![]() |
Terdakwa saat di Sidangkan |
LABUHANBATU LT : Pelaku pembunuhan satu keluarga di Labuhanbatu, Suwandi
alias Andi (43), sang dukun, Rabu 28 Maret 2012 akhirnya dijatuhi hukuman mati
oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Vonis itu, merupakan
kali pertama terjadi dalam sejarah di PN Rantauprapat.
Sejak sidang vonis dibuka Suwandi
yang di dampingi penasehat hukumnya Nursriani SH. hanya tertunduk mendengarkan
pembacaan keputusan majelis hakim. Suwandi hanya terdiam ketika dijatuhi vonis,
Sesuai dengan tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum mati. Vonis tersebut
dibacakan Mejelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli SH, Fhita Imelda Sipayung,
SH dan Arsul, SH secara bergantian. “Terdakwa terbukti bersalah. Dan dijatuhi
hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai terdakwa
melakukan pembunuhan secara berencana. Terbukti bersalah atas dua dakwaan JPU,
sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal
338 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 80 ayat 3 UU No 23/2003 tentang perlindungan
anak.
Seakan tak mampu bersuara., namun
ketika terdakwa ditanyakan Majelis hakim terkait pemahamannya tentang vonis
yang baru dijatuhi tadinya, Suwandi mengaku mengerti. “Saya mengerti, bu
hakim,” kata Suwandi.
Walaupun terdakwa Suwandi mengerti dengan isi putusan tersebut, namun pria kelahiran Sei Berombang 43 tahun silam ini, sesudah berkonsultasi kepada penasehat hukumnya tak langsung mengajukan banding alias memilih pikir – pikir. “Pikir-pikir,” ungkapnya ketika ditanya mengenai vonis yang ditetapkan kepadanya.
Setelah sidang usai Suwandi kemudian
kembali digelandang ke mobil tahanan dan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan.
Sidang ini sendiri dikawal dengan penjagaan ketat oleh puluhan polisi pria dan
wanita. Sedangkan untuk memasuki ruang sidang polisi menerapkan proses
pemeriksaan.
Sekedar mengingatkan dukun Suwandi
merupakan dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan Supriadi sekeluarga warga
simpang nangka kelurahan Pulo Padang Labuhanbatu, yang menewaskan lima nyawa
sekaligus pada pertengahan 2011 lalu
Kali Pertama di PN
Rantauprapat
Sementara itu, Humas PN Rantauprapat
Nelson Angkat mengakui jika vonis hukuman mati terhadap Suwandi merupakan kali
pertama terjadi di Labuhanbatu. “Ya, baru kali ini,” jelasnya.
Sesuai informasi yang diperoleh, meski juga pernah menyidangkan tuntutan hukuman mati, namun kasus Suwandi menjadi kasus yang fenomenal dengan penjatuhan hukuman mati. “Pernah ada kasus dengan tuntutan jaksa hukuman mati. Tapi, vonisnya tidak,” jelas
Sesuai informasi yang diperoleh, meski juga pernah menyidangkan tuntutan hukuman mati, namun kasus Suwandi menjadi kasus yang fenomenal dengan penjatuhan hukuman mati. “Pernah ada kasus dengan tuntutan jaksa hukuman mati. Tapi, vonisnya tidak,” jelas
salahseorang hakim di PN Rantauprapat.
Sementara itu, untuk proses eksekusi
terhadap Suwandi masih membutuhkan beberapa waktu. Bahkan hingga pada permohonan
Grasi dari Presiden. “Untuk eksekusi masih membutuhkan waktu. Masih diberi
kesempatan melakukan banding, bahkan terakhir permohonan grasi kepada
Presiden,” jelasnya.(Zap)