home
Home » » PNS Rangkap Jabatan, Kopertis Rekomendasikan Rektor Univa Diberhentikan

PNS Rangkap Jabatan, Kopertis Rekomendasikan Rektor Univa Diberhentikan

RANTAUPRAPAT ,LT- Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Nad merekomendasikan kepada Yayasan Universitas Alwashliyah Labuhanbatu (Univa) agar rektor diberhentikan. Pasalnya menurut kopertis larangan PNS merangkap jabatan sebagai dosen tetap dan Pimpinan Universitas swasta merupakan aturan mutlak yang tidak bisa diabaikan.

Terlebih saat ini Drs Bukhari Iskandar MM yang tercatat sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu sampai saat ini masih menjabat Rektor Univa Labuhanbatu.
"Pimpinan Yayasan Universitas Alwasliyah Labuhanbatu segera memberhentikan Dosen tetap dan Pimpinan Universitas yang berstatus PNS karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor :2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998," kata Kordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD, Dian Armanto melalui surat Nomor : 018/K1.2.1/KI/2014 tanggal 19 Februari 2014, atas laporan salah satu dosen pengajar.

Drs Karim MA, dosen yang melaporkan persoalan itu mengatakan, larangan  rangkap jabatan bagi PNS menjabat sebagai dosen tetap dan Pimpinan Universitas sejak beberapa tahun belakangan telah menimbulkan kekhawatiran dikalangan mahasiswa. Pasalnya dikhawatirkan pejabat pimpinan Universitas tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan akademik dan administrasi mahasiswa yang ditandatangani pejabat tersebut bakal cacat hukum.

"ada kekhawatiran setelah berlakunya larangan tersebut kalau ijazah mahasiswa nantinya cacat hukum," kata Drs Karim.
Persoalan itu, kata dia sebenarnya telah muncul sejak Februari 2013 lalu, dimana dirinya meminta ketegasan kepada Kopertis Wilayah I, dan saat itu pihak Kopertis kemudian memanggil para pejabat bersangkutan untuk meminta klarifikasi, dan akhirnya satu orang wakil Rektor yang berstatus PNS mengundurkan diri.

Tapi menurutnya alangkah disayangkan, hingga saat ini, mulai pucuk Pimpinan di Universitas tersebut pejabatnya masih berstatus PNS. Sehingga berangkat atas kekhawatiran para mahasiswa tersebut, tanggal 17 februari 2014 lalu, dirinya kemudian kembali menyurati Kopertis untuk meminta ketegasan legalitas Ijazah yang akan ditandatangani Rektor dan Dekan Fakultas yang berstatus PNS dan dijawab oleh
"Artinya larangan ini sudah sangat tegas, dan kita berharap pihak Yayasan bersikap arif dan bijaksana, demi kebaikan bersama untuk menegakan aturan tersebut, agar mahasiswa tidak jadi korban," imbuhnya.

Terpisah Gostan Ritonga salah satu mahasiswa fakultas teknik Univa Labuhanbatu yang sedang menyusun Skripsi juga mengungkapkan hal demikian, dirinya berharap pihak terkait dapat segera melaksanakan aturan tersebut, sebab, adanya aturan larangan PNS Rangkap jabatan sangat meresahkan mereka sebagai mahasiswa. "Ya kita tidak mau jika ijazah kita dibilang cacat hukum, sehingga harapanya semoga polemik ini segera berakhir," kata Gostan.
Muhammad Sanusi Nasution, Ketua Ikatan Pelajar Alwasliyah yang juga menimba ilmu di Universitas tersebut menyatakan hal yang sama, dirinya menyatakan jika saja pihak Yayasan tidak menegakan aturan yang disampaikan pihak Kopertis tersebut tentunya akan mempunyai konsukeunsi  buruk bagi para mahasiswa karena ijazah mereka cacat hukum, sehingga selain mendesak agar yayasan segera bertindak, dirinya juga berharap kepada para PNS yang rangkap jabatan di universitas tersebut segera mengundurkan diri demi nama baik dan status hukum ijazah para mahasiswa.
Sementara itu Ketua Majelis Konsolidasi dan Kaderisasi Pengurus Daerah (PD) Alwashliyah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Zaki SAg,SH. mengaku turut prihatin atas persoalan tersebut.
Sebab diakuinya saat ini persoalan itu tengah menimbulkan gejolak ditubuh Universitas yang bernaung dibawah organisasi Alwashliyah.
Bahkan, pihaknya sendiri telah meminta agar Drs Bukhari mundur dari jabatan Rektor, namun disayangkan yang bersangkutan hingga kini belum bersedia meletakan jabatanya meski hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kita khawatir bagaimana nasib ijazah mahasiswa, dan kita tidak ingin kejadian 6 tahun lalu terulang, karena mahasiswa marah hingga pimpinan universitas hingga yayasan berurusan dengan pihak berwajib," kata Alumnus Univa tersebut.

Terlebih kata Ahmad Zaki, setelah muncul riak-riak kegaduhan didalam Universitas yang dinaungi organisasi tersebut, pihaknya telah mendatangi Kopertis Wilayah I yang dengan tegas menyatakan pengangkatan Drs Bukhari oleh Pengurus Besar Alwashliyah ebagai Rektor tidak syah secara hukum dan tidak syah pula menandatangani ijazah. "Fatwa inilah yang paling kita takutkan," imbuhnya.

Sementara Drs H Bukhari Iskandar MM, Rektor Univa Labuhanbatu yang dikonfirmasi sejumlah wartawan beberapa waktu lalu terkait rangkap jabatan dirinya dan sejumlah dosen serta pejabat lainya di Universitas tersebut mengaku bahwa jabatan yang diembannya  mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2705, sayangnya dia belum menjelaskan isi keputusan tersebut, namun disinggung tentang dosen yang PNS (Rangkap Jabatan) Rektor Univa ini menyatakan bahwa sekarang tidak ada lagi PNS yang menjabat sebagai Dosen tetap yang mengajar di Universitas tersebut "semua sudah mengundurkan diri dan telah kita ganti ," katanya singkat.
Share this article :