Rantauprapat ( LT
) Mencakup wilayah hukumnya sebanyak tiga Kabupaten yakni
Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu selatan, Polres Labuhanbatu
dinilai sudah sangat layak miliki Polsekta Rantauprapat. Pasalnya, selain
laporan masyarakat membludak, hal itu juga dapat menunjang peningkatan rasa
aman bagi masyarakat khususnya di lingkungan Kota Rantauprapat.
"Sudah sangat layak ada polsekta di Rantauprapat ini. Sebab,
jika ada masalah kecil dapat ditangani langsung ke polsek tanpa harus
melapor ke polres" ungkap Zimmy Saragih (39) warga Jalan Paindoan Rantauprapat.
Saat ditemui ,
Selasa (7/1).
Saragih mengaku, dirinya pernah membuat pelaporan ke polres Labuhanbatu
dan memakan waktu berjam-jam.
" Ya, saya pernah melapor tahun lalu, agak lama diproses, tapi saya
melihat langsung lama proses bukan dikarenakan polisinya tidak bekerja, tapi
karena banyaknya masyarakat yang sedang melapor pada saat itu
sehingga masyarakat harus mengantri saat melapor" ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe,SIK saat
konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa angka kejahatan di Labuhanbatu meningkat dari
tahun sebelumnya.
" Tahun 2012 yang lalu angka tindak pidana 3.797 kasus, tahun 2013
sebanyak 4.062 kasus dari 14 polsek yang ada, dan telah terselesaikan
1.866 kasus," ungkapya.
Fauzi menjelaskan, Meningkatnya angka kejahatan di wilayah polres Labuhanbatu
dikarenakan tidak adanya polsekta di Rantauprapat.
" Dari seluruh polres yang ada di Sumatera Utara ini, hanya polres
Labuhanbatu lah yang tidak memiliki polsekta. Sehingga angka kejahatan
meningkat. Kalau lah ada polsekta di Rantauprapat ini, saya yakin, angka
kejahatan pasti berkurang," ujarnya.
Saat disinggung, dari 4.062 kasus, kenapa hanya 1.866 kasus yang dapat
diselesaikan, fauzi menjawab " tingginya angka kejahatan dikarenakan pihak
polres menerima semua pengaduan, walaupun pengaduan tersebut belum memenuhi
unsur pidana. Makanya jumlah kasus yang diselesaikan hanya segitu. Sebab, saya
sudah tekankan kepada seluruh anggota saya agar menerima semua pengaduan
masyarakat walaupun belum memenuhi unsur pidana, karena tugas polisi adalah
mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat" jawabnya.