RANTAUPRAPAT, LT : Sampai dengan 31 Desember 2011, dari kurang
lebih 538 ribu jiwa penduduk Labuhanbatu, yang memiliki akta kelahiran baru
mencapai 152 ribu atau 28 %, sedangkan untuk akta catatan sipil lainnya tingkat
kepemilikannya lebih rendah lagi.
Dokumen pencatatan sipil yang lebih dikenal di
masyarakat sebagai akta catatan sipil antara lain akta kelahiran, perkawinan,
kematian dan lain-lain merupakan dokumentasi pencatatan peristiwa yang dialami
oleh seseorang.
Demikian sambutan tertulis Bupati Labuhanbatu
yang dibacakan Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap SH pada acara
sosialisasi penyelenggaraan pelayanan administrasi pencatatan sipil di ruang
rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (24/4-12).
Bupati menambahkan, pada masa sekarang dokumen
tersebut masih kurang populer dibanding dengan dokumen kependudukan, yaitu KTP
dan Kartu Keluarga, karena manfaatnya dirasa masyarakat masih relatif terbatas.
Sebenarnya, kata Bupati, dokumen ini sangat
penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, karena merupakan bukti sah dari
terjadinya peristiwa penting dalam kehidupan manusia, dan berbeda dengan dokumen
kependudukan, dokumen pentatatan sipil mempunyai masa berlaku selamanya.
Bupati mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk
memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Undang-undang tersebut mengamanatkan, bahwa negara dan pemerintah memiliki
kewajiban untuk memberikan dan menjamin hak setiap anak.
Yang disebut anak dalam undang-undang tersebut,
jelas Bupati, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Salah satu hak anak
disebut dalam pasal 5 adalah nama sebagai identitas diri dan
status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ir
Esty Pancaningdiyah MSi mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi
itu adalah untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang persyaratan, tata
cara dan manfaat pencatatan sipil serta masalah-masalah yang dihadapi dalam
pelayanan penerbitan akta pencatatan sipil.
“Dengan demikian diharapkan semua komponen yang
terkait dengan penerbitan akta pencatatan sipil dapat memahami dan
melaksanakannya sesuai ketentuan berlaku”, ujarnya.
Esty menjelaskan, bahwa peserta yang diundang
adalah unsur pimpinan daerah, ketua dan anggota DPRD, para asisten, para kepala
SKPD, organisasi wanita, camat, lurah/kepala desa, kepala Puskesmas, kepala cabang
dinas, pengurus panti asuhan, KUA, pemuka agama dan IBI yang berjumlah 200
orang.
Sementara itu Kasubdit Perkawinan dan
Perceraian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri, Christine Lilik Sudaryati SH MSi, yang bertindak sebagai
narasumber dalam paparannya menjelaskan tentang Penyelenggaraan Pencatatan
Sipil berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2006, PP Nomor 37 tahun 2007 dan
Perpres Nomor 25 tahun 2008 dan peraturan lainnya.
Christine memaparkan, bahwa berdasarkan pasal 27
ayat (1) disebutkan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60
hari sejak kelahiran. Atas dasar itu, jelasnya, Pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada Registrasi Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Disebutkannya, bahwa persyaratan pencatatan
kelahiran adalah : surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, KK orang tua, KTP orang tua dan
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.(Tim)