RANTAUPRAPAT, (LT)
: DPRD Kabupaten Labuhanbatu,
akhirnya menyetujui dan mensahkan Ranperda tentang APBD ( Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2014 setelah melalui pembahasan
bersama, baik di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran dengan para SKPD dan Tim
Anggaran Pemkab Labuhanbatu sesuai dengan ketentuan maupun mekanisme tata
tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Persetujuan DPRD Labuhanbatu tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2014 itu
terwujud pada Sidang Paripurna DPRD yang digelar, Jum’at (24/1) Sore di Ruang
Sidang DPRD sementara (di Aula Asrama Haji Rantauprapat) yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, SPd dan dihadiri Bupati
serta Wakil Bupati Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar, SpPD dalam sambutannya
mengatakan, Dengan ditetapkannya persetujuan Ranperda tentang APBD Kabupaten
Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014, berarti kita telah menyelesaikan salah satu
agenda penting dan merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu sebagai instrument dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan RKPD
(Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dan penyelenggaraan pemerintahan yang pada
prinsipnya memiliki muatan yang sarat dengan kepentingan masyarakat dan
pembangunan Kabupaten Labuhanbatu.
Pimpinan Sidang tadi telah membacakan keputusan DPRD tentang persetujuan
DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014
dan selanjutnya untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dalam rangka
evaluasi Ranperda dimaksud, “kami menyadari sepenuhnya bahwa segala upaya dan
kerja keras yang telah dilakukan pihak legislative dalam pembahasan Ranperda
APBD Tahun Anggaran 2014 ini cukup a lot dan panjang serta sangat melelahkan,
oleh karena itu atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kami mengucapkan
terima kasih”, kata Tigor dalam sambutannya.
Sementara, pada pagi harinya, Jum’at (24/1) dalam laporan Banggar yang
disampaikan Ir. H. Marwan Effendi antara lain isinya adalah menyetujui Ranperda
untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2014 dan menyarankan kepada
Bupati Labuhanbatu untuk memberikan sanksi terhadap SKPD yang tidak mencapai
target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sedangkan pendapat Komisi A yang
disampaikan Indra David pada intinya menyetujui dan menyarankan agar Pemkab
Labuhanbatu meninjau galian-galin C dan sarang burung wallet serta segala
bentuk perijinan dilimpahkan ke Badan Perijinan.
Sedangkan pendapat Komisi B yang dibacakan Rudi Saragih menyatakan sependapat
dengan Banggar dan menyetujui Ranperda menjadi Perda, ia juga menyarankan
kepada Pemkab untuk memberikan perhatian kepada petani karet dalam bentuk
pemberian bibit dan bantuan modal, demikian juga kepada petani nenas agar
modalnya ditambah. Persetujuan Ranperda menjadi Perda itu juga disampaikan oleh
Ronal Matio Siahaan dari Komisi C dan Ahmad Zais Rambe dari Komisi D. Setelah
sidang di skor dilanjutkan dengan pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
Sidang
Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan DPRD atas Ranperda tentang APBD
Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014 itu, selain dihadiri para anggota
DPRD, juga turut dihadiri para Asisten, para Kabag dan Kepala SKPD dijajaran
Pemkab Labuhanbatu.
Teks Foto : Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar, SpPD ketika
menerima laporan pendapat akhir Fraksi Demokrat yang disampaikan Anggota DPRD
Labuhanbatu Ahyar P. Simbolon, SE