Rantauprapat : ILC –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu membuka tahapan
pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Labuhanbatu mulai
tanggal 9 April hingga 22 April 2013 (13/4)
“Setelah masa
pendaftaran berakhir, barulah kita memasuki tahapan verifikasi berkas,
hingga tahapan perbaikan berkas 21 Mei mendatang,” jelas Ketua KPUD
Labuhanbatu, Ira Wirtat.
Ira Wati juga menambahkan, pada
tahapan pendaftaran setiap caleg yang diusung partai politik harus
menyertakan berkas persyaratan, diantaranya Surat Keterangan Bebas
Narkoba (SKBN) serta keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dikeluarkan instansi kesehatan.
"Para caleg
bebas memilih instansi kesehatan mana yang dipilih untuk mendapatkan
surat keterangan itu. Seperti rumah sakit umum ataupun puskesmas yang
sudah memiliki laboratorium,"
Syarat lain yang
wajib dipenuhi para caleg, kata Ira, yakni tidak pernah menjalani
hukuman pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan khusus
untuk anggota DPRD yang akan mencalon kembali dari partai lain karena
partainya tidak lolos verifikasi pemilu, harus menyertakan surat
pemberhentian diri dari partai dan harus berhenti menjadi anggota DPRD
Labuhanbatu sejak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sesuai dengan
PKPU nomor 7 tahun 2013