home
Home » » KPP Pratama Rantauprapat Serahkan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2 Kepada Pemkab Labuhanbatu

KPP Pratama Rantauprapat Serahkan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2 Kepada Pemkab Labuhanbatu

Rantauprapat (LT) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat telah menyerahkan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima bernomor BA-01/WPJ.26/KP.03/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Muhammad Primbang Apriliyanto, SE, MM dengan
Plt. Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH, Rabu (8/1) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.
            Dalam lampiran Berita Acara tersebut daftar system aplikasi dan basis data PBB-P2 yang diserahkan itu antara lain, Source Code Sismiop PBB-P2, Installer Sismiop PBB-P2, Dokumentasi Teknis dan User Manual Sismiop PBB-P2, Source Smart Map 1.2, Installer Smart Map 1.2, User Manual Smart Map 1.2 dan Basis Data PBB-P2 (Per 30 Nopember 2012).
            Plt. Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH dalam kesempatan  mengatakan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan khususnya sector Pedesaan dan Perkotaan selambat-lambatnya 1 Januari 2014 akan menjadi Pajak Daerah sama dengan Pajak Daerah lainnya. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
            Peralihan Pajak tersebut dimaksudkan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber-sumber pendapatannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, yang salah satu sumbernya diharapkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) ini, terang Ali Usman.
            Dengan demikian kata Ali Usman, sejak 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan resmi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, tentunya hal ini disamping akan menjadi peluang untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar bagi daerah, juga merupakan tantangan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaannya termasuk kemampuan untuk menggali potensi yang ada secara maksimal, sehingga peralihan Pajak Bumi dan Bangunan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kemampuan keuangan daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
            Sebagai Ilustrasi bagi kita kata Ali Usman, bahwa realisasi penerimaan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2012 yakni sebesar Rp.3.924.930.263,- dengan demikian jika dibandingkan dengan total Pendapatan Daerah pada tahun yang sama yaitu sebesar Rp.764.412.735.150,- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan hanya menyumbang sebesar 0,51 %. Dari gambaran tersebut dapat dipahami bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap Pendapatan Daerah. Untuk itu kita harus melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah sehingga pengelolaan potensi Pajak dan Bangunan yang ada dapat dilakukan secara optimal.
            Akhirnya, Plt. Sekdakab itu meminta kepada para Camat agar benar-benar memahami segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pajak ini, sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas dilapangan nantinya tidak mengalami kendala dan hambatan yang berarti.
            Sementara, Kepala KPP Pratama Rantauprapat Muhammad Primbang Apriliyanto, SE, MM pada kesempatan yang sama mengatakan, terkait dengan pengalihan PBB-P2 yang dilaksanakan ini adalah merupakan tonggak sejarah bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dengan harapan kiranya Pemkab Labuhanbatu mampu menggali keunggulan pajak daerah melampaui target yang telah ditentukan.
            Primbang berharap, semoga kerjasama antara KPP Pratama Rantauprapat dan Pemkab Labuhanbatu dapat terus terjalin dengan baik dan lancar dalam pengelolaan pajak di daerah ini tanpa ada gejolak ditengah-tengah masyarakat.
            Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH dalam laporannya menjelaskan, bahwa acara serah terima pengelolaan PBB-P2 ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah dalam menggali potensi objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Pajak Daerah serta menambah sumber penerimaan baru bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
            Menurut Muflih, dalam rangka pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah, Pemkab Labuhanbatu telah melakukan beberapa persiapan baik regulasi yaitu Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Labuhanbatu tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, kemudian penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti pengadaan Sistem Manajemen Informasi Perpajakan (Sismiop) serta penyiapan sumber daya manusianya.
Teks Foto : Plt. Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH ketika menerima berita acara serah terima Sistem Aplikasi dan Basis Data PBB-P2 dari Kepala KPP Pratama Rantauprapat Muhammad Primbang Apriliyanto, SE, MM disaksikan Kadis PPKAD Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH.
Share this article :