![]() |
Alat berat galian C sedang beroperasi
di Daerah Aliran Sungai
(DAS) Bilah
|
RANTAUPRAPAT, LT - Pihak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diminta melakukan kordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu dalam menertibkan usaha
galian C yang disinyalir masih beroperasional di bantaran Daerah Aliran Sungai
(DAS) Bilah, Labuhanbatu. Sebab, selain telah habis masa berlaku ijin yang dikeluarkan
juga usaha galian C tersebut ditengarai telah merusak lingkungan kawasan DAS
Bilah. “Kita berharap Pemkab melakukan kordinasi dengan pihak Polisi dalam hal pengawasan
lingkungan hidup di DAS Bilah,” ujar Sahrul Isman, Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Selasa (6/3).
Sebab, kata dia dalam melakukan
pengawasan terkait hal itu dapat mengacu pada Undang-undang tentang Lingkungan
Hidup. Terlebih lagi, tambahnya jika memang pihak Pemkab setempat melakukan pelarangan dan tidak lagi
mengeluarkan ijin terkait usaha Galian C yang melakukan aktivitas pengerukan
sungai untuk mendapatkan material pasir dengan mempergunakan alat berat.Ketika
ditanya indikasi adanya kerabat dekat oknum pejabat teras di kabupaten
Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga terlibat dalam bisnis Galian C dan
memiliki usaha galian C di DAS Bilah, Sahrul mengatakan dalam UU tidak ada
pengecualian kepada setiap warga Negara. “Semua sama dimata hokum,” ucapnya.
Terlebih lagi, jika perusahaan Galian C tidak memenuhi Amdal dan juga telah habis
masa ijinnya. “Jika tidak memiliki Amdal, maka sudah dapat diterapkan UU LH.
Bahkan untuk perusahaan yang masih memiliki ijin dapat dilakukan pencabutan ijinnya,” lanjut dia.
Sumber dikalangan Pemkab Labuhanbatu menyebutkan,
sebanyak tujuh pengusaha yang memiliki usaha Galian C si sepanjang DAS Bilah. Ironisnya, empat
diantaranya telah berakhir masa surat keterangan pertambangan (SKP)nya. Ketujuh
pemilik perusahaan tersebut masing-masing, Hj Elly Zarwati memiliki SKP no 503.545/82/Pertamb/2009 dengan
luas 0,46 hektar di dusun Gariang Desa Bukit Medan, Bilah Barat, Labuhanbatu.
Masa berlaku ijn hingga 23 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir. Selanjutnya
Euis Nur Hikmah SKP No 503.545/01/Pertamb/2009 luas areal 3 hektar di Dusun Gariang, Desa Janji, Bilah
Barat. Masa Berlaku SKP hingga 07 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir. Hj
Elly Zarwati SKP No 503.545/146/Pertamb/2009 luas 0,875 hektar dengan masa SKP
pertanggal 14 April 2012 untuk jenis galian Sirtu. Ramses Sihombing SKP No503.545/211/Pertamb/2009 luas 1,918 hektar dengan masa
SKP 17 Juni 2012 untuk jenis galian Pasir dan Sirtu. H Abdul Aziz Ritonga SKP
No503/010/BPMP2T/III2010 seluas dua hektar di Dusun Aek Katia, Desa Janji, Bilah
Barat dengan masa berlaku SKP pertanggal 25 Juni 2013 untuk jenis galian Sirtu.
Sementara Erik Adtrada dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas dua hektar
dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian Sirtu. Erik Adtrada dengan
SKP No 503.545/222/Pertamb/2005 seluas satu hektar dengan masa berlaku SKP 05
Juli 2009 untuk jenis galian pasir.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP
Hirbak Wahyu Setiawan ketika di konfirmasi, Senin (5/3) terkait usulan pihak
Walhi untuk melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Labuhanbatu dalam
menertibkan usaha galian C yang diduga tidak memiliki ijin dan juga terindikasi melakukan perusakan lingkungan hidup, namun hingga berita ini terkirim ke meja
redaksi belum bersedia membalas pesan singkat yang terkirim ke ponsel
pribadinya. Sebelumnya, Bupati Pemkab Labuhanbatu Tigor P Siregar dalam satu kesempatan
mengatakan kerusakan DAS Bilah terkesan parah. Sehingga, pihaknya akan meninjau
ulang seluruh izin usaha Galian C yang beroperasi di DAS Bilah, Rantauprapat. Serta,
tidak akan memperpanjang perijinan Galian C. Seluruh rekomendasi izin galian C
di sepanjang bantaran daerah aliran sungai (DAS) Bilah akan dicabut. Itu
dikatakan Tigor P Siregar Bupati Labuhanbatu, Selasa 16 Agustus 2011 seusai
acara berbuka puasa bersama antara Pemkab Labuhanbatu dan insan pers setempat.
“Bakal ditutup penambangan pasir itu,” kata Tigor. Terlebih kata dia setelah
menerima informasi kekinian kondisi DAS Bilah. Apalagi, ujarnya, persoalan itu
sudah menjadi perhatian pihak BLH Propsu. “BLH Sumut juga menyurati,” tegasnya didampingi Karlos
Siahaan, Asisten I Setdakab Labuhanbatu. Tapi Tigor tidak menjelaskan kapan
kepastian penutupan Galian C tersebut walaupun mengakui akan mengembalikan
fungsi DAS Bilah kefungsi semula. “Kita akan benahi dan menata ulang
kefungsinya. Dan untuk galian C kedepan dengan sistem manual,” tambah Karlos.(Zap)