home
Home » » APARATUR SIPIL NEGARA AGAR BERSIKAP NETRAL PADA PEMILU 2014

APARATUR SIPIL NEGARA AGAR BERSIKAP NETRAL PADA PEMILU 2014

Rantauprapat,- Pada pelaksanaan Pemilu 2014 yang sedianya digelar pada tanggal 9 April 2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS)  harus tetap menjaga sikap netralitas dan independensinya yang berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

 Wakil Bupati Labuhanbatu, Suhari Pane, S.IP meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Labuhanbatu untuk bersikap netral, “Pelanggaran netralitas PNS diatur Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Ta¬hun 2010 tentang Disiplin PNS yang menye¬butkan PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan dalam hal ini adalah menguntungkan atau mendukung parpol/caleg tertentu,” jelas Suhari di Rumah Dinas Wabup,Jumat (28/02)

Pasca berlakunya UU No 5 Tahun 2014, yang mempertegas jarak antara aparatur pemerintah dan ASN, para ASN di daerah ini harus dan hanya berkonsentrasi pada pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai ASN, tegas Mantan Ketua KPU Labuhanbatu ini.


Diungkapkan Suhari berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , disebutkan bahwa tugas dan fungsi ASN, antara lain pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. ASN dilarang diikuti sertakan dalam kegiatan kampanye pemilu, serta dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu.

Secara rinci, Suhari menerangkan Perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan melanggar netralitas dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang, sebagaimana di atur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, adalah memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
 Diingatkan Suhari pula bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif , dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye , untuk mendukung calon legislatif. Juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Serta membuat keputusan dan atau tindakkan yang menguntungkan atau merugikan , salah satu calon legislatif selama masa kampanye. Netralitas para ASN di Labuhanbatu akan memberikan dampak positif dan menentukan kualitas Pemilu pada 9 April 2014, “Para ASN juga harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat umum untuk menggunakan hak pilih secara baik dan benar” pinta Alumni Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Pemkab Labuhanbatu akan membuat surat edaran ke semua instansi pemerintah di Labuhanbatu tentang kewajiban bersikap netral dalam Pemilu 2014,  Akhir Suhari.
Share this article :