AJAMU, Jumat (27/1), Ketua DPRD Labuhanbatu
Hj Elia Rosa Siregar bersama beberapa anggota DPRD lainnya sidak ke PKS PTPN VI
Ajamu Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
PKS
PTPN VI Ajamu membuang limbah cair melalui saluran ke anak sungai yang melewati
dusun Raja Melewati 1 – 10 Desa Sentosa
ke Sungai Barumun.Afifudin kades menyampaikan hal itu kepada Ketua DPRD
Labuhanbatu Hj Elia Rosa Siregar
didampingi anggota DPRD lainya yakni Irwansyah Ritonga , David Siregar, Dahlan
Bukhari,H.Jakfar, Iwan Sakti dan Maya Sofa Tanjung saat kunjungan di dusun Raja
melawan. Afifudin juga menjelaskan limbah cair dari PKS PTPN VI yang mengalir melewati anak sungai di sepuluh dusun itu
berbau busuk sangat menyengat, tidak itu saja,bila anak sungai sedang pasang,Limbah yang di buang dari pabrik
PKS PTPN VI itu, masuk ke pemukiman warga.
Ratusan
warga juga telah melaporkan kalau limbah yang di buang PKS PTPN VI itu belum
layak untuk di buang ke sungai,salah seorang waga juga mengatakan,bahwa mesin Basculator
alat kincir di kolam limbah milik perusahaan telah lama rusak dan PKS PTPN VI
selalu membuang Limbah cair melalui pintu parit 3 (tiga) langsung ke sungai
barumun.ia juga menjelaskan kalau sungai lagi pasang naik pihak perusahaan
mebuang limbah kolam 4 (empat) melalui pintu parit,sehingga menimbulkan aroma
bauk yg menyengat.
Ketua DPRD Labuhanbatu didampingi Dahlan
Bukhori, Ketua Komisi D kepada Wartawan mengatakan seharusnya perusahaan
melakukan pengorekan kolam limbah sekali 6 bulan sehingga sidementasi dari
limbah itu tidak membeku dan biogas-biogas dapat bereakasi “ kalau tidak dilakukan
pengerukan lalau dibuang ini bisa berbahaya bagi laingkungan” jelasnya.
Salah
satu elemen yang sangat penting dalam operasional Pabrik Kelapa Sawit adalah
dalam hal pengelolaan Limbah, salah satunya adalah limbah cair atau effluent yang
jumlahnya lebih kurang 60% dari capasitas olah pabrik. Jika pabrik mengolah FFB
(fresh fruit bunches) sebanyak 420 ton sehari maka limbah cair yang dihasilkan
adalah lebih kurang 252 ton effluent. Hal ini jika tidak menjadi perhatian
tentunya dapat mencemari lingkungan disekitarnya apalagi tanpa adanya treatmen
, ia menilai PTPN VI tidak memberikan contoh yang baik kepada PKS - PKS lain ,
maka DPRD labuhanbatu akan memanggil dirut PTPN VI sebab hal ini sudah pernah
di sampaikan pada kunjungan kerja tahun 2010 hingga saat ini tidak ada juga
perhatian pihak PTPN terhadap lingkungan masyarakat. padahal keluhan masyarakat
sangat banyak terkait keberadaan operasional pabrik seperti cerobong asap yang
saat jam 15.00 wib sampai 16.00 wib mengeluarkan asap hitam memasuki rumah
masyarakat di sekitar pabrik.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Romiduk Sitompul
yang ditemui Kamis (26/1) diruang kerjanya mengatakan bahwa persoalan di PTPN
VI masalah limbah sudah dari dahulu diberi peringatan namun pihak perusahaan
sepertinya tidak mengindahkan” mereka memang susah diberi tahu” ujar Romiduk
kesal. Padahal tambahanya,Jika limbah cair PKS tersebut dibuang langsung ke
perairan atau diaplikasikan ke lahan kebun akan mengakibatkan perubahan sifat
fisika, kimia, dan biologi bagi badan penerima. Oleh karena itu harus dilakukan
pengolahan dan pengelolaan pada limbah sebelum dibuang ke badan penerima.
Secara konvensional pengolahan limbah cair dilakukan dengan sistem kolam yang
terdiri dari kolam pengasaman dan anaerobik.Tahapan proses acidification dan
anaerobic merupakan tahapan yang menentukan keberhasilan perombakan limbah
sehingga perlu dipantau dengan cermat.”Pada tahapan ini terjadi perombakan
bahan–bahan organik menjadi asam, gas metana dan karbon dioksida sehingga
penurunan COD dan BOD limbah mencapai lebih 80 %” ucapnya. KDT PTPN VI A Jamu
Juluddin yang mengaku masih Oprientasi didampingi KDT Lama bermarga Hasibuan
mengatakan Kolam penampungan Limbah milik PTPN ada 10 buah, namun untuk biaya
mesin Basculator yang rusak dan kolam yang belum dikeruk dikarenaklan ketiadaan
biaya yang dianggarkan pihak perusahaan” belum ada biaya untuk melakukan
perbaikan dan pengerukan: jelasnya.(Tim)