home
Home » » Sekdakab : Pengalihan Trayek Bukan Untuk Menyusahkan Tetapi Untuk Penataan Kota

Sekdakab : Pengalihan Trayek Bukan Untuk Menyusahkan Tetapi Untuk Penataan Kota

RANTAUPRAPAT, LT : Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap SH mengatakan pengalihan trayek bus angkutan pedesaan, angkutan kota dalam privinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) pada dasarnya bukan untuk menyusahkan para pengguna bus angkutan umum atau penumpang, tetapi untuk penataan kota Rantauprapat agar lebih tertib dan mengurangi kemacetan.

Hal itu dikatakan Ali Usman ketika menerima perwakilan pelajar, mahasiswa dan sopir saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (15/5-12) terkait diwajibkannya angkutan umum masuk terminal Padang Bulan Rantauprapat.
Dijelaskannya, bahwa Pemkab Labuhanbatu telah banyak menerima masukan dan kritik dari berbagai pihak tentang ketidak tertiban arus lalu lintas di kota Rantauprapat. Kita sadari, tambahnya, bahwa kota Rantauprapat merupakan satu-satunya kota di Sumatera Utara yang masih membenarkan angkutan pedesaan masuk inti kota.
Dalam rangka penataan itu, maka Pemkab Labuhanbatu telah menetapkan setiap bus angkutan umum harus masuk terminal tanpa kecuali. “Kita mengacu kepada regulasi yang ada, jadi semua pihak harus mematuhinya”, kata Ali Usman.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Drs H Ali Muktir Siregar mengatakan, pengalihan dan penambahan rute trayek angdes telah disepakati para sopir dalam rapat baru-baru ini. “Trayek bukan dialihkan sepihak. Kebijakan itu melalui proses pengkajian, sosialisasi dan disepakati bersama oleh para Angdes, AKDP dan AKAP dalam rapat bersama jajaran terkait,” katanya.
Ali Muktir menjelaskan, bagi para penumpang yang ingin masuk kota dipersilahkan naik angkot yang telah tersedia di terminal. “Kita tinggal memilih jurusan mana yang akan kita tuju. Bagi anak sekolah, pegawai dan guru hanya dikenakan Rp 1000,- baik jauh maupun dekat”, ujarnya seraya berharap para awak angdes tetap beroperasi sesuai trayek baru yang ditetapkan.
Sebelumnya Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Faidil Zikri SIK SH mengatakan, semua pihak sudah selayaknya mematuhi ketentuan masuk terminal bagi Angdes dan angkuta umum lainnya, karena selain mempermudah pengaturan lalu lintas, juga mengurangi kemacetan di inti kota.
Memang, kata Faidil Zikri, setiap perubahan pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Tidak ada maksud lain pemindahan trayek ini dan tidak ada maksud mempersulit masyarakat tetapi hanya meluruskan ketentuan yang ada semata.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pelajar, mahasiswa dan awak angdes yang berjumlah sekitar 100 orang itu dipicu pengalihan trayek Angdes dengan mewajibkan masuk terminal Padang Bulan. Menurut para awak angdes, kewajiban memasuki terminal merugikan sopir yang berimbas pada rendahnya penghasilan mereka.
Usai berunjuk rasa di kantor bupati para pendemo melanjutkan unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu.(Yim).

Share this article :