RANTAUPRAPAT ,LT- Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)
Wilayah I Sumut-Nad merekomendasikan kepada Yayasan Universitas
Alwashliyah Labuhanbatu (Univa) agar rektor diberhentikan. Pasalnya
menurut kopertis larangan PNS merangkap jabatan sebagai dosen tetap dan
Pimpinan Universitas swasta merupakan aturan mutlak yang tidak bisa
diabaikan.
Terlebih saat ini Drs Bukhari Iskandar MM yang tercatat
sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu sampai saat ini
masih menjabat Rektor Univa Labuhanbatu.
"Pimpinan Yayasan
Universitas Alwasliyah Labuhanbatu segera memberhentikan Dosen tetap dan
Pimpinan Universitas yang berstatus PNS karena bertentangan dengan UU
Nomor 12 Tahun 2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor
:2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998," kata Kordinator Kopertis
Wilayah I Sumut-NAD, Dian Armanto melalui surat Nomor :
018/K1.2.1/KI/2014 tanggal 19 Februari 2014, atas laporan salah satu
dosen pengajar.
Drs Karim MA, dosen yang melaporkan persoalan itu
mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi PNS menjabat sebagai dosen
tetap dan Pimpinan Universitas sejak beberapa tahun belakangan telah
menimbulkan kekhawatiran dikalangan mahasiswa. Pasalnya dikhawatirkan
pejabat pimpinan Universitas tidak memiliki legalitas untuk menjalankan
kegiatan akademik dan administrasi mahasiswa yang ditandatangani
pejabat tersebut bakal cacat hukum.
"ada kekhawatiran setelah berlakunya larangan tersebut kalau ijazah mahasiswa nantinya cacat hukum," kata Drs Karim.
Persoalan
itu, kata dia sebenarnya telah muncul sejak Februari 2013 lalu, dimana
dirinya meminta ketegasan kepada Kopertis Wilayah I, dan saat itu pihak
Kopertis kemudian memanggil para pejabat bersangkutan untuk meminta
klarifikasi, dan akhirnya satu orang wakil Rektor yang berstatus PNS
mengundurkan diri.
Tapi menurutnya alangkah disayangkan, hingga saat
ini, mulai pucuk Pimpinan di Universitas tersebut pejabatnya masih
berstatus PNS. Sehingga berangkat atas kekhawatiran para mahasiswa
tersebut, tanggal 17 februari 2014 lalu, dirinya kemudian kembali
menyurati Kopertis untuk meminta ketegasan legalitas Ijazah yang akan
ditandatangani Rektor dan Dekan Fakultas yang berstatus PNS dan dijawab
oleh
"Artinya larangan ini sudah sangat tegas, dan kita berharap
pihak Yayasan bersikap arif dan bijaksana, demi kebaikan bersama untuk
menegakan aturan tersebut, agar mahasiswa tidak jadi korban," imbuhnya.
Terpisah
Gostan Ritonga salah satu mahasiswa fakultas teknik Univa Labuhanbatu
yang sedang menyusun Skripsi juga mengungkapkan hal demikian, dirinya
berharap pihak terkait dapat segera melaksanakan aturan tersebut, sebab,
adanya aturan larangan PNS Rangkap jabatan sangat meresahkan mereka
sebagai mahasiswa. "Ya kita tidak mau jika ijazah kita dibilang cacat
hukum, sehingga harapanya semoga polemik ini segera berakhir," kata
Gostan.
Muhammad Sanusi Nasution, Ketua Ikatan Pelajar Alwasliyah
yang juga menimba ilmu di Universitas tersebut menyatakan hal yang sama,
dirinya menyatakan jika saja pihak Yayasan tidak menegakan aturan yang
disampaikan pihak Kopertis tersebut tentunya akan mempunyai konsukeunsi
buruk bagi para mahasiswa karena ijazah mereka cacat hukum, sehingga
selain mendesak agar yayasan segera bertindak, dirinya juga berharap
kepada para PNS yang rangkap jabatan di universitas tersebut segera
mengundurkan diri demi nama baik dan status hukum ijazah para mahasiswa.
Sementara
itu Ketua Majelis Konsolidasi dan Kaderisasi Pengurus Daerah (PD)
Alwashliyah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Zaki SAg,SH. mengaku turut
prihatin atas persoalan tersebut.
Sebab diakuinya saat ini persoalan
itu tengah menimbulkan gejolak ditubuh Universitas yang bernaung dibawah
organisasi Alwashliyah.
Bahkan, pihaknya sendiri telah meminta agar
Drs Bukhari mundur dari jabatan Rektor, namun disayangkan yang
bersangkutan hingga kini belum bersedia meletakan jabatanya meski hal
itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kita khawatir
bagaimana nasib ijazah mahasiswa, dan kita tidak ingin kejadian 6 tahun
lalu terulang, karena mahasiswa marah hingga pimpinan universitas hingga
yayasan berurusan dengan pihak berwajib," kata Alumnus Univa tersebut.
Terlebih
kata Ahmad Zaki, setelah muncul riak-riak kegaduhan didalam Universitas
yang dinaungi organisasi tersebut, pihaknya telah mendatangi Kopertis
Wilayah I yang dengan tegas menyatakan pengangkatan Drs Bukhari oleh
Pengurus Besar Alwashliyah ebagai Rektor tidak syah secara hukum dan
tidak syah pula menandatangani ijazah. "Fatwa inilah yang paling kita
takutkan," imbuhnya.
Sementara Drs H Bukhari Iskandar MM, Rektor
Univa Labuhanbatu yang dikonfirmasi sejumlah wartawan beberapa waktu
lalu terkait rangkap jabatan dirinya dan sejumlah dosen serta pejabat
lainya di Universitas tersebut mengaku bahwa jabatan yang diembannya
mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2705,
sayangnya dia belum menjelaskan isi keputusan tersebut, namun disinggung
tentang dosen yang PNS (Rangkap Jabatan) Rektor Univa ini menyatakan
bahwa sekarang tidak ada lagi PNS yang menjabat sebagai Dosen tetap yang
mengajar di Universitas tersebut "semua sudah mengundurkan diri dan
telah kita ganti ," katanya singkat.