home
Home » » Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian Merupakan Kewajiban Pemerintah

Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian Merupakan Kewajiban Pemerintah

RANTAUPRAPAT, LT : Penyelenggaraan penyuluhan pertanian merupakan kewajiban pemerintah dan merupakan hak bagi setiap warga masyarakat petani mendapatkannya. Oleh karena itu penyuluh pertanian sebagai ujung tombak tidak boleh tumpul, akan tetapi harus selalu diasah sehingga selalu tajam  untuk menghadapi tantangan dan peluang melalui penggalian inovasi baik melalui media cetak maupun elektronik.

Demikian arahan tertulis Bupati pada apel gabungan kelompok I dan II di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin (7/5) di halaman  balai Diklat BKD yang dibacakan oleh Kepala Kantor Informasi Penyuluhan Petanian Labuhanbatu, Carles Tampubolon SSTP.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penyuluh pertanian sebagai ujung tombak  harus mampu menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator bagi lembaga pertanian pedesaan sebagai pendidik masyarakat pertanian yang tergabung dalam wadah kelompok tani.
Kelompok tani yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah warga desa merupakan lembaga strategis di pedesaan. Lembaga ini mempunyai tiga fungsi utama yaitu sebagai kelas belajar bagi petani dan keluarganya, unit produksi dan fungsi ketiga sebagai wahana kerja sama. 
Untuk itu mari kita himbau saudara-saudara kita yang bergerak di bidang pertanian  untuk mau bergabung dalam wadah lembaga kelompok tani”, ajak Bupati.
Upacara apel gabungan tersebut diikuti para Asisten,  Kepala Badan, Dinas dan Kantor, para pejabat eselon III dan IV serta staf di jajaran Pemkab Labuhanbatu.(Tim).


Share this article :