home
Home » » PN Rantauprapat Vonis Hukuman Mati Dukun Pembunuh Satu Keluarga

PN Rantauprapat Vonis Hukuman Mati Dukun Pembunuh Satu Keluarga


Terdakwa saat di Sidangkan
LABUHANBATU LT : Pelaku pembunuhan satu keluarga di Labuhanbatu, Suwandi alias Andi (43), sang dukun, Rabu 28 Maret 2012 akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Vonis itu, merupakan kali pertama terjadi dalam sejarah di PN Rantauprapat.

Sejak sidang vonis dibuka Suwandi yang di dampingi penasehat hukumnya Nursriani SH. hanya tertunduk mendengarkan pembacaan keputusan majelis hakim. Suwandi hanya terdiam ketika dijatuhi vonis,

Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum mati. Vonis tersebut dibacakan Mejelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli SH, Fhita Imelda Sipayung, SH dan Arsul, SH  secara bergantian. “Terdakwa terbukti bersalah. Dan dijatuhi hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana. Terbukti bersalah atas dua dakwaan JPU, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 80 ayat 3 UU No 23/2003 tentang perlindungan anak.

Seakan tak mampu bersuara., namun ketika terdakwa ditanyakan Majelis hakim terkait pemahamannya tentang vonis yang baru dijatuhi tadinya, Suwandi mengaku mengerti. “Saya mengerti, bu hakim,” kata Suwandi.

Walaupun terdakwa Suwandi mengerti dengan isi putusan tersebut, namun pria kelahiran Sei Berombang 43 tahun silam ini, sesudah berkonsultasi kepada penasehat hukumnya tak langsung mengajukan banding alias memilih pikir – pikir. “Pikir-pikir,” ungkapnya ketika ditanya mengenai vonis yang ditetapkan kepadanya.

Setelah sidang usai Suwandi kemudian kembali digelandang ke mobil tahanan dan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan. Sidang ini sendiri dikawal dengan penjagaan ketat oleh puluhan polisi pria dan wanita. Sedangkan untuk memasuki ruang sidang polisi menerapkan proses pemeriksaan.

Sekedar mengingatkan dukun Suwandi merupakan dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan Supriadi sekeluarga warga simpang nangka kelurahan Pulo Padang Labuhanbatu, yang menewaskan lima nyawa sekaligus pada pertengahan 2011 lalu

Kali Pertama  di PN Rantauprapat

Sementara itu, Humas PN Rantauprapat Nelson Angkat mengakui jika vonis hukuman mati terhadap Suwandi merupakan kali pertama terjadi di Labuhanbatu. “Ya, baru kali ini,” jelasnya.

Sesuai informasi yang diperoleh, meski juga pernah menyidangkan tuntutan hukuman mati, namun kasus Suwandi menjadi kasus yang fenomenal dengan penjatuhan hukuman mati. “Pernah ada kasus dengan tuntutan jaksa hukuman mati. Tapi, vonisnya tidak,” jelas
salahseorang hakim di PN Rantauprapat.

Sementara itu, untuk proses eksekusi terhadap Suwandi masih membutuhkan beberapa waktu. Bahkan hingga pada permohonan Grasi dari Presiden. “Untuk eksekusi masih membutuhkan waktu. Masih diberi kesempatan melakukan banding, bahkan terakhir permohonan grasi kepada Presiden,” jelasnya.(Zap)
Share this article :