Bupati Tigor Panusunan Siregar dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan oleh Wakil Bupati Suhari Pane SIP mengatakan, perkembangan dan
kemajuan perekonomian yang kita capai saat ini baik di tingkat nasional mapun
di kabupaten Labuhanbatu telah membawa dampak yang signifikan terhadap
pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada.
Dengan pertimbangan berbagai faktor, yaitu faktor lingkungan,
sosial budaya, kemasyarakatan, politik, ekonomi dan tata guna lahan yang
keseluruhannya bertujuan melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh
karena itu, monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap dampak aktivitas
pengelolaan sumber daya alam mutlak dilakukan.
Kita tidak dapat memungkiri, kata Bupati, bahwa kegiatan
pertambangan khususnya galian C telah menjadi salah satu sumber pendapatan asli
daerah di kabupaten Labuhanbatu. Namun demikian, tambahnya, kita juga harus
memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pertambangan seperti eksplorasi,
eksploitasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan
bahan tambang yang kadang tidak terkendali dan dapat menimbulkan dampak
negatif.
Lebih jauh Bupati mengatakan, secara umum kerusakan lingkungan
akibat penambangan galian C di daerah aliran sungai yang kaya akan pasir, batu
kerikil dan batu kali dapat mengakibatkan kondisi kuantitas (debit) air sungai
menjadi fluktuatif antara musim kemarau dan penghujan, penurunan cadangan air,
tingginya laju sedimentasi dan erosi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setyawan SIK yang turut menyampaikan
arahannya pada kesempatan itu mengatakan, kalau kita bicara pertambangan maka
banyak hal yang terkait, antara lain masalah kebutuhan hidup orang banyak,
ketersediaan bahan galian C di pasaran untuk kebutuhan pembangunan dan lain
sebagainya. Jadi, katanya, dalam menindak pengelola galian C tidak sesederhana
yang kita bayangkan.
Sesuai dengan permintaan Kapolda kepada saya terkait penertiban
galian C di Labuhanbatu Raya, kata Hirbak, saya tidak mau teruru-buru, saya
tetap berkoordinasi dengan Pemda setempat. Dari sekian banyak pengelola galian C
yang kami teliti hanya 4 yang memiliki izin. Mereka bukan tidak mau mengurus
izin, tetapi pihak Pemda tidak mau mengeluarkan izin karena dampak Keputusan MK
yang melarang pengelolaan pertambangan. “Dengan keluarnya keputusan itu
Pemerintah Daerah tidak berani mengeluarkan izin pertambangan galian C, karena
takut kena sanksi pidana”, kata Hirbak.
Dilain pihak, ungkapnya, kalau kita tindak maka dapat
dibayangkan akan terjadi kelangkaan sirtu dan pasir yang sangat dibutuhkan
dalam Pembangunan. Oleh sebab itu, katanya, pihak pengusaha harus memperhatikan
lingkungan jangan sampai mengeksplorasi dan mengeksploitasi secara
berlebih-lebihan yang dapat merusak lingkungan khususnya aliran sungai.
Pada kesempatan itu, Hirbak dengan tegas mengatakan tidak akan
memperkenankan pengusaha membawa bahan galian C ke luar Labuhanbatu. “Saya akan
tindak tegas kalau ada pengusaha yang membawa pasir ke Riau”, tegasnya seraya
menjelasakan bahwa ada informasi yang mengatakan bahwa bahan galian C dari
Labuhanbatu dibawa ke Riau.
Dikatakannya, harus ada kebersamaan dalam merekonstruksi aliran
sungai Bilah yang telah rusak. “Kita jangan bicara kepentingan saat ini, tetapi
kita harus melihat dalam 25 tahun ke depan. Jangan ada yang merasa hebat,
jangan ada merasa lebih penting, tetapi kita harus bersikap ini untuk
kepentingan bersama kepentingan masyarakat Labuhanbatu”, katanya.
Sementara itu ketua panitia yang juga Kabid Amdal Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Sortauli Manurung menyampaikan
pentingnya Sosialisasi Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan tersebut mengingat
pentingya kesadaran dari kegiatan usaha dalam menjaga lingkungan sekitar dab
juga menjaga kelestarian alam agar dapat diwariskann kepada anak cucu kita.
Narasumber
pada kegiatan itu berasal dari pusat pengelolaan Ekorigion Sumatera Pekanbaru,
Riau. Kemudian dari BAdan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Bandan
Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dengan peserta adalah para kepala
badan/dinas/kantor, para camat, pimpinan dan penanggung jawab kegiatan usaha
pertambangan dan instansi teknis terkait.(ZAP