Kota
Pinang ( Selasa, 10/1). Ratusan orang
tergabung dalam Kelompok Tani Rakyat Karya Makmur, meminta Bupati H Wildan
Aswan Tanjung SH mundur dari jabatan, karena dinilai tidak mampu memperjuangkan
hak rakyat.
Permintaan para petani itu disampaikan ketika melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Bupati Labusel, Senin (9/1).
Zulkfli Simangunsong koordinator aksi dalam orasinya menegaskan, sebaiknya bupati mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan sengketa tanah rakyat dengan PT Asam Jawa seluar 2.375 hektare.
Selain itu Zulkfli Simangunsong juga, DPRD layaknya dibubarkan karena tidak mampu memperjuangkan nasib rakyat dan aspirasi rakyat tidak ditampung.
Zulkifli menerangkan, hampir sekitar 743 hektare di luar lahan petani kini dikelola PT Asam Jawa, ternyata berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, selama puluhan tahun PT Asam Jawa melakukan penipuan dengan menggelapkan pajak dengan mengelola lahan perkebunan tanpa izin dan telah merampas sebahagian tanah rakyat.
Dia mengungkapkan, selama petani dan perusahaan itu bersengketa banyak hal-hal diskriminatif dialami warga yakni adanya pengerusakan tanaman serta penculikan terhadap para petani., para petani terlihat membawa keranda mayat ketika melakukan aksi. Ketika berorasi di depan kantor Bupati Labusel, tanpa dikomando, warga terlihat membakar keranda mayat di depan kantor sehingga antara petani dan personel Satpol PP sempat terjadi pertengkaran mulut hingga suasana tegang.
Petugas yang melihat adanya api, langsung menyemprotkan racun api sehingga di depan kantor terlihat kepulan asap di antara pengunjuk rasa.
Setelah melakukan aksi di kantor bupati, para pengunjuk rasa langsung menuju gedung DPRD diterima Wakil Ketua H Zainal Harahap didampingi Ketua Komisi A Arifin Munthe SH bersama beberapa anggota DPRD Asni Zahara Pohan dan H Panggar Nasution.
Arifin Munthe menyikapi tuntutan warga mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan nasib rakyat dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah dalam hal melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Namun apabila dengan adanya undang-undang itu ada hak rakyat dirugikan, pihaknya akam mengusulkan revisi ke DPR-RI.
Terpisah Kabag Personilia PT Asam Jawa Lilik Hariyanto mengatakan, semua lahan PT Asam Jawa telah memiliki HGU dan menegaskan pihaknya tidak ada merampas tanah rakyat karena tahun 1984 sudah pernah dilakuka ganti rugi.
Sebelumnya, Bupati H Wildan Aswan Tanjung pernah berjanji pada Kopkar Karya Makmur untuk bersabar meminta waktu selama tiga hari menyusun jadwal pemanggilan kepada pihak PT Asam Jawa untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Permintaan para petani itu disampaikan ketika melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan Bupati Labusel, Senin (9/1).
Zulkfli Simangunsong koordinator aksi dalam orasinya menegaskan, sebaiknya bupati mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan sengketa tanah rakyat dengan PT Asam Jawa seluar 2.375 hektare.
Selain itu Zulkfli Simangunsong juga, DPRD layaknya dibubarkan karena tidak mampu memperjuangkan nasib rakyat dan aspirasi rakyat tidak ditampung.
Zulkifli menerangkan, hampir sekitar 743 hektare di luar lahan petani kini dikelola PT Asam Jawa, ternyata berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, selama puluhan tahun PT Asam Jawa melakukan penipuan dengan menggelapkan pajak dengan mengelola lahan perkebunan tanpa izin dan telah merampas sebahagian tanah rakyat.
Dia mengungkapkan, selama petani dan perusahaan itu bersengketa banyak hal-hal diskriminatif dialami warga yakni adanya pengerusakan tanaman serta penculikan terhadap para petani., para petani terlihat membawa keranda mayat ketika melakukan aksi. Ketika berorasi di depan kantor Bupati Labusel, tanpa dikomando, warga terlihat membakar keranda mayat di depan kantor sehingga antara petani dan personel Satpol PP sempat terjadi pertengkaran mulut hingga suasana tegang.
Petugas yang melihat adanya api, langsung menyemprotkan racun api sehingga di depan kantor terlihat kepulan asap di antara pengunjuk rasa.
Setelah melakukan aksi di kantor bupati, para pengunjuk rasa langsung menuju gedung DPRD diterima Wakil Ketua H Zainal Harahap didampingi Ketua Komisi A Arifin Munthe SH bersama beberapa anggota DPRD Asni Zahara Pohan dan H Panggar Nasution.
Arifin Munthe menyikapi tuntutan warga mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan nasib rakyat dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah dalam hal melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Namun apabila dengan adanya undang-undang itu ada hak rakyat dirugikan, pihaknya akam mengusulkan revisi ke DPR-RI.
Terpisah Kabag Personilia PT Asam Jawa Lilik Hariyanto mengatakan, semua lahan PT Asam Jawa telah memiliki HGU dan menegaskan pihaknya tidak ada merampas tanah rakyat karena tahun 1984 sudah pernah dilakuka ganti rugi.
Sebelumnya, Bupati H Wildan Aswan Tanjung pernah berjanji pada Kopkar Karya Makmur untuk bersabar meminta waktu selama tiga hari menyusun jadwal pemanggilan kepada pihak PT Asam Jawa untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut.