Rantauprapat,-
Kepala bidang sarana dan prasarana dinas Kehutanan
Labuhanbatu Abdul Pohan bersama staff nya di periksa di ruangan
Kasidpidsus kejaksaan Negeri Rantauprapat. Selasa (4/3).
Informasi
yang dihimpun, sekira pukul 09.00 wib. dua pegawai dinas kehutanan
tersebut diperiksa diruangan Kasipidsus diduga terkait persoalan hutan
Mangrove tahun 2012 dan 2013.
Pantauan www.info-labuhanbatu.com , sekira pukul 12.30
wib, kepala bidang sarana dan prasarana dinas kehutanan beserta staffnya
keluar dari ruangan kasipidsus.
Abdul pohan kepala bidang sarana
saat dikonfirmasi membantah jika ia diperiksa oleh pihak kejaksaan
terkait persoalan hutan mangrove.
" Saya kemari hanya silaturahmi. Tidak ada kaitan dengan hutan mangrove," kilahnya sembari meninggalkan kru Metro Asahan.
Hal serupa juga dikatakan staffnya bidang sarana dan prasarana dinas kehutan Labuhanbatu.
" Saya hanya anggota dan saya hanya menemani bapak itu," jawabnya.
Sementara
itu, Kasipidsus kejaksaan Negeri Rantauprapat Tehe aro waruwu,SH tidak
mau dikonfirmasi wartawan. Bahkan, beliau langsung pergi meninggalkan
wartawan dan masuk kedalam sebuah mobil kijang kapsul berwarna biru.
sebelumnya, telah terbit di beberapa media tentang,
Sejumlah
proyek pengadaan bibit, penanam, dan perawatan hutan mangrove di Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu diduga fiktif. Pasalnya,
proyek yang ditujukan untuk melestarikan hutan mangrove menggunakan dana
miliaran rupiah yang ditampung di APBD Labuhanbatu tahun 2013 belum
terlihat dilaksanakan di lapangan.
Dari data yang ditemukan
Konsorsium LSM Gemacid dan Anei Labuhanbatu, beberapa proyek di Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Labuhanbatu tidak dikerjakan secara fisik,
walau proyek telah dilelang kepada rekanan.
“Kami mengindikasikan
proyek ini tidak dikerjakan padahal sudah dilelang dan ada rekanan
pemenang lelangnya,” kata Ali Amar Siregar dan Parlaungan Rambe,
mewakili Konsorsium.
Dijelaskannya, beberapa proyek yang diduga
fiktif tersebut adalah pembelian bibit mangrove yang ditampung pada APBD
tahun 2013 senilai Rp1,06 miliar, pemeliharaan hutan mangrove seluas 92
hektar yang ditampung APBD tahun 2013 senilai Rp114 juta yang
dimenangkan oleh CV Lautir Kontraktor dan juga pemeliharan hutan
mangrove seluas 65 hektare senilai sekitar Rp105 juta yang juga
dimenangkan oleh CV Lautir Kontraktor.
“Hingga saat ini ketiga
item pekerjaan itu tidak jelas dimana,” terang mereka.ain itu konsorsium
LSM itu juga mempertanyakan pengadaan sepeda motor trail yang
dimenangkan oleh perusahaan CV Mutiara Tiga Putra senilai Rp199 juta
lebih, serta proyek rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan hutan
lindung Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat tahun 2013 yang dimenangkan
oleh CV Eka Rimba Raya senilai Rp699 juta.
“Kedua item pekerjaan ini tidak ada ditampung di APBD 2013, bahkan untuk pengadaan trail kita duga juga fiktif,” tambah Ali.
Sementara
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labuhanbatu Ir Jumingan saat
ditemui di lapangan Ika Bina Rantauprapat, Senin (2/12) mengaku jika
mayoritas proyek yang disebutkankan oleh konsorsium LSM tersebut memang
tidak ada dilelang. Menurut Jumingan, dari semua proyek yang disebutkan
tersebut hanya ada satu proyek saja yang memang benar ada.
Kalau
proyek itu memang ada saat ini sedang dikerjakan,” kata Jumingan sembari
menunjuk kepada poin catatan wartawan yaitu proyek rehabilitasi hutan
dan lahan di kawasan lindung Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat tahun
2013 yang dimenangkan oleh CV Eka Rimba Raya senilai Rp699 juta.
Ditambahkan
Jumingan, untuk pengadaan sepeda motor trail batal dilaksanakan. “Kalau
pengadaan trail memang batal, tapi yang lain memang tidak ada,” terang
Jumingan.
Sementara dari data yang pada buku APBD tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu dr Tigor Panusunan Siregar,
dengan kode rekening 202.2.02.01.16.09.5.2.2.02.02 belanja bahan/bibit
tanaman mangrove sebesar Rp 1.063.368.000 yang bersumber dari dana
alokasi khusus yang diperuntukkan bagi pengadaan bibit untuk penghijauan
dan HMPI/BMM.
Selain itu, sesuai nomor rekening
202.2.02.01.16.09.5.2.2.20.14 pada pos belanja pemeliharaan tanaman
rehabilitasi mangrove yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp220.360.150
untuk proyek pemeliharaan tanaman seluas 95 hektare dan 65 hektare.
Teks Fhoto : Kabid sarana dan prasarana dinas kehutanan
labuhanbatu berjalan di depan, sedangkan staffnya berada di belakang
usai menjalani pemeriksaan di ruangan Kasipidsus kejaksaan negeri
Rantauprapat.
