home
Home » » Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan

RANTAUPRAPAT, LT : Wakil Bupati Labuhanbatu Suhari Pane SIP membuka secara resmi Sosialisasi Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan yang dilaksanakan di Ball Room Permata Land Hotel Rantauprapat, Rabu (29/5-13). Sosialisasi yang menghadirkan Kapolres AKBP Hirbak Wahyu Setyawan SIK itu juga dihadiri oleh Dan Dim 0209, Asisten Pemerintahan Drs H Sarbaini, Kaban Lingkungan Hidup Romiduk Sitompul SH, Kaban Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Faisal Amri ST, para pengusaha Galian C dan camat se-kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Tigor Panusunan Siregar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suhari Pane SIP mengatakan, perkembangan dan kemajuan perekonomian yang kita capai saat ini baik di tingkat nasional mapun di kabupaten Labuhanbatu telah membawa dampak yang signifikan terhadap pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada.
Dengan pertimbangan berbagai faktor, yaitu faktor lingkungan, sosial budaya, kemasyarakatan, politik, ekonomi dan tata guna lahan yang keseluruhannya bertujuan melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap dampak aktivitas pengelolaan sumber daya alam mutlak dilakukan.
Kita tidak dapat memungkiri, kata Bupati, bahwa kegiatan pertambangan khususnya galian C telah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah di kabupaten Labuhanbatu. Namun demikian, tambahnya, kita juga harus memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pertambangan seperti eksplorasi, eksploitasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan bahan tambang yang kadang tidak terkendali dan dapat menimbulkan dampak negatif.
Lebih jauh Bupati mengatakan, secara umum kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C di daerah aliran sungai yang kaya akan pasir, batu kerikil dan batu kali dapat mengakibatkan kondisi kuantitas (debit) air sungai menjadi fluktuatif antara musim kemarau dan penghujan, penurunan cadangan air, tingginya laju sedimentasi dan erosi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setyawan SIK yang turut menyampaikan arahannya pada kesempatan itu mengatakan, kalau kita bicara pertambangan maka banyak hal yang terkait, antara lain masalah kebutuhan hidup orang banyak, ketersediaan bahan galian C di pasaran untuk kebutuhan pembangunan dan lain sebagainya. Jadi, katanya, dalam menindak pengelola galian C tidak sesederhana yang kita bayangkan.
Sesuai dengan permintaan Kapolda kepada saya terkait penertiban galian C di Labuhanbatu Raya, kata Hirbak, saya tidak mau teruru-buru, saya tetap berkoordinasi dengan Pemda setempat. Dari sekian banyak pengelola galian C yang kami teliti hanya 4 yang memiliki izin. Mereka bukan tidak mau mengurus izin, tetapi pihak Pemda tidak mau mengeluarkan izin karena dampak Keputusan MK yang melarang pengelolaan pertambangan. “Dengan keluarnya keputusan itu Pemerintah Daerah tidak berani mengeluarkan izin pertambangan galian C, karena takut kena sanksi pidana”, kata Hirbak.
Dilain pihak, ungkapnya, kalau kita tindak maka dapat dibayangkan akan terjadi kelangkaan sirtu dan pasir yang sangat dibutuhkan dalam Pembangunan. Oleh sebab itu, katanya, pihak pengusaha harus memperhatikan lingkungan jangan sampai mengeksplorasi dan mengeksploitasi secara berlebih-lebihan yang dapat merusak lingkungan khususnya aliran sungai.
Pada kesempatan itu, Hirbak dengan tegas mengatakan tidak akan memperkenankan pengusaha membawa bahan galian C ke luar Labuhanbatu. “Saya akan tindak tegas kalau ada pengusaha yang membawa pasir ke Riau”, tegasnya seraya menjelasakan bahwa ada informasi yang mengatakan bahwa bahan galian C dari Labuhanbatu dibawa ke Riau.
Dikatakannya, harus ada kebersamaan dalam merekonstruksi aliran sungai Bilah yang telah rusak. “Kita jangan bicara kepentingan saat ini, tetapi kita harus melihat dalam 25 tahun ke depan. Jangan ada yang merasa hebat, jangan ada merasa lebih penting, tetapi kita harus bersikap ini untuk kepentingan bersama kepentingan masyarakat Labuhanbatu”, katanya.
Sementara itu ketua panitia yang juga Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Sortauli Manurung menyampaikan pentingnya Sosialisasi Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan tersebut mengingat pentingya kesadaran dari kegiatan usaha dalam menjaga lingkungan sekitar dab juga menjaga kelestarian alam agar dapat diwariskann kepada anak cucu kita.
Narasumber pada kegiatan itu berasal dari pusat pengelolaan Ekorigion Sumatera Pekanbaru, Riau. Kemudian dari BAdan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Bandan Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dengan peserta adalah para kepala badan/dinas/kantor, para camat, pimpinan dan penanggung jawab kegiatan usaha pertambangan dan instansi teknis terkait.(ZAP
Share this article :