home
Home » » BANDAR dan JURTUL di CIDUK

BANDAR dan JURTUL di CIDUK

Rantauprapat, LT- Junior Sihombing (48) dan tetangganya Gesman purba (52) warga dusun IV bunut desa sei siarti kecamatan Panai Tengah ditangkap Petugas Unit Jatanras Polres Labuhanbatu, Rabu (5/3) sekira pukul 21.00 wib. Dirumahnya saat sedang asyik merekap judi Togel.

Informasi yang di himpun, penangkapan kedua tersangka bermula ketika pihak polres Labuhanbatu mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap kali menjalankan usaha haram tersebut. Mendapat informasi itu, petugas langsung turun kelokasi. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing saat sedang merekap togel.

" Mereka berdua  kita bekuk dari rumahnya masing-masing saat merekap togel," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Fahrizal,SIK melalui Kanit Jatanras polres Labuhanbatu IPDA M.Ilham Lubis,SH, kamis (6/3) diruangan kerjanya.


Lubis menjelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP berisikan tebakan angka, 1 buah buku tafsir mimpi, 4 buah buku notes bertuliskan angka-angka dan 1 bundel kertas rekap togel.

" Tersangka Junior Sihombing sudah satu tahun menjadi bandar togel dengan omset Rp.15 juta per minggu dan disetorkan kepada S warga Negeri lama. Sedangkan Gesman Purba sudah dua bulan menjadi Jurtul dengan omset perharinya Rp.2 Juta dan disetorkan kepada M selaku kordinator lapangan. Nah, saat ini S dan M saat ini sedang kita buru," jelasnya.

Lubis menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka Pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.

Sementara, kedua tersangka saat ditemui mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut untuk menafkahi keluarga.

" Hasilnya kami gunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari pak," ungkap kedua tersangka.
Narasi : S: Simanjuntak, M : Munthe.

Teks Fhoto : Kanit Jatanras Polres Labuhanbatu IPDA M.Lubis pamerkan hasil tangkapan.
Share this article :