home
Home » » DIANGGAP BUAT MALU_AYAH ANIAYA ANAK KANDUN

DIANGGAP BUAT MALU_AYAH ANIAYA ANAK KANDUN


Rantauprapat, LT : Hanya karena dianggap membuat malu, seorang bocah sepuluh tahun jadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri. Sabtu (21/4)


Abu Yazid Harahap warga dusun Sumberjo, tega memukul kepala dan menendang punggung Rini Antika (10) tahun putri kandungnya hingga tersungkur kelantai,akibat ulahnya tersebut Abu  Yazid Harahap (31) tahun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian kota pinang Labuhanbatu Selatan.

Rini Atika mengaku kekerasan itu dialaminya kerena dia dianggap telah membuat malu sang ayah,karena selama ini ia selalu membantu ibunya berjualan goreng, untuk meringankan beban ekonomi keluarga.ujarnya. Bocah kelas empat sekolah dasar itu tampak terkulai lemas dirumahnya 

Menurut Nur Ainun (32) tahun ibu korban warga dusun Tomu Tua, Rini Atika anaknya itu tengah membantu dirinya berjualan gorengan, tiba – tiba ada seseorang datang memanggil korban untuk menemui ayahnya, setibanya ia di hadapan ayahnya, korban langsung dipukul pada bagian kepala dan menendang  punggung korban, korban langsung tersungkur ke lantai.jelasnya

Merasa tak menerima perlakuan mantan suaminya, Nur Ainun lansung melaporkan Abu Yazid Harahap ke Polsek kota Pinang, hari itu juga Abu Yazid di jemput petugas dari rumah istri mudanya di dusun sumberjo kota Pinang.

Nur Ainun mengakui bahwa suaminya tersebut semasa bersamanya, sering berbuat kasar terhadap dirinya dan setelah bercerai, mantan suaminya itu tak pernah menafkahi kedua anaknya,bahkan biaya sekolah korban di tanggung oleh neneknya.terangnya.

Kapolsekta kota Pinang AKP Janner panjaitan membenarkan peristiwa tersebut dan kasusmya sedang dalam proses penyelidikan,selanjutnya akan dilimpakan berkas kasus tersebut ke unit perlindungan perempuam dan anak,apabila terbukti,tersangka bisa dikenai hukuman pidana, sesuai yang di aturkan dalam undang – undang perlindunga anak, namun pihak kepolisian setempat tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.(Zap)
Share this article :