RANTAUPRAPAT, LT : Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD menandatangi nota kesepahaman dengan kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Mohammad Yusuf, Ak,ME,CFE tentang Pengembangan Manajemen Pemerintah Daerah.
Penanandatangan kerja
sama itu
tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak yang
berlangsung di Aula Kantor BPKP Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/1).
Pada hari yang
sama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga melakukan Nota Kesepahaman yang ditandatangani
oleh Wakil Bupati Hukuasa Ndruru. Adapun
yang menjadi ruang lingkup MoU itu antara lain : Pengelolaan keuangan daerah,
yang meliputi perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran dan Pengembangan
dan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD).
Bupati Tigor Panusunan Siregar mengharapkan bahwa kerjasama
tersebut dapat menjadikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau selama ini Labuhanbatu hanya mendapatkan wajar dengan
pengecualian tetapi dengan ditandatanganinya MoU ini opini yang kita harapkan
adalah wajar tanpa pengecualian”, harap Tigor.
Sementara Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Mohammad
Yusup, menyatakan kesiapan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk
membantu demi tercapainya Pengembangan Manajemen Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu H Burhanuddin Rambe
SH kepada wartawan mengatakan, tujuan dilaksanakannya MoU ini adalah untuk
mengembangkan manajemen pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintah yang baik (good governance) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman itu, tambahnya, meliputi
pemberian asistensi atas pemanfaatan anggaran daerah dan menjalankan peraturan
yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan Burhanuddin, bahwa pengelolaan keuangan daerah
itu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran. Selain itu termasuk juga pengembangan dan penyelenggaraan Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah, Pengembangan dan penerapan tata kelola Badan Layanan
UmumDaerah (BLUD) yang baik (good corporate), Pengembangan dan penyelenggaraan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Penyelenggaraan
Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah
serta Pengembangan dan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP).
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota
Kesepakatan Pelaksanaan Teknis Bimbingan Teknis Manajemen Administrasi
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat,
Kabupaten Labuhanbatu.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Drs. Ramli Midian Sihombing, Ak., MM dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat, Dr. H.M. Natsir Pohan, SpB.(Tim).
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Drs. Ramli Midian Sihombing, Ak., MM dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat, Dr. H.M. Natsir Pohan, SpB.(Tim).