Rantauprapat ILC – 10 Anggota
DPRD Labuhanbatu terancam pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 7 tahun 2013. Anggota DPRD diharuskan mundur sebagai wakil rakyat
jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif tahun 2014
dari partai berbeda. Kesepuluh anggota DPRD Labuhanbatu tersebut yakni;
10, Ali Akbar Hasibuan dari Partai PBR (Lt.1)
Nama 10 Anggota DPRD Yang Terancan PAW
1. Sutan Nafsan Nasution
dari Partai PMB
2. Marisi Ulies Hasibuan
dari Partai PMDKI
3. Rudi Saragih dari
Partai PKPB
4. Ronald Matio Siahaan
dari Partai PPRN
5. Ingen Malem Tarigan
dari Partai Buruh
6. Indra P David Siahaan
dari Partai PPRN
7. Hasanuddin dari
Partai PIB
8. Iwan Sakti dari
Partai Pelopor
9. Rudi Hartono dari Partai PBR10, Ali Akbar Hasibuan dari Partai PBR (Lt.1)