RANTAUPRAPAT, LT : Pengurus Front Pembela Islam (FPI) membantah dan mengecam
pernyataan yang dilontarkan polisi terkait tuduhan pencabulan terhadap wanita
pemilik warung di Dusun Sidorukun, Kecamatan Pangkatan dan di Desa Gariang
Kampung Janji Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Jumat (9/3) sekitar pukul
19.00 WIB.
Ketua
Majelis Syuro FPI Badaruddin dan Ketua Internal FPI Labuhanbatu HM Syadi
Siregar, Senin (12/3) mengatakan, polisi telah melontarkan fitnah kepada FPI
Labuhanbatu.
Menurut Badaruddin, kasus yang terjadi di warung itu adalah seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik warung justru melakukan porno aksi di depan massa FPI.
“Tidak benar ada perbuatan cabul! Justru ada wanita sengaja melepas rok dan celana dalamnya. Saat itu wanita itu berteriak dirinya akan diperkosa,” ungkap Badaruddin.
Menurut Badaruddin, kasus yang terjadi di warung itu adalah seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik warung justru melakukan porno aksi di depan massa FPI.
“Tidak benar ada perbuatan cabul! Justru ada wanita sengaja melepas rok dan celana dalamnya. Saat itu wanita itu berteriak dirinya akan diperkosa,” ungkap Badaruddin.
Menurut
keduanya, tuduhan melakukan pencabulan dinilai FPI sebagai bentuk fitnah karena
telah memutarbalikkan fakta. Masih kata Badaruddin, mereka mengaku tidak
keberatan tentang tuduhan pengrusakan dua warung, serta siap menjalani proses
hukum.
Menurutnya, FPI menantang polisi untuk digelar konfrontir antara wanita tersebut dengan pengurus FPI.
“Kita tantang polisi untuk membuktikannya! FPI akan menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan tuduhan pencabulan tidak benar!” tegasnya.
Menurutnya, FPI menantang polisi untuk digelar konfrontir antara wanita tersebut dengan pengurus FPI.
“Kita tantang polisi untuk membuktikannya! FPI akan menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan tuduhan pencabulan tidak benar!” tegasnya.
Diberitakan
sebelumnya, puluhan anggota FPI Labuhanbatu merusak warung di Dusun Sidorukun,
Kecamatan Pangkatan dan di Desa Gariang Kampung Janji Kecamatan Bilah Barat,
Labuhanbatu, Jumat (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua warung tersebut diduga
dijadikan lokasi maksiat.
Terkait
aksi pengrusakan warung di Desa Sidorukun dan Desa Gariang, tujuh pengurus FPI
Labuhanbatu ditahan polisi. Ketujuh pengurus FPI yang ditahan yakni Ketua FPI
Sangkot Munthe, Panglima Laskar Dahlan Nur Fatra Hasibuan, lalu Ridwan Jambak,
Akmal, Ansari Tanjung, Sahrial Munte, serta Isman Adi Prawira.Kapolres
Labuhanbatu AKPB Hirbak Wahyu didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi menjelaskan,
ketujuh pengurus FPI Labuhanbatu itu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus
pengrusakan warung di Desa Sidorukun dan Desa Gariang Kampung Janji.“Ada
laporan dari pemilik warung yang mengatakan tempat mereka telah dirusak. Dari
10 orang yang kita periksa, tujuh di antaranya kita tetapkan menjadi tersangka
dan akan kita tahan guna proses hukum selanjutnya,” ujar Hirbak.Menurut Hirbak,
perbuatan tersebut harus ditindak tegas karena sudah melanggar
norma-norma agama dan moral, selain melanggar hokum dijelaskanya, saat aksi
pengrusakan, para tersangka sempat mengejar seorang wanita yang masih
mengenakan handuk di kamar mandi. Handuk tersebut, sambungnya, ditarik oleh
massa FPI. Ditambahkan Hirbak, dalam pemeriksaan nantinya kemungkinan akan ada
tersangka lain selain ketujuh pengurus FPI tersebut. (Tim)