RANTAUPRAPAT-ILC
Meski telah dihimbau
oleh MUI Labuhanbatu, FPI Labuhanbatu dan Lurah cendana kecamatan rantau Utara
agar menutup lokasi Happy zone yang berlokasi dijalan imam bonjol kelurahan
Cendana Rantau utara agar ditutup, namun game Happy zone yang diduga berbau
judi masih beroperasi.
Pantauan ILC, tampak
beberapa warga imam bonjol sedang memainkan game happy zone yang bermotif
hadiah berupa barang, dengan cara point yang dibeli dimainkan dengan berupa
game. Jika point telah terkumpul banyak maka point tersebut dapat ditukarkan
berupa barang.
Sementara, salah seorang warga jalan imam bonol AL
saat ditemui mengaku resah dengan keahdiran lokasi Happy Zone yang berabu judi.
"ada sepuluh mesin game berbau judi di dalam itu. Setiap pemain yang hendak bermain harus membeli voucer seharga 20 ribu yang ditukar dengan sejumlah poin. Nah, sewaktu bermain game jika kita menang, maka point yang kita pertaruhkan dapat bonus berlipat. jadi, poin yang telah kita kumpul dapat kita tukarkan kembali dan ditukar dengan barang, sesuai dengan jumlah poin yang dicantumkan dalam barang tersebut. misal, poin yang tercantum dalam hadiah kompor gas berjumal 100 point, maka kita harus memiliki point 100. makanya kami katakan gamne itu berbau judi. Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat menutup tempat game itu. Sebab, tempat itu telah meresahkan warga" kata AL
"ada sepuluh mesin game berbau judi di dalam itu. Setiap pemain yang hendak bermain harus membeli voucer seharga 20 ribu yang ditukar dengan sejumlah poin. Nah, sewaktu bermain game jika kita menang, maka point yang kita pertaruhkan dapat bonus berlipat. jadi, poin yang telah kita kumpul dapat kita tukarkan kembali dan ditukar dengan barang, sesuai dengan jumlah poin yang dicantumkan dalam barang tersebut. misal, poin yang tercantum dalam hadiah kompor gas berjumal 100 point, maka kita harus memiliki point 100. makanya kami katakan gamne itu berbau judi. Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat menutup tempat game itu. Sebab, tempat itu telah meresahkan warga" kata AL
Terpisah , Kapolres
Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui Kasat Intelkam AKP Robert
Pasaribu saat dikonfirmasi melalui seluler terkait lokasi happy zone diduga
berbau judi mengatakan pihaknya akan menutup lokasi happy zone jika terbukti
berbau judi.
“ saya tidak tahu
tentang itu, karena saya baru dua bulan menjabat. Yang jelas kami akan panggil
mereka dan akan menutup lokasi Happy
zone jika terbukti berbau judi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam
pengurusan izin keramaian limit waktu izin keramaian adalah enam bulan dari
waktu pengurusan.
“ setiap enam bulan
sekali mereka harus memperpanjang izin keramaian. Akan saya cek dulu, Apakah
izin itu sudah habis atau belum,” kata Robert. (ILC-86)