Rantauprapat, LT :DPRD Labuhanbatu
dituding bekerja secara ilegal, pasalnya hingga kini alat kelengkapan dewan
seperti yang diamanahkan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD belum
dibentuk. Salah satu unsurnya adalah belum adanya anggota komisi yang
diparipurnakan hingga saat ini.
Tudingan tersebut disampaikan
presiden direktur Komisi Pencari Fakta Independen Republk Indonesia (KPFI-RI)
D.Pasaribu kepada labuhanbatu-terkini.com Sabtu (31/3) di Rantauprapat.
“Kalau alat kelengkapan dewan
belum dibentuk, artinya selama ini mereka sudah bekerja secara ilegal” katanya.
Pasaribu menambahkan, belum adanya
alat kelengkapan dewan tersebut juga mempengaruhi kinerja pemerintahan
kabupaten Labuhanbatu, contohnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Labuhanbatu tahun 2011 hingga kini belum diparipurnakan, padahal DPRD
hanya tinggal memliki sedikit waktu untuk membahasnya, yakni hingga Mei 2012.
“bagaimana mungkin DPRD mampu membahas
LKPJ dalam waktu sebulan, sedangkan komisi komisi di DPRD yang bersinggungan
langsung dengan SKPD belum ada, kalaupun selesai pasti berantakan” Tegasnya.
Terkait tudingan bekerja secara ilegal
tersebut, Pasaribu mengatakan anggota DPRD tidak boleh melakukan fungsi dan
tugasnya tanpa SK, karena SK alat kelengkapan dewan yang lalu sudah kadaluarsa,
dan belum ada SK baru yang dikeluarkan pimpinan DPRD hingga hari ini.
“SK nya kan sudah berakhir akhir
tahun lalu, itu artinya anggota DPRD tidak bisa bekerja mengatasnanakan Komisi,
baik komisi A sampai komisi D, kalaupun dalam keadaan terpaksa, ya atas nama
anggota DPRD saja, kalau ada yang mengatasnamakan komisi, berarti ilegal karena
tanpa SK.!”
Informasi yang berhasil dirangkum
labuhanbatu-terkini.com di kalangan anggota DPRD menyebutkan, faktor terkendalanya
pembentukan alat kelengkapan dewan itu dikarenakan adanya konflik internal di
tubuh institusi wakil rakyat tersebut.
Salah satu kader Partai Amanat
Nasional yang juga anggota DPRD Ahmad Zais yang berhasil ditemui
labuhanbatu-terkini.com, membenarkan adanya konflik tersebut. “memang ada
sedikit masalah di internal kami, kususnya soal pembubaran salah satu fraksi,
dan itu belum juga terselesaikan sampai sekarang” kata Zais. Mantan anggota
komisi D itu juga mengatakan bahwa SK mereka sebagai alat kelengkapan dewan
sudah berakhir per 31 Desember 2011 yang lalu, “seharusnyanya alat kelengkapan
dewan itu sudah disahkan januari kemarin,selambat lambatnya februari lah..”
tandasnya.
Sementara itu, Ketua Laskar Merah
Putih Kabupaten Labuhanbatu, Zimmy Panjaitan kepada labuhanbatu-terkini.com
mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya anggota DPRD Labuhanbatu
harus mampu memprioritaskan kinerjanya bagi masyarakat, bukan malah gontok
gontokan dalam sebuah institusi yang dihormati tersebut.
“Kita prihatin melihat kondisi
ini, harusnya anggota DPRD itu bisa menjaga sikap, jangan gara gara kepentingan
sepihak, kepentingan masyarakat jadi terabaikan. Masalah alat kelengkapan dewan
itukan sudah ada mekanismenya, lantas kenapa mesti berantam.? Kayak anak anak
aja.!!” Cetus Panjaitan.
Panjaitan juga menyampaikan bahwa
beberapa waktu lalu, anggota DPRD sempat melakukan aksi lapor polisi, terkait
pengrusakan plang nama salah satu fraksi yang ada di DPRD Labuhanbatu, dimana terduga
pelaku pengrusakan tersebut adalah anggota DPRD juga.
Menurut Panjaitan, konflik
internal sesama anggota DPRD Labuhanbatu itu, juga ditengarai persoalan perebutan
jabatan di masing masing alat kelengkapan dewan yang ada.(Ai)