home
Home » » MUI dan OKI Minta Penangguhan Penahanan 7 Anggota FPI

MUI dan OKI Minta Penangguhan Penahanan 7 Anggota FPI


Kapolres Labuhanbatu Bersikukuh Melakukan Penahanan

Ramtauprapat, LT :Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, bersikukuh untuk tetap melakukan penahanan ketujuh orang laskar Front Pembela Islam (FPI) Labuhanbatu yang dituding sebagai pelaku perusakan warung dan lapo tuak diduga ilegal beberapa waktu lalu.
Meski Organisasi Islam dan Organisasi Kepemudaan Islam (OKI), Rabu (14/3) mengajukan permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap ketujuhnya, Hirbak terkesan tak bergeming.
Ormas Islam dan OKI tersebut, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI), GP Anshor, Pemuda Kabah dan beberapa lainnya.Akhirnya, terlihat wajah kekecewaan dari para Ormas dan OKI tersebut, pasca audiensi dengan pihak Kepolisian ketika meninggalkan ruang Rupatama Mapolres setempat.
Meski demikian, kalangan Ormas dan OKI tetap mengharapkan pihak Kepolisian benar-benar melakukan tindakan tegas dan adil dalam melaksanakan peraturan agar dapat menciptakan situasi dan kondusif dikabupaten tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat H Usman Ahmad, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Iindonesia (BKPRMI) Barani Pane, akademisi Ismayuddin mengutarakan hal itu.
Meski bersikukuh menahanan laskar FPI, Kapolres juga diminta bersikap tegas terhadap pemilik atau pengusaha warung dan cafe yang tidak memiliki ijin namun terus beroperasi bahkan menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur. “Kita sepakat mendukung polisi dalam penegakan hukum, tapi mengapa pemilik warung yang ilegal tidak diberikan tindakan tegas. Kita harap Kapolres Labuhanbatu bersikap adil dan tegas agar suasana terus kondusif,” tegas mereka.
Selain itu, polisi dinilai hanya menangani pengrusakan, namun tidak menyelidiki apa penyebab aksi tersebut. Parahnya lagi, sebelum aksi FPI, ormas tersebut sudah tiga kali melayangkan surat kesejumlah pihak termasuk Polres. Dikarenakan tidak ada tindakan tegas memberantas aksi maksiat, akhirnya FPI menyeweeping warung dan cafe ilegal. “Pertama tanggal 20 Desember 2011, kedua 5 Januari dan ketiga 6 Februari 2012 DPW FPI Labuhanbatu sudah memohon agar kembali melakukan penertiban karena bertentangan dengan norma agam dan pancasila serta Perda Labuhanbatu nomor 31 dan 32 tahun 2008,” tambah mereka.
Untuk itu mereka dan elemen lainnya menanyakan dimana penegakan hukum yang adil dan tegas. “Kalau polisi mau bijak, pertemukan kedua belah pihak, jangan terus mempercayai laporan. Katanya pengayom, jadi dimana pengayoman kepada masyarakat ini,” tanya mereka lagi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, didampingi Kasat Intelkam AKP Mijer, Kasubag Humas AKP MT Aritonang, Kapolsek Torgamba AKP Marajunjung Siregar seusai audiensi yang dihadiri beberapa organisasi Islam dan bahkan melibatkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu, BKPRMI, Ormas Al-Washliyah, pihak FPI Labuhanbatu dan lainnya, Rabu (14/3) kepada wartawan mengakui dalam kasus tersebut pihak Kepolisian berada ditengah dan akan menindaklanjuti pelaporan setiap warga negara.
Ketika ditanya apakah dalam hal perusakan tersebut pihak FPI mesti meminta maaf kepada pemilik warung, dia mengharapkan adanya tindakan preventif dengan melakukan upaya pendekatan dengan pihak pelapor. “Disinikan sudah ada terjadi pengrusakan. Tidak sekonyong – konyongnya polisi melakukan penangguhan penahanan. Jadi gimana hak hak orang yang rumahnya sudah dirusak, kan itu juga harus dibicarakan,” ujarnya.
Ditanya apakah para pelaku harus meminta maaf Hirbak menjawab “Ya tidak seperti itulah, artinya harus ada pembicaraan. Misalkan rumah anda dirusak atau ada kasus lain seperti mobil dipinjam pakaikan, sebelum ada pembicaraan perdamaian mana berani polisi memberikan penagguhan atau penjaminan. Sama juga KDRT seperti itu sebelum istrinya menyabut atau belum ada perdamaian mana mungkin kita (Polisi) berikan penangguhan,” jelasnya.
Disinggung terkait kasus peledakan SPBU yang menewaskan tiga karyawannya, namun tidak ada penahanan, Hirbak mengatakan kalau kasus SPBU tidak ada penangguhan penahanan. “Kita tidak menahan tapi proses berlanjut. Iya kita tidak menahan kan undang undangnya jelas disitu,” jelasnya.
Ketika ditanya kepolisian yang tidak memberikan penangguhan terhadap kasus FPI, dia mengaku pengrusakan merupakan tindakan yang diancam hukuman diatas lima tahun penjara. “Bukan bukan seperti itu. Artinya kan sudah ada yang dirugikan. Inikan, pengrusakan ancamannya lebih dari lima tahun kan harus ditahan,” tegas Hirbak.
Diinformasikannya, pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu juga akan melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Labuhanbatu dalam melakukan penertiban warung-warung yang tidak memiliki ijin resmi. “Ya, Besok kita akan adakan pertemuan dengan Muspika dan Muspida untuk melakukan penertiban warung tuak. Dan malam ini (Rabu, 14 Mareta 2012) saya akan bertemu bupati untuk membahas hal tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan terhadap anggota FPI dalam melakukan aksi, Hirbak menolak untuk memperdebatkannya. “Ya begini ya. Saya tidak mau berdebat atas hal ini, Polisikan nerima laporan. Kemudian ada saksi. Kita rekontruksi, kita tidak perlu memperdebatkan hal itu,” tandasnya.(Tim)
Share this article :