home
Home » » Diperintah Kepala desa menebang pohon karet milik warga, Kuli Bangunan di tangkap di Asahan

Diperintah Kepala desa menebang pohon karet milik warga, Kuli Bangunan di tangkap di Asahan


Rantauprapat (LT0 Sutarno (25) warga Pamoran desa mandala senna kecamatan Silangkitang kabupaten labuhanbatu selatan , ditangkap pihak kepolisian, kamis (9/1) sekira pukul 16.00 wib di kampung padang sipirok kabupaten asahan. Pasalnya, ia dilaporkan Subandi (40) warga desa mandala senna kecamatan Silangkitang , karena telah melakukan pengerusakan (menebang) 13 pohon karet miliknya. Sedangkan, ketiga rekan tersangka berinisial TU, PO dan TE masih dalam pengejaran pihak
kepolisian.

Informasi yang dihimpun diruangan unit Jatanras Polres Labuhanbatu, jumat (10/1), peristiwa pengerusakan tersebut terjadi bermula ketika, Sutarno bersama ke tiga rekannya di suruh oleh kepala desa mandala Senna melakukan penebangan 13 pohon karet  milik korban pada bulan Nopember tahun 2013 yang lalu, dengan alasan untuk pelebaran jalan.

mengetahui pohon karetnya telah ditebang, korbanpun langsung membuat pengaduan ke polsek Silangkitang. Setelah mengumpulkan barang bukti dan mengambil keterangan saksi-saksi, akhirnya, petugas berhasil menangkap tersangka di kampung padang sipirok kabupaten asahan.

" Ya, kita menangkap pelaku atas laporan pengerusakan pohon karet milik warga sebanyak 13 batang. saat ini kasus ini masih kita kembangkan, sedangkan tiga orang rekan tersangka masih tahap pengejaran," kata Kasat Reskrim AKP Fahrizal,SIK melalui Kanit Jatanras Polres Labuhanbatu IPDA S.Hutagalung,SH saat dikonfirmasi diruangan kerjanya.

Hutagalung menambahkan, pihaknya akan memanggil oknum kepala desa senna dan akan menjerat tersangka pasal Pasal 406 jo 170 KUHP  dengan ancaman diatas 5 tahun.

" Kepala desa mandala senna akan kita penanggil secepatnya, karena berdasarkan pengakuan tersangka mereka di suruh oleh kepala desa. Dan jika terbukti, maka kepala desa tersebut akan kita tahan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka saat ditemui mengaku disuruh oleh kepala desa senna untuk menebang 13 pohon karet dengan imbalan sebungkus rokok.

" kejadiannya selasa dini hari sekira pukul 02.00 wib pada bulan Nopember tahun 2013 yang lalu. Saat itu, kepala desa kami datang kerumah dan menyuruh kami agar menumbang 13 pohon karet itu. Karena dia kepala desa kami, ya kami nurut aja dan langsung menegerjakannya pada hari itu juga, walaupun imbalannya hanya sebungkus rokok," ungkap tersangka.

Terpisah, kepala desa mandala senna Sundoyo saat dikonfirmasi melaluli seluler membantah dirinya terlibat atas kasus tersebut.

" Saya tegaskan Itu tidak benar, dan saya akan mengikuti saja bagaimana proses pihak kepolisian," kilahnya.

Teks Fhoto : Sutarno salah satu tersangka pengerusakan saat diamankan di ruangan unit jatanras.
Share this article :