home
Home » » 896 Liter Solar Subsidi dan dua pelaku diamankan.

896 Liter Solar Subsidi dan dua pelaku diamankan.

Rantauprapat - (LT)

Samsul Anwar (40) dan Adnan (54) terpaksa diamankan ke Polres Labuhanbatu. Pasalnya, kedua warga warga Negeri Lama kecamatan Bilah Hilir tersebut tertangkap tangan oleh petugas TNI berjumlah 4 orang saat hendak menjual minyak solar subsidi sebanyak 896 Liter kepada seorang pemborong di Perkebunan PT.  Daya Labuhan Indah Negeri Lama, Kamis (13/3) sekira pukul 23.00 wib.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula ketika petugas TNI sedang mengisi bahan bakar minyak di SPBU Negeri Lama milik Manurung. Saat sedang mengisi bensin di SPBU, Petugas TNI tersebut melihat dua unit Becak bermotor sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis Solar dengan menggunakan Jerigen.

Karena curiga, akhirnya petugas langsung membuntuti kedua pelaku. Sadar di buntuti petugas, akhirnya kedua pelaku langsung pulang kerumahnya. Setibanya dirumah pelaku, petugas mendapatkan 28 jerigen berisikan solar di halaman rumah ke dua pelaku .

Saat itu juga, petugas langsung mendatangi kedua pelaku yang rumahnya bertetangga. Saat ditanyai petugas kepada pelaku, ternyata mereka tidak memiliki surat izin untuk mengangkut solar tersebut.

Khawatir kedua pelaku melarikan diri, akhirnya petugas TNI mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Mapolres Labuhanbatu.

Kedua pelaku saat ditemui, Jumat (14/3), diruangan Ekonomi Polres Labuhanbatu mengaku disuruh oleh seorang pemborong berinisial EL warga Negri Lama dengan gaji Rp.300 per liter.

" kami hanya disuruh untuk menjeput minyak solar itu dari SPBU dan mengantarkannya ke Afdeling 4 dan 8   Perkebunan PT Daya Labuhan Indah negeri Lama untuk minyak alat berat. Dan kegiatan ini baru 10 hari kami lakukan dengan perharinya 28 jerigen . Dan kami gak tau bahwa harus pakai surat izin untuk mengangkut minyak itu," ungkap kedua tersangka.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Fahrizal,SIK saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengamankan dua orang warga pengangkut minyak solar bersubsidi.

" Benar, ada dua orang kita amankan dan masih kita periksa. Saat ini, kita telah berkordinasi dengan pihak TNI agar membuat laporan secara resmi agar bisa kita ambil  keterangan dan kronologis penangkapan ke dua pelaku. Sebab, saat ini kedua pelaku masih berbelit-belit memberikan keterangan. Nah, jika pelaku terbukti bersalah, maka kita akan menjerat pelaku sesuai dengan undang-undang Migas," ujarnya. (LT).

Teks Fhoto : samsul anwar salah salah satu pelaku bersama barang bukti 28 jerigen minyak solar.
Share this article :