home
Home » » Kabid Sarana Dan Prasarana Dinas kehutanan di periksa kejaksaan.

Kabid Sarana Dan Prasarana Dinas kehutanan di periksa kejaksaan.

Rantauprapat,-
Kepala bidang sarana dan prasarana dinas Kehutanan Labuhanbatu Abdul Pohan bersama staff nya di periksa di ruangan  Kasidpidsus kejaksaan Negeri Rantauprapat. Selasa (4/3).

Informasi yang dihimpun,  sekira pukul 09.00 wib. dua pegawai dinas kehutanan tersebut diperiksa diruangan Kasipidsus diduga terkait persoalan hutan Mangrove tahun 2012 dan 2013.

Pantauan www.info-labuhanbatu.com , sekira pukul 12.30 wib, kepala bidang sarana dan prasarana dinas kehutanan beserta staffnya keluar dari ruangan kasipidsus.
Abdul pohan kepala bidang sarana saat dikonfirmasi membantah jika ia diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait persoalan hutan mangrove.

" Saya kemari hanya silaturahmi. Tidak ada kaitan dengan hutan mangrove," kilahnya sembari meninggalkan kru Metro Asahan.

Hal serupa juga dikatakan staffnya bidang sarana dan prasarana dinas kehutan Labuhanbatu.

" Saya hanya anggota dan saya hanya menemani bapak itu," jawabnya.

Sementara itu, Kasipidsus kejaksaan Negeri Rantauprapat  Tehe aro waruwu,SH tidak mau dikonfirmasi wartawan. Bahkan, beliau langsung pergi meninggalkan wartawan dan masuk kedalam sebuah mobil kijang kapsul berwarna biru.

 sebelumnya, telah terbit di beberapa media tentang,

Sejumlah proyek pengadaan bibit, penanam, dan perawatan hutan mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu diduga fiktif. Pasalnya, proyek yang ditujukan untuk melestarikan hutan mangrove menggunakan dana miliaran rupiah yang ditampung di APBD Labuhanbatu tahun 2013 belum terlihat dilaksanakan di lapangan.

Dari data yang ditemukan Konsorsium LSM Gemacid dan Anei Labuhanbatu, beberapa proyek di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labuhanbatu tidak dikerjakan secara fisik, walau proyek telah dilelang kepada rekanan.

“Kami mengindikasikan proyek ini tidak dikerjakan padahal sudah dilelang dan ada rekanan pemenang lelangnya,” kata Ali Amar Siregar dan Parlaungan Rambe, mewakili Konsorsium.

Dijelaskannya, beberapa proyek yang diduga fiktif tersebut adalah pembelian bibit mangrove yang ditampung pada APBD tahun 2013 senilai Rp1,06 miliar, pemeliharaan hutan mangrove seluas 92 hektar yang ditampung APBD tahun 2013 senilai Rp114 juta yang dimenangkan oleh CV Lautir Kontraktor dan juga pemeliharan hutan mangrove seluas 65 hektare senilai sekitar Rp105 juta yang juga dimenangkan oleh CV Lautir Kontraktor.

“Hingga saat ini ketiga item pekerjaan itu tidak jelas dimana,” terang mereka.ain itu konsorsium LSM itu juga mempertanyakan pengadaan sepeda motor trail yang dimenangkan oleh perusahaan CV Mutiara Tiga Putra senilai Rp199 juta lebih, serta proyek rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan hutan lindung Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat tahun 2013 yang dimenangkan oleh CV Eka Rimba Raya senilai Rp699 juta.

“Kedua item pekerjaan ini tidak ada ditampung di APBD 2013, bahkan untuk pengadaan trail kita duga juga fiktif,” tambah Ali.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labuhanbatu Ir Jumingan saat ditemui di lapangan Ika Bina Rantauprapat, Senin (2/12) mengaku jika mayoritas proyek yang disebutkankan oleh konsorsium LSM tersebut memang tidak ada dilelang. Menurut Jumingan, dari semua proyek yang disebutkan tersebut hanya ada satu proyek saja yang memang benar ada.

Kalau proyek itu memang ada saat ini sedang dikerjakan,” kata Jumingan sembari menunjuk kepada poin catatan wartawan yaitu proyek rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan lindung Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat tahun 2013 yang dimenangkan oleh CV Eka Rimba Raya senilai Rp699 juta.

Ditambahkan Jumingan, untuk pengadaan sepeda motor trail batal dilaksanakan. “Kalau pengadaan trail memang batal, tapi yang lain memang tidak ada,” terang Jumingan.

Sementara dari data yang pada buku APBD tahun 2013 yang ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu dr Tigor Panusunan Siregar, dengan kode rekening 202.2.02.01.16.09.5.2.2.02.02 belanja bahan/bibit tanaman mangrove sebesar Rp 1.063.368.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus yang diperuntukkan bagi pengadaan bibit untuk penghijauan dan HMPI/BMM.

Selain itu, sesuai nomor rekening 202.2.02.01.16.09.5.2.2.20.14 pada pos belanja pemeliharaan tanaman rehabilitasi mangrove yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp220.360.150 untuk proyek pemeliharaan tanaman seluas 95 hektare dan 65 hektare.

Teks Fhoto : Kabid sarana dan prasarana dinas kehutanan labuhanbatu berjalan di depan, sedangkan staffnya berada di belakang usai menjalani pemeriksaan di ruangan Kasipidsus kejaksaan negeri Rantauprapat.
Share this article :