home
Home » » Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Buka Pendaftaran Caleg

Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Buka Pendaftaran Caleg

Rantauprapat : ILC – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu membuka tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Labuhanbatu mulai tanggal 9 April hingga 22 April 2013 (13/4)
“Setelah masa pendaftaran berakhir, barulah kita memasuki tahapan verifikasi berkas, hingga tahapan perbaikan berkas 21 Mei mendatang,” jelas Ketua KPUD Labuhanbatu, Ira Wirtat.
Ira Wati juga menambahkan, pada tahapan pendaftaran setiap caleg yang diusung partai politik harus menyertakan berkas persyaratan, diantaranya Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta keterangan sehat jasmani  dan rohani yang dikeluarkan instansi kesehatan.
"Para caleg bebas memilih instansi kesehatan mana yang dipilih untuk mendapatkan surat keterangan itu. Seperti rumah sakit umum ataupun puskesmas yang sudah memiliki laboratorium,"
Syarat lain yang wajib dipenuhi para caleg, kata Ira, yakni tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan khusus untuk anggota DPRD yang akan mencalon kembali dari partai lain karena partainya tidak lolos verifikasi pemilu, harus menyertakan surat pemberhentian diri dari partai dan harus berhenti menjadi anggota DPRD Labuhanbatu sejak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2013
Share this article :