home
Home » » 30 tahun berjualan tidak dapat lapak kios

30 tahun berjualan tidak dapat lapak kios

Rantauprapat (LT)
Nurhayati (54) salah satu pedagang jajanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat menilai pembagian lapak kios yang dilakukan pihak Dinas perindustrian perdagangan dan Koperasi (Disperindag) kabupaten Labuhanbatu tidak adil. Pasalnya, ia mengaku tidak mendapat lapak kios disaat pembagian beberapa hari yang lalu.

Kepada www.info-labuhanbatu.com  Rabu (2/4) Nurhayati saat ditemui mengaku ia tidak memperoleh lapak kios di lapangan Ika Bina Rantauprapat meski ia telah berjualan sejak 30 tahun yang lalu.

" Pembagian lapak kios itu dilakukan pihak disperindag beberapa hari yang lalu. Dan  saya tidak di undang. Padahal, 3 tahun dan 6 bulan yang lalu sebelum kios itu di bangun saya sudah berulangkali di data pihak petugas. Namun, saya tidak ada di undang saat pembagian kios kemarin," ungkapnya dengan nada kesal.

Anehnya, lanjut nurhayati, pihak Disperindag lebih memilih pedagang yang baru beberapa bulan berjualan yang memperoleh kios dibandingkan pedagang yang telah puluhan tahun berjualan.

" Ada beberapa pedagang yang baru beberapa bulan berjualan sudah memperoleh kios. Padahal,  sudah 30 tahun saya bersama orang tua berjualan  di lapangan ika bina ini. Mulai dari kios kami berdindingkan seng, berdindingkan papan, hingga kami sempat digusur dan terpaksa menyewa kantin kantor Polisi militer dengan harga sewa pertahun Rp.4 juta. tetapi kenapa saya tidak memperoleh kios. Inikan namanya tidak adil. " ujarnya.

Nurhayati menegaskan, jika ia tidak memperoleh kios dalam waktu dekat ini,  maka ia akan melakukan perotes di kantor disperindag dan akan mengadukan persoalan tersebut kepada bupati Labuhanbatu.

" Jangan mentang-mentang saya hidup sendiri saya di bodoh-bodohi seperti ini.  Jika saya tidak dapat lapak, maka saya akan protes di dakantor Disperindag dan akan mengadukan persoalan ini ke Bupati. Sebab, saya nilai pembagian lapak kios ini tidak adil, " tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kabupaten Labuhanbatu Hamja Rambe saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya tidak adil dalam pembagian lapak kios tersebut.

" Kami hanya menjalankan perintah dari bupati, dimana pedagang yang menempati kios tersebut adalah pedagang yang berjualan di depan dengan menggunakan tenda. Nah, sementara ibu tersebut berjualan di pinggir sudut lapangan ika bina. Namun begitu, jika ada anggaran, kami akan mengusulkan kembali pembangunan kios tambahan, agar pedagang yang belum memperoleh kios dapat berjualan di lapangan ika Bina Rantauprapat. Sebab, saat ini anggaran dana kita di tahun 2013 hanya bisa membangun kios untuk 10 pedagang," kilahnya.

Teks Fhoto : nurhayati menunjukkan lokasi tempat ia membuat tenda dan berjualan 30 tahun yang lalu sebelum pembagian Kios di lapangan Ika Bina Rantauprapat.

Share this article :