home
Home » » Polres Labuhanbatu Laban Tangani Kasus SPBU 1421280

Polres Labuhanbatu Laban Tangani Kasus SPBU 1421280



RANTAUPRAPAT- LT : Polres Labuhanbatu dinilai lamban dalam menangani kasus meledaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14214280 di Simpang Mangga Rantauprapat beberapa bulan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rantauprapat Farada Situmorang SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/3) mengatakan penetapan ketiga tersangka dinilai tak wajar, Menurut Farada, penyidik polres sebenarnya telah memiliki waktu untuk menelaah dan memelajari siapa saja yang layak untuk dijadikan tersangka.”Aneh saja, masak tukang pasang kabel dijadikan tersangka,” ujar Farada.
Farda juga mengatakan, penetapan Mangurtuk Siregar selaku pemasang instalasi listrik di SPBU tersebut sebagai tersangka sangat aneh. Karena Mangurtuk hanya bertugas memasang jaringan, sedangkan standar kabel dan kualitasnya sudah ditentukan Pertamina. “Jadi kenapa dia yang dijadikan tersangka,” tukas Farada.
Penetapan Manajer SPBU Elvi Suanti sebagai tersangka juga sangat aneh. Seharusnya manajer bertanggung jawab atas semua peredaran produk dan aset perusahaan. Jadi kalau ada kelalaian,bukan manajer yang harus bertanggung jawab.
Farada menjelaskan, saat proses pendirian dan pengoperasian SPBU, semuanya harus ditinjau Pertamina, baik lokasinya, jatah bahan bakar, ataupun kondisi bangunan, apakah layak atau tidak. “Intinya, seharusnya yang menjadi tersangka utama adalah Pertamina, bukannya manajer ataupun tukang pasang instalasi. Makanya berkasnya saya P18-kan (dinyatakan belum lengkap, red),” terang Farada.Terpisah Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Wahyudi mengaku belum memelajari kasus itu.“Saya belum memelajarinya. Maklum saya masih baru dan banyak berkas yang harus ditangani,” ujarnya.
SPBU Nomor 14.214.280 di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Labuhanbatu, Minggu (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB meledak beberapa bulan lalu.  Dalam insiden ini, tiga orang meninggal dunia dan enam mengalami luka-luka. Saat ledakan, dua truk bermuatan penuh tabung gas elpiji yang parkir di lokasi SPBU turut meledak. Ledakan kuat yang beberapa kali terdengar berasal dari tabung-tabung gas di atas truk. Sehingga membuat warga yang berada di sekitar SPBU panik dan lari menyelamatkan diri.
Setelah lima bulan berlalu, Polres Labuhanbatu menetapkan Direktur SPBU Kusbuana alias Ahok sebagai tersangka. Selain Ahok, polisi juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka yakni Elvi Suanti Manajer SPBU dan Mangurtuk Siregar alias Tuktuk selaku pemasang instalasi listrik SPBU tersebut. (Zap)
Share this article :