home
Home » » Burta Akan Kerahkam massa Tuntut Sembilan Hak Kaum Buruh

Burta Akan Kerahkam massa Tuntut Sembilan Hak Kaum Buruh


Menyongsong “Mayday”  Mei 2012 mendatang. Aliansi buruh dan Tani ( BURTA) se Labuhanbatu Raya (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara) akan melakukan aksi turun ke jalan dengan menyerukan pernyataan sikap dan tuntutan.
9 Poin Tuntutan Burta adalah : Ditetapkannya 1 Mei menjadi hari libur nasional, Menuntut diberikannya upah layak bagi buruh lajang  pria upah  sebeesar Rp2.519.181 perbulan dan Rp2.829.331 untuk upah butuh wanita  lajang, menuntut diberikannya alat ksehatan dan keselamatan kerja (K3)  serta alat perlindungan diri (APD) yang layak kepada buruh, Menjadikan buruh  harian lepas (BHL) sebagai buruh tetap. Menuntut dikembalikannya tanah rakyat yang dirampas pihak perusahaan perkebunan. Menuntut dilakukan penutupan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin dan yang merambah kawasan hutan. Meminta dilaksanakannya  pasal 11 peraturan menteri pertanian No26/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Meminta dihentikannya kriminalisasi terhadap buruh dan petani. Serta, menolak system pengupahan yang ditetapkan BKSPPS dan meminta szemua perusahaan membayarkan kekurangan UMSK 2011.
“Tuntutan kita ada 9 poin,” jelas Maulana Syafii kordinator Burta dalam konprensi Persnya, Minggu (29/4) di Rantauprapat
Burta sendiri, kata dia merupakan aliansi  dari Serikat Buruh Perkebunan (SBPI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Persetan dan Lentera.Katanya didampingi Maruba Nababan, Ketua SBPI, Daniel MArbun, KEtua SBSI 1992 dan Natan Sidabutar, kordinator Lentera, momentum *mayday *merupakan saat menuntut  kemerdekaan dari ketertindasan dan penjajahan HAM. Baik dibidang upah pekerja dan juga  perjuangan mendapatkan hak atas tanah petani. Kata dia, persoalan buruh dan tani sendiri merupakan hal yang krusial dan dapat menjadi ancaman bagi NKRI bila tidak ditangani secara serius. “Jika tidak ditangani oleh pemerintah dapat menjadi bom waktu,”jelasnya
Dalam pernyatan sikap mereka mengungkapkan kondisi sekarang di Labuhanbatu tidak jauh beda dengan kondisi Amerika pada tahun 1886 lalu. Dimana, buruh dibayar murah dibawah standar ketentuan hidup layak, bahkan puluhan ribu buruh bekerja tanpa dibayar di perusahaan perkebunan di Labuhanbatu raya. Selain itu, buruh rentan mengalami kecelakaan kerja saat memanen buah perkebuna, karena tidak dilengkapinya sarana K3. Juga system hokum perburuhan yang ada memberikan peluang bagi pengusaha untuk menghisap kaum buruh lewat status kerja yang dikenal dengan praktek *outsourcing *(Buruh harian lepas/BHL).*Pekerja Toko dan RT*
Sementara itu, Daneil Marbun kordinator SBSI 1992, mengaku prihatin dengan kondisi para  pekerja di pertokoan dan juga pekerja-pekerja Rumah Tangga (RT) yang selama ini  luput dari perhatian penanganan pekerja dan perburuhan. Sebab, kaum pekerja dan buruh di sector ini juga rentan tak mendapatkan upah layak sesuai ketentuan yang ada. Padahal, kata dia, kaum ini juga layak mendapatkan upah yang pantas. “Pekerja di sector itu juga layak mendapatkan kepastian hak normative sesuai UU Pekerja yang ada,” bebernya. Kata dia, pihaknya  juga akan berupaya melakukan advokasi dan perlindungan kepada kaum buruh dan pekerja di sector itu. Selain itu, tambahnya SBSI 1992 juga  akan  berupaya memberikan pendidikan layak kepada pekerja untuk dapat memperjuangkan hak normatifnya. Kata  dia, untuk tiga Kabupaten di Labuhanbatu Raya, jumlah pekerja di dua sector itu relatif cukup besar. Bahkan, tambahnya, takkurang dari seribuan jiwa. “Untuk di Labuhanbatu Raya, jumlahnya cukup signifikan. Takkurang dari seribuan orang,” bebernya. Sehingga, dia mengharapkan kepada kaum pekerja di sector itu untuk membentuk serikat kaum buruh dan pekerja dalam menampung dan memberikan pembelaan hak buruh. “Silahkan berserikat untuk membentuk wadah menampung dan membela hak normative pekerja,” jelasnya.
Share this article :