home
Home » » FPI Labuhanbatu Merasa Difitnah

FPI Labuhanbatu Merasa Difitnah


RANTAUPRAPAT, LT : Pengurus Front Pembela Islam (FPI) membantah dan mengecam pernyataan yang dilontarkan polisi terkait tuduhan pencabulan terhadap wanita pemilik warung di Dusun Sidorukun, Kecamatan Pangkatan dan di Desa Gariang Kampung Janji Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Jumat (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketua Majelis Syuro FPI Badaruddin dan Ketua Internal FPI Labuhanbatu HM Syadi Siregar, Senin (12/3) mengatakan, polisi telah melontarkan fitnah kepada FPI Labuhanbatu.
Menurut Badaruddin, kasus yang terjadi di warung itu adalah seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik warung justru melakukan porno aksi di depan massa FPI.
“Tidak benar ada perbuatan cabul! Justru ada wanita sengaja melepas rok dan celana dalamnya. Saat itu wanita itu berteriak dirinya akan diperkosa,” ungkap Badaruddin.

Menurut keduanya, tuduhan melakukan pencabulan dinilai FPI sebagai bentuk fitnah karena telah memutarbalikkan fakta. Masih kata Badaruddin, mereka mengaku tidak keberatan tentang tuduhan pengrusakan dua warung, serta siap menjalani proses hukum.
Menurutnya, FPI menantang polisi untuk digelar konfrontir antara wanita tersebut dengan pengurus FPI.
“Kita tantang polisi untuk membuktikannya! FPI akan menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan tuduhan pencabulan tidak benar!” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota FPI Labuhanbatu merusak warung di Dusun Sidorukun, Kecamatan Pangkatan dan di Desa Gariang Kampung Janji Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Jumat (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua warung tersebut diduga dijadikan lokasi maksiat. 

Terkait aksi pengrusakan warung di Desa Sidorukun dan Desa Gariang, tujuh pengurus FPI Labuhanbatu ditahan polisi. Ketujuh pengurus FPI yang ditahan yakni Ketua FPI Sangkot Munthe, Panglima Laskar Dahlan Nur Fatra Hasibuan, lalu Ridwan Jambak, Akmal, Ansari Tanjung, Sahrial Munte, serta Isman Adi Prawira.Kapolres Labuhanbatu AKPB Hirbak Wahyu didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi menjelaskan, ketujuh pengurus FPI Labuhanbatu itu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengrusakan warung di Desa Sidorukun dan Desa Gariang Kampung Janji.“Ada laporan dari pemilik warung yang mengatakan tempat mereka telah dirusak. Dari 10 orang yang kita periksa, tujuh di antaranya kita tetapkan menjadi tersangka dan akan kita tahan guna proses hukum selanjutnya,” ujar Hirbak.Menurut Hirbak, perbuatan tersebut  harus ditindak tegas karena sudah melanggar norma-norma agama dan moral, selain melanggar hokum dijelaskanya, saat aksi pengrusakan, para tersangka sempat mengejar seorang wanita yang masih mengenakan handuk di kamar mandi. Handuk tersebut, sambungnya, ditarik oleh massa FPI. Ditambahkan Hirbak, dalam pemeriksaan nantinya kemungkinan akan ada tersangka lain selain ketujuh pengurus FPI tersebut. (Tim)
Share this article :