Rantauprapat - LT
Pihak pemkab
labuhanbatu dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI Labuhanbatu melakukan Razia
serta penutupan usaha galian C. Kamis (30/5).
Maraknya galian c ilegal yang beroperasi di dearah aliran sungai bilah dalam tujuh tahun terakhir merupakan salah satu alasan untuk menutup tempat tersebut. Pantaun ILC di Lapangan, Sebanyak tiga lokasi Galian C di desa janji Kecamatan Bilah Barat ditutup oleh pihak pemkab serta memberikan surat kepada para pengusaha agar menandatangani surat pemberhentian usaha galian C. bahkan pihak kepolisian dibantu oleh pihak TNI langsung memasang garis Police Line di lokasi galian C tersebut. Asisten I Pemkab Labuhanbatu Sarbaini selaku Tim penertiban usaha galian C daerah aliran sungai mengatakan pihaknya melakukan penertiban galian C ilegal yang berada di daerah aliran sungai sesuai dengan UU No 4 tahun 2009.
Maraknya galian c ilegal yang beroperasi di dearah aliran sungai bilah dalam tujuh tahun terakhir merupakan salah satu alasan untuk menutup tempat tersebut. Pantaun ILC di Lapangan, Sebanyak tiga lokasi Galian C di desa janji Kecamatan Bilah Barat ditutup oleh pihak pemkab serta memberikan surat kepada para pengusaha agar menandatangani surat pemberhentian usaha galian C. bahkan pihak kepolisian dibantu oleh pihak TNI langsung memasang garis Police Line di lokasi galian C tersebut. Asisten I Pemkab Labuhanbatu Sarbaini selaku Tim penertiban usaha galian C daerah aliran sungai mengatakan pihaknya melakukan penertiban galian C ilegal yang berada di daerah aliran sungai sesuai dengan UU No 4 tahun 2009.
“ kami melakukan
penertiban ini sesuai dengan uu no 4 tahun 2009, dimana tidak diperbolehkan
lagi memberikan izin segala usaha galian C kepada para pengusaha dikarenakan
merusak lingkungan. Makanya kita melakukan pemberhentian aktivitas dengan
memasang garis police line,” ungkapnya.
Dijelaskannya,
pemberhentian aktivitas galian c yang dilakukan oleh pihak pemkab hanya
dilakukan dalam waktu seminggu. “ kita suruh pengusaha
agar menghentikan aktivitas galian C dalam waktu satu minggu. Sebab, hari
selasa depan kita mau membuat rapat dengan seluruh para pengusaha untuk
membahas nasib para pengusaha galian C kedepannya. Karena kita mau berencana
akan melakukan lobi-lobi ke pusat agar ada dispensasi kepada Labuhanbatu, dengan
catatan hasil galian C tersebut hanya untuk pembangunan di labuhanbatu. Adapun lokasi
galian C yang telah kita garis police line adalah galian C atas nama Hj. Eli
wati yang telah beroperasi sejak tahun 2006 hingga sekarang dan memiliki dua
lokasi, dan galian C atas nama Ramses sihombing yang telah
beroperasi sejak tahun 2009. Nah, untuk galian C yang lain akan di surati saja
besok agar hadir dalam rapat pada hari selasa depan ” terangnya. Ditambahkan Sarbaini,
selain menutup usaha galian C, pihaknya akan melakukan pengkroscekan jarak
galian dengan pinggiran sungai. “ besok pihak dinas
akan melakukan pengkroscekan jarak penggalian dengan pinggir sungai di galian C
yang telah kita police line. Sebab, peraturannya jarak dari galian dengan
pinggir sungai 50 sampai 100 meter. Nah, jika nanti saat di kroscek tidak
sesuai aturan, maka ini akan menjadi catatan dalam rapat pada hari selasa
depan,” tandasnya. Usai melakukan
penutupan usaha galian C di tiga lokasi, pihak pemkab pun meninggalkan lokasi
dan membubarkan diri. Sangat disayangkan, dalam penutupan galian C tersebut
tidak ditemukan galian C yang sedang beroperasi. Hanya ditemukan alat berat
sedang terparkir dipinggiran sungai. Diduga Razia tersebut telah bocor. “ sudah bocor razia
ini, makanya tidak ada aktivitas ditemukan. Padahal, setiap hari mereka
beroperasi,” ucap Kasatpol PP Labuhanbatu A.Haris Nasution. (ZAP)
