seraya menyampaikan terima kasihnya kepada Muspika khususnya Camat Panai Hulu
Khairul Fahmi SH yang telah memfasilitasinya.
Terkait adanya laporan masyarakat bahwa pihak
PTP IV Kebun Ajamu melakukan pembuangan limbah padat (solid) dan pembakaran
janjang sawit di areal perkebunan, Karlos mengatakan, bahwa hal itu tidak
diperkenankan, karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sepengetahuan kami PTP IV Kebun Ajamu memiliki
alat untuk pembakaran janjang sawit dan izinya juga telah dikeluarkan, mengapa
harus di lahan perkebunan”, kata Karlos bertanya.
Salah seorang warga Desa Perkebunan Ajamu yang
tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini menjelaskan, bahwa kolam
penampungan limbah PKS itu saat ini sudah mengalami pendangkalan, karena tidak
pernah dilakukan pemeliharaan seperti pengorekan.
Seharusnya limbah cair yang mengalir dari pabrik
dapat ditampung lebih lama di kolam pertama, kedua dan seterusnya sebelum
mengalir ke kolam lainnya. Namun, katanya, antara kolam pertama sampai kolam
terakhir hampir tidak ada pengendapan telebih dahulu disebabkan pendangkalan,
sehingga limbah yang mengalir ke parit maupun sungai diperkirakan masih diatas
ambang batas yang diperbolehkan.
Hadir pada kesempatan itu antara lain Kadis BLH,
Kadis Sosnakertrans, Kabag Pemerintahan, Kabag Humas, Camat Panai Hulu, Kades
Teluk Sentosa, Teluk Sentosa dan Kades Perk.Ajamu.(Tim).