![]() |
Asisten
Administrasi Umum Ahmad Muflih SH ketika
Membacakan
pidato sambutan bupati pada acara sosialisasi
pengisian
formulir analisis jabatan di aula BKD
|
RANTAUPRAPAT, LT : Asisten
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih SH
atas nama bupati membuka secara resmi sosialisasi pengisian formulir analisa
jabatan dan analisa beban kerja yang dilaksanakan di Aula BKD, Senin (5/3-12).
Bupati
Tigor Panusunan Siregar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ahmaf Muflih
mengatakan, pemerintah sejak 1 September – 31 Desember 2012 melakukan penudaan
sementara penerimaan CPNS.
Selama
masa penundaan itu, pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk
penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisa jabatan dan
analisa beban kerja serta evaluasi jabatan.
Tugas
ini adalah tuigas Negara yang menuntut peran serta seluruh aspek aparatur
Negara sampai ke lini terendah, setiap pemangku jabatan dari eselon dua hingga
empat untuk jabatan struktural, juga pemangku jabatan fungsional tertentu dan
fungsional umum (staf) harus kooperatif dalam memberikan informasi jabatan yang
dibutuhkan.
Disamping
itu, kata bupati, setiap pemangku jabatan struktural dan fungsional harus
menguasai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatannya dan juga mempelajari
beberapa panduan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi serta BKN sehubungan dengan analisis jabatan yang akan dilakukan.
Kepala
BKD mengatakan, tujuan sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan
dan pemahaman kepada aparatur tentang pengisian formulir analisa jabatan dan
analisa beban kerja di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Adapun
narasumber terdiri dari PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang terdiri 2 orang
dari Bagian Ortala, 2 orang dari BKD, 2 orang dari Diknas dan 1 orang dari
Dinas Kesehatan. “Mereka ini telah mengikuti pelatihan (workshop) analisis
jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan yang dilaksanakan BKN
Regional VI Medan”, kata Aswad.
Sementara
para peserta adalah Kasubbag Kepegawaian seluruh SKPD, para kepala cabang dinas
pendidikan dan seluruh kepala cabang dinas kesehatan.(Zap).