![]() |
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Aswad
Siregar ketika membacakan sambutan tertulis
Bupati
Labuhanbatu pada apel gabungan
|
RANTAUPRAPAT, LT : Perubahan menuju
arah yang lebih baik telah dimulai dan akan terus berjalan. Suka atau tidak
suka, siap atau tidak siap, baik yang optimis maupun yang pesimis semua akan
dilanda perubahan.
Birokrasi
yang lama, berkarat dan menguntungkan beberapa pihak dengan cara yang tidak
benar akan berubah menjadi birokrasi yang efektif dan mendukung profesionalisme
disertai pengawasan yang akurat dan kompensasi yang tepat.
Ketidaksiapan
dan rasa pesimis hanya akan membuat kita tertinggal dan terlindas perubahan.
Demikian kata Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dalam
sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Aswad
Siregar SE MAP pada upacara gabungan di halaman balai diklat BKD,
Senin(5/3-12).
Tigor
menambahkan, bahwa keseriusan pemerintah tampak jelas dalam dua tahun terakhir
ini. Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai tulang punggung atau
landasan hukum untuk mengusung visi reformasi birokrasi tersebut, baik itu
Perpres, Permenpan, Peraturan BKN, bahkan rancangan undang-undang Aparatur
Negeri Sipil yang saat ini dalam pembahasan di DPR.
Disebutkannya,
bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang
professional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi,
bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik,
netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar kode etik
aparatur negara.
Dalam
mencapai visi dan tujuan tersebut, tambah Bupati, reformasi birokrasi mempunyai
salah satu misi, yakni melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata
laksana, manajemen sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas
pelayanan publik, mind set dan cultur set.
Konsekuensi
dari misi tersebut adalah peraturan bersama Menpan dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara
Penerimaan CPNS.
Dalam
masa penundaan sementara itu (1 September 2011 – 31 Desember 2012), setiap
instansi pemerintah (pusat dan daerah) diwajibkan melakukan penghitungan jumlah
kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisa jabatan.
Selain
itu, kata Tigor, masing-masing instansi pemerintah juga diwajibkan menyusun
proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan
secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai
dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni
2012.
Hadir
pada apel gabungan itu antara lain Asisten Pemerintahan Drs Karlos Siahaan,
Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Erwin Siregar SH, Kadis
Hutbun Ir Jumingan, Kepala KIPP Charles Tampubolon SST, Kasat Pol PP Saiful SP,
para eselon III dan IV serta staf.(Zap)