home
Home » » Alat Kelengkapan Dewan Terganjal, DPRD Dituding Bekerja Ilegal

Alat Kelengkapan Dewan Terganjal, DPRD Dituding Bekerja Ilegal


Rantauprapat, LT :DPRD Labuhanbatu dituding bekerja secara ilegal, pasalnya hingga kini alat kelengkapan dewan seperti yang diamanahkan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD belum dibentuk. Salah satu unsurnya adalah belum adanya anggota komisi yang diparipurnakan hingga saat ini.
Tudingan tersebut disampaikan presiden direktur Komisi Pencari Fakta Independen Republk Indonesia (KPFI-RI) D.Pasaribu kepada labuhanbatu-terkini.com Sabtu (31/3) di Rantauprapat.
“Kalau alat kelengkapan dewan belum dibentuk, artinya selama ini mereka sudah bekerja secara ilegal” katanya.
Pasaribu menambahkan, belum adanya alat kelengkapan dewan tersebut juga mempengaruhi kinerja pemerintahan kabupaten Labuhanbatu, contohnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu tahun 2011 hingga kini belum diparipurnakan, padahal DPRD hanya tinggal memliki sedikit waktu untuk membahasnya, yakni hingga Mei 2012.
“bagaimana mungkin DPRD mampu membahas LKPJ dalam waktu sebulan, sedangkan komisi komisi di DPRD yang bersinggungan langsung dengan SKPD belum ada, kalaupun selesai pasti berantakan” Tegasnya.
Terkait tudingan bekerja secara ilegal tersebut, Pasaribu mengatakan anggota DPRD tidak boleh melakukan fungsi dan tugasnya tanpa SK, karena SK alat kelengkapan dewan yang lalu sudah kadaluarsa, dan belum ada SK baru yang dikeluarkan pimpinan DPRD hingga hari ini.
“SK nya kan sudah berakhir akhir tahun lalu, itu artinya anggota DPRD tidak bisa bekerja mengatasnanakan Komisi, baik komisi A sampai komisi D, kalaupun dalam keadaan terpaksa, ya atas nama anggota DPRD saja, kalau ada yang mengatasnamakan komisi, berarti ilegal karena tanpa SK.!”
Informasi yang berhasil dirangkum labuhanbatu-terkini.com di kalangan anggota DPRD menyebutkan, faktor terkendalanya pembentukan alat kelengkapan dewan itu dikarenakan adanya konflik internal di tubuh institusi wakil rakyat tersebut.
Salah satu kader Partai Amanat Nasional yang juga anggota DPRD Ahmad Zais yang berhasil ditemui labuhanbatu-terkini.com, membenarkan adanya konflik tersebut. “memang ada sedikit masalah di internal kami, kususnya soal pembubaran salah satu fraksi, dan itu belum juga terselesaikan sampai sekarang” kata Zais. Mantan anggota komisi D itu juga mengatakan bahwa SK mereka sebagai alat kelengkapan dewan sudah berakhir per 31 Desember 2011 yang lalu, “seharusnyanya alat kelengkapan dewan itu sudah disahkan januari kemarin,selambat lambatnya februari lah..” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Labuhanbatu, Zimmy Panjaitan kepada labuhanbatu-terkini.com mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya anggota DPRD Labuhanbatu harus mampu memprioritaskan kinerjanya bagi masyarakat, bukan malah gontok gontokan dalam sebuah institusi yang dihormati tersebut.
“Kita prihatin melihat kondisi ini, harusnya anggota DPRD itu bisa menjaga sikap, jangan gara gara kepentingan sepihak, kepentingan masyarakat jadi terabaikan. Masalah alat kelengkapan dewan itukan sudah ada mekanismenya, lantas kenapa mesti berantam.? Kayak anak anak aja.!!” Cetus Panjaitan.
Panjaitan juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, anggota DPRD sempat melakukan aksi lapor polisi, terkait pengrusakan plang nama salah satu fraksi yang ada di DPRD Labuhanbatu, dimana terduga pelaku pengrusakan tersebut adalah anggota DPRD juga.
Menurut Panjaitan, konflik internal sesama anggota DPRD Labuhanbatu itu, juga ditengarai persoalan perebutan jabatan di masing masing alat kelengkapan dewan yang ada.(Ai)
Share this article :