Rantauprapat (LT0
Sutarno (25) warga Pamoran desa mandala senna kecamatan Silangkitang kabupaten
labuhanbatu selatan , ditangkap pihak kepolisian, kamis (9/1) sekira pukul
16.00 wib di kampung padang sipirok kabupaten asahan. Pasalnya, ia dilaporkan
Subandi (40) warga desa mandala senna kecamatan Silangkitang , karena telah
melakukan pengerusakan (menebang) 13 pohon karet miliknya. Sedangkan, ketiga
rekan tersangka berinisial TU, PO dan TE masih dalam pengejaran pihak
kepolisian.
Informasi yang dihimpun diruangan unit Jatanras Polres Labuhanbatu, jumat
(10/1), peristiwa pengerusakan tersebut terjadi bermula ketika, Sutarno bersama
ke tiga rekannya di suruh oleh kepala desa mandala Senna melakukan penebangan
13 pohon karet milik korban pada bulan Nopember tahun 2013 yang lalu,
dengan alasan untuk pelebaran jalan.
mengetahui pohon karetnya telah ditebang, korbanpun langsung membuat pengaduan
ke polsek Silangkitang. Setelah mengumpulkan barang bukti dan mengambil
keterangan saksi-saksi, akhirnya, petugas berhasil menangkap tersangka di
kampung padang sipirok kabupaten asahan.
" Ya, kita menangkap pelaku atas laporan pengerusakan pohon karet milik
warga sebanyak 13 batang. saat ini kasus ini masih kita kembangkan, sedangkan
tiga orang rekan tersangka masih tahap pengejaran," kata Kasat Reskrim AKP
Fahrizal,SIK melalui Kanit Jatanras Polres Labuhanbatu IPDA S.Hutagalung,SH
saat dikonfirmasi diruangan kerjanya.
Hutagalung menambahkan, pihaknya akan memanggil oknum kepala desa senna dan
akan menjerat tersangka pasal Pasal 406 jo 170 KUHP dengan ancaman diatas
5 tahun.
" Kepala desa mandala senna akan kita penanggil secepatnya, karena
berdasarkan pengakuan tersangka mereka di suruh oleh kepala desa. Dan jika
terbukti, maka kepala desa tersebut akan kita tahan," ujarnya.
Sementara itu, tersangka saat ditemui mengaku disuruh oleh kepala desa senna
untuk menebang 13 pohon karet dengan imbalan sebungkus rokok.
" kejadiannya selasa dini hari sekira pukul 02.00 wib pada bulan Nopember
tahun 2013 yang lalu. Saat itu, kepala desa kami datang kerumah dan menyuruh
kami agar menumbang 13 pohon karet itu. Karena dia kepala desa kami, ya kami
nurut aja dan langsung menegerjakannya pada hari itu juga, walaupun imbalannya
hanya sebungkus rokok," ungkap tersangka.
Terpisah, kepala desa mandala senna Sundoyo saat dikonfirmasi melaluli seluler
membantah dirinya terlibat atas kasus tersebut.
" Saya tegaskan Itu tidak benar, dan saya akan mengikuti saja bagaimana
proses pihak kepolisian," kilahnya.
Teks Fhoto : Sutarno salah satu tersangka pengerusakan saat diamankan di
ruangan unit jatanras.