Rantauprapat - (LT)
Samsul Anwar (40) dan Adnan (54) terpaksa diamankan ke Polres
Labuhanbatu. Pasalnya, kedua warga warga Negeri Lama kecamatan Bilah
Hilir tersebut tertangkap tangan oleh petugas TNI berjumlah 4 orang saat
hendak menjual minyak solar subsidi sebanyak 896 Liter kepada seorang
pemborong di Perkebunan PT. Daya Labuhan Indah Negeri Lama, Kamis
(13/3) sekira pukul 23.00 wib.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula ketika petugas
TNI sedang mengisi bahan bakar minyak di SPBU Negeri Lama milik
Manurung. Saat sedang mengisi bensin di SPBU, Petugas TNI tersebut
melihat dua unit Becak bermotor sedang mengangkut bahan bakar minyak
jenis Solar dengan menggunakan Jerigen.
Karena curiga, akhirnya petugas langsung membuntuti kedua pelaku. Sadar
di buntuti petugas, akhirnya kedua pelaku langsung pulang kerumahnya.
Setibanya dirumah pelaku, petugas mendapatkan 28 jerigen berisikan solar
di halaman rumah ke dua pelaku .
Saat itu juga, petugas langsung mendatangi kedua pelaku yang rumahnya
bertetangga. Saat ditanyai petugas kepada pelaku, ternyata mereka tidak
memiliki surat izin untuk mengangkut solar tersebut.
Khawatir kedua pelaku melarikan diri, akhirnya petugas TNI mengamankan
kedua pelaku beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Mapolres
Labuhanbatu.
Kedua pelaku saat ditemui, Jumat (14/3), diruangan Ekonomi Polres
Labuhanbatu mengaku disuruh oleh seorang pemborong berinisial EL warga
Negri Lama dengan gaji Rp.300 per liter.
" kami hanya disuruh untuk menjeput minyak solar itu dari SPBU dan
mengantarkannya ke Afdeling 4 dan 8 Perkebunan PT Daya Labuhan Indah
negeri Lama untuk minyak alat berat. Dan kegiatan ini baru 10 hari kami
lakukan dengan perharinya 28 jerigen . Dan kami gak tau bahwa harus
pakai surat izin untuk mengangkut minyak itu," ungkap kedua tersangka.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Fahrizal,SIK saat
dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengamankan dua orang warga
pengangkut minyak solar bersubsidi.
" Benar, ada dua orang kita amankan dan masih kita periksa. Saat ini,
kita telah berkordinasi dengan pihak TNI agar membuat laporan secara
resmi agar bisa kita ambil keterangan dan kronologis penangkapan ke dua
pelaku. Sebab, saat ini kedua pelaku masih berbelit-belit memberikan
keterangan. Nah, jika pelaku terbukti bersalah, maka kita akan menjerat
pelaku sesuai dengan undang-undang Migas," ujarnya. (LT).
Teks Fhoto : samsul anwar salah salah satu pelaku bersama barang bukti 28 jerigen minyak solar.
.jpg)