Rantauprapat (LT) Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat telah menyerahkan Sistem Aplikasi, Basis
Data PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditandai dengan
penandatanganan berita acara serah terima bernomor BA-01/WPJ.26/KP.03/2014 yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Muhammad
Primbang Apriliyanto, SE, MM dengan
Plt. Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH, Rabu (8/1) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.
Plt. Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH, Rabu (8/1) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.
Dalam
lampiran Berita Acara tersebut daftar system aplikasi dan basis data PBB-P2
yang diserahkan itu antara lain, Source Code Sismiop PBB-P2, Installer Sismiop
PBB-P2, Dokumentasi Teknis dan User Manual Sismiop PBB-P2, Source Smart Map
1.2, Installer Smart Map 1.2, User Manual Smart Map 1.2 dan Basis Data PBB-P2
(Per 30 Nopember 2012).
Plt.
Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH dalam kesempatan mengatakan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan
khususnya sector Pedesaan dan Perkotaan selambat-lambatnya 1 Januari 2014 akan
menjadi Pajak Daerah sama dengan Pajak Daerah lainnya. Hal ini diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Peralihan
Pajak tersebut dimaksudkan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali
sumber-sumber pendapatannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,
yang salah satu sumbernya diharapkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) ini, terang Ali Usman.
Dengan
demikian kata Ali Usman, sejak 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan resmi
dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, tentunya hal ini disamping akan
menjadi peluang untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar bagi daerah, juga
merupakan tantangan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaannya
termasuk kemampuan untuk menggali potensi yang ada secara maksimal, sehingga
peralihan Pajak Bumi dan Bangunan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kemampuan keuangan daerah yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai
Ilustrasi bagi kita kata Ali Usman, bahwa realisasi penerimaan bagi hasil Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2012 yakni sebesar
Rp.3.924.930.263,- dengan demikian jika dibandingkan dengan total Pendapatan
Daerah pada tahun yang sama yaitu sebesar Rp.764.412.735.150,- Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan hanya menyumbang sebesar 0,51 %. Dari gambaran
tersebut dapat dipahami bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap Pendapatan Daerah. Untuk itu
kita harus melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah sehingga pengelolaan
potensi Pajak dan Bangunan yang ada dapat dilakukan secara optimal.
Akhirnya,
Plt. Sekdakab itu meminta kepada para Camat agar benar-benar memahami segala
peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pajak ini, sehingga dalam
pelaksanaan tugas-tugas dilapangan nantinya tidak mengalami kendala dan
hambatan yang berarti.
Sementara,
Kepala KPP Pratama Rantauprapat Muhammad Primbang Apriliyanto, SE, MM pada
kesempatan yang sama mengatakan, terkait dengan pengalihan PBB-P2 yang
dilaksanakan ini adalah merupakan tonggak sejarah bagi Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu, dengan harapan kiranya Pemkab Labuhanbatu mampu menggali
keunggulan pajak daerah melampaui target yang telah ditentukan.
Primbang
berharap, semoga kerjasama antara KPP Pratama Rantauprapat dan Pemkab
Labuhanbatu dapat terus terjalin dengan baik dan lancar dalam pengelolaan pajak
di daerah ini tanpa ada gejolak ditengah-tengah masyarakat.
Kepala
Dinas PPKAD Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH dalam laporannya
menjelaskan, bahwa acara serah terima pengelolaan PBB-P2 ini bertujuan untuk
memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah dalam menggali potensi
objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Pajak Daerah serta menambah sumber
penerimaan baru bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut
Muflih, dalam rangka pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan
dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah, Pemkab Labuhanbatu telah melakukan beberapa
persiapan baik regulasi yaitu Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Labuhanbatu
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, kemudian penyediaan
sarana dan prasarana pendukung seperti pengadaan Sistem Manajemen Informasi
Perpajakan (Sismiop) serta penyiapan sumber daya manusianya.
Teks
Foto :
Plt. Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH ketika menerima berita acara
serah terima Sistem Aplikasi dan Basis Data PBB-P2 dari Kepala KPP Pratama
Rantauprapat Muhammad Primbang Apriliyanto, SE, MM disaksikan Kadis PPKAD
Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH.