![]() |
RANTAUPRAPAT- LT : Polres
Labuhanbatu dinilai lamban dalam menangani kasus meledaknya Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14214280 di Simpang Mangga Rantauprapat beberapa
bulan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari
Rantauprapat Farada Situmorang SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/3)
mengatakan penetapan ketiga tersangka dinilai tak wajar, Menurut Farada,
penyidik polres sebenarnya telah memiliki waktu untuk menelaah dan memelajari
siapa saja yang layak untuk dijadikan tersangka.”Aneh saja, masak tukang pasang
kabel dijadikan tersangka,” ujar Farada.
Farda juga mengatakan, penetapan Mangurtuk
Siregar selaku pemasang instalasi listrik di SPBU tersebut sebagai tersangka
sangat aneh. Karena Mangurtuk hanya bertugas memasang jaringan, sedangkan standar
kabel dan kualitasnya sudah ditentukan Pertamina. “Jadi kenapa dia yang dijadikan
tersangka,” tukas Farada.
Penetapan Manajer SPBU Elvi Suanti sebagai
tersangka juga sangat aneh. Seharusnya manajer bertanggung jawab atas semua peredaran
produk dan aset perusahaan. Jadi kalau ada kelalaian,bukan manajer yang harus
bertanggung jawab.
Farada menjelaskan, saat proses pendirian dan
pengoperasian SPBU, semuanya harus ditinjau Pertamina, baik lokasinya, jatah
bahan bakar, ataupun kondisi bangunan, apakah layak atau tidak. “Intinya,
seharusnya yang menjadi tersangka utama adalah Pertamina, bukannya manajer
ataupun tukang pasang instalasi. Makanya berkasnya saya P18-kan (dinyatakan
belum lengkap, red),” terang Farada.Terpisah Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
AKP Wahyudi mengaku belum memelajari kasus itu.“Saya belum memelajarinya.
Maklum saya masih baru dan banyak berkas yang harus ditangani,” ujarnya.
SPBU Nomor 14.214.280 di Jalan Sisingamangaraja,
Rantauprapat, Labuhanbatu, Minggu (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB meledak
beberapa bulan lalu. Dalam insiden ini, tiga orang meninggal dunia dan
enam mengalami luka-luka. Saat ledakan, dua truk bermuatan penuh tabung gas
elpiji yang parkir di lokasi SPBU turut meledak. Ledakan kuat yang beberapa
kali terdengar berasal dari tabung-tabung gas di atas truk. Sehingga membuat
warga yang berada di sekitar SPBU panik dan lari menyelamatkan diri.
Setelah lima bulan berlalu, Polres Labuhanbatu
menetapkan Direktur SPBU Kusbuana alias Ahok sebagai tersangka. Selain Ahok,
polisi juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka yakni Elvi Suanti Manajer
SPBU dan Mangurtuk Siregar alias Tuktuk selaku pemasang instalasi listrik SPBU
tersebut. (Zap)
