home
Home » » Dispaskep Paksa Kosongkan Ruko

Dispaskep Paksa Kosongkan Ruko

Rantauprapat (LT)
Surat edaran  no :511.3/416/Dispaskeb/2014 yang dikeluarkan oleh Dinas pasar dan kebersihan labuhanbatu dinilai warga  untuk kepentingan para pengusaha. Pasalnya, sejumlah warga yang menempati rumah toko (Ruko) yang terletak di jalan imam bonjol rantauprapat tersebut,  dipaksa agar mengosongkan ruko yang ditempati mereka paling lambat 30 juni 2014.

Surat yang bertuliskan bahwa Rumah Toko (Ruko) no 154/156 di jalan mombonjol Rantauprapat yang ditempati / pakai adalah aset Pemkab Labuhanbatu dan diminta agar dikosongkan paling lambat 30 Juni 2014 untuk keperluan Dinas pasar dan Kebersihan Labuhanbatu, di berikan kepada 8 ruko yang terletak di Jalan Imam Bonjol Rantauprapat dan salah satu diantaranya merupakan Kantor Kwarcab Pramuka Labuhanbatu.

"  sudah pukuhan tanuh saya menempati ruko milik pemkab ini. Namun, sejak surat tersebut diberikan Rabu (16/4) kemarin, saya terpaksa harus mencari lokasi baru lah sebelum tanggal 30 juni 2014," ungkap Budi salah satu warga yang menempati ruko no 154 tersebut.

Anehnya Lanjut budi, Pihak dinas pasar tidak memberikan penjelasan tujuan pengosongan 8 ruko tersebut.

" Saat saya tanya kepada petugas kenapa kami harus mengosongkan ruko tersebut, mereka gak mau menjawabnya. Kan aneh, menggusur tapi gak ada dasarnya. Apalagi kami kan sudah puluhan tahun menempati ruko ini. Kalau pun harus membayar retribusi, kami siap membayarnya," ujarnya.

Selain itu, Budi juga menaruh curiga kepada pihak Dinas Pasar bahwa surat edaran tersebut merupakan motif untuk merelokasi pedagang yang menempati ruko di pasar baru.

" Kami curiga, penggusuran ini adalah modus untuk merlokasi pedagang yang menempati ruko di pasar baru. Sebab, pasar baru mau dijadikan Plaza. Jadi, kami curiga ini adalah permainan tigor melalui dinas pasaf," tutupnya.

Sementara itu, Ketuaw Kwarcab Labuhanbatu Suhari Pane ketika dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut mengatakan sebelum digusur  Pihaknya akan mencari kantor baru dengan bermohon kepada pihak pemkab.

" Saya tidak tahu pasti apa dasar pengosongan ruko tersebut. Namun yang jelas, kami kwartir cabang labuhanbatu akan pindah kantor sebelum di gusur," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar dan kebersihan Labuhanbatu H.Kamal Ilham belum berhasil dikonfirmasi terkait dasar surat edaran tersebut.(LT)
Share this article :