Rantauprapat,- Pada pelaksanaan Pemilu 2014 yang
sedianya digelar pada tanggal 9 April 2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tetap menjaga sikap netralitas dan
independensinya yang berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku.
Wakil Bupati
Labuhanbatu, Suhari Pane, S.IP meminta kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Labuhanbatu untuk bersikap netral, “Pelanggaran
netralitas PNS diatur Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Ta¬hun 2010 tentang Disiplin PNS yang menye¬butkan PNS dilarang
menyalahgunakan wewenang dan dalam hal ini adalah menguntungkan atau
mendukung parpol/caleg tertentu,” jelas Suhari di Rumah Dinas
Wabup,Jumat (28/02)
Pasca
berlakunya UU No 5 Tahun 2014, yang mempertegas jarak antara aparatur
pemerintah dan ASN, para ASN di daerah ini harus dan hanya
berkonsentrasi pada pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai ASN,
tegas Mantan Ketua KPU Labuhanbatu ini.
Diungkapkan
Suhari berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ,
disebutkan bahwa tugas dan fungsi ASN, antara lain pelaksana kebijakan
publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. ASN dilarang
diikuti
sertakan dalam kegiatan kampanye pemilu, serta dilarang ikut serta
sebagai pelaksana kampanye pemilu.
Secara
rinci, Suhari menerangkan Perbuatan atau tindakan yang dapat
dikategorikan melanggar netralitas dan dapat dijatuhi hukuman disiplin
sedang, sebagaimana di atur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, adalah memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara
ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Diingatkan Suhari
pula bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif ,
dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye , untuk mendukung calon
legislatif. Juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye. Serta membuat keputusan dan atau
tindakkan yang menguntungkan atau merugikan , salah satu calon
legislatif selama masa kampanye. Netralitas para ASN di Labuhanbatu akan
memberikan dampak positif dan menentukan kualitas Pemilu pada 9 April
2014, “Para ASN juga harus memberikan contoh dan teladan kepada
masyarakat umum untuk menggunakan hak pilih secara baik dan benar” pinta
Alumni Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Pemkab Labuhanbatu akan membuat surat edaran ke semua instansi pemerintah di Labuhanbatu tentang kewajiban bersikap netral dalam Pemilu 2014, Akhir Suhari.
Pemkab Labuhanbatu akan membuat surat edaran ke semua instansi pemerintah di Labuhanbatu tentang kewajiban bersikap netral dalam Pemilu 2014, Akhir Suhari.
