
“Sejak 2011 yang lalu Pemkab
Labuhanbatu telah melakukan berbagai upaya harmonisasi dengan pihak PT HSJ agar
permasalahan ketenagakerjaan di daerah ini dapat terselesaikan dengan
menguntungkan semua pihak”, kata Suhari Pane ketika menerima perwakilan
pengunjuk rasa di ruang kerja Asisten Pemerintahan, Senin (26/3-12).
Hal ini menjadi perhatian kami,
kata Suhari, karena hak-hak para pekerja merupakan hak yang diatur dalam
undang-undang yang harus kita taati bersama. Pemkab Labuhanbatu juga harus
menjamin kelangsungan hidup warganya, namun di lain pihak kita juga harus
bersabar karena upaya yang dilakukan oleh pemerintah memerlukan proses yang
cukup panjang.
Sementara itu Kadis Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Labuhanbatu Darpinsyah Siregar SH
mengatakan, Pemkab Labuhanbatu telah meminta PT Hari Sawit Jaya (HSJ) untuk
melakukan pembayaran upah buruh sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi
(UMP) kepada karyawannya.
Permintaan itu, kata Darpinsyah,
dilakukan melalui nota pemeriksaan nomor 560/1008/DSTKT-4/2011 tentang Nota
Pemeriksaan yang meminta agar pihak PT HSJ membayarkan upah sesuai ketentuan.
Berdasarkan UU No 13/2003 Pasal 90 ayat 1 yang menyatakan “pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.
Lebih jauh Darpinsyah mengatakan,
bahwa pihaknya bukanlah lembaga Yudistia yang bisa melakukan perintah begitu
saja kepada setiap perusahaan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pihaknya
hanya bisa melakukan upaya mediator dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Sampai sejauh ini, kata Darpin,
pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT HSJ yang
dihadiri oleh SBSI 1992 namun tidak membuahkan hasil yang maksimal. Demikian
juga berbagai upaya telah dilakukan seperti menyurati sebanyak 2 kali Dirjen PHI
dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 12 Januari
2012 yang isinya mohon petunjuk atas pembayaran upah yang dilakukan oleh
perusahaan perkebunan swasta yang bernaung di bawah BKS PPS, namun sampai saat
ini belum ada jawaban.
Terakhir pada tanggal 19 Maret
2012 Dinsosnakertrans Kab Labuhanbatu juga melayangkan surat ke Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Sumatera Utara yang isinya mohon bantuan tenaga PPNS untuk
melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Jadi, tidaklah berdasar kalau ada
pihak-pihak yang mengatakan Pemkab Labuhanbatu tidak peduli terhadap keluhan
buruh di daerah ini”, kata Darpinsyah.
Adapun tuntutan pengunjukrasa
yang tergabung dalam SBSI 1992 melalui ketuanya Aluizatulo Zega antara lain
meminta pihak perusahaan agar mendaftarkan seluruh buruhnya dalam program
Jamsostek. Meminta Pemkab Labuhanbatu agar dalam menentukan upah buruh harus
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara bukan berdasarkan Keputusan
BKS PPS.
Hadir pada kesempatan itu
Asisten Pemerintahan Drs Karlos Siahaan, Kepala Satpol PP Saiful, Kabag
Pemerintahan H Sarbaini, Kabag Humas Abdurrahman dan 10 orang perwakilan
pengunjuk rasa(Zap)