RANTAUPRAPAT, (LT)
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD kembali menegaskan, untuk tahun 2014 maupun 2015 mendatang, pihaknya tetap akan memberikan insentif tambahan lebih, bagi guru-guru yang mengajar di daerah terisolir, seperti daerah pesisir pantai, maupun wilayah pegunungan. Hal ini juga dilakukannya kepada tenaga medis yang bertugas dilokasi sama.
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD kembali menegaskan, untuk tahun 2014 maupun 2015 mendatang, pihaknya tetap akan memberikan insentif tambahan lebih, bagi guru-guru yang mengajar di daerah terisolir, seperti daerah pesisir pantai, maupun wilayah pegunungan. Hal ini juga dilakukannya kepada tenaga medis yang bertugas dilokasi sama.
Penegasan ini disampaikan Bupati dr H Tigor
Panusunan Siregar SpPD di kamar kerjanya, saat menerima kunjungan rombongan
Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, yang menyampaikan sejumlah rekomendasi
dan laporan kinerja tahun 2013, Rabu (14/5) pagi.
Katanya, tidak mungkin saya memberikan insentif
kepada guru-guru yang bertugas di daerah terpencil, besarnya sama dengan mereka
yang menjalankan tugas, di daerah perkotaan seperti halnya di Rantauprapat.
Selain itu, dia juga menyampaikan, pada saat ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
sedang melakukan penataan dan pemetaan pendistribusian guru, agar seluruh
daerah, termasuk wilayah terisolir, bisa mendapatkan guru secara proporsional.
Menanggapi usulan Wakil Ketua Dewan Pendidikan
Kabupaten Labuhanbatu Ir H Marwan Effendi Siregar MM, agar Pemerintah Kabupaten
ini dapat membangun gedung sekolah berlantai dua, Bupati menyahuti dengan
positif. “Memang sebaiknya di daerah-daerah tertentu, Pemerintah Kabupaten ini
membangun gedung sekolah bertingkat”, ujar Bupati didampingi Asisten
Administrasi Pembangunan.
Dalam pertemuan penuh kekeluargaan itu, Bupati
Labuhanbatu menanggapi positif sejumlah usulan yang disampaikan Dewan
Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Baik itu berkaitan dengan pemerataan guru,
kesejahteraan guru, peningkatan kualitas guru. Termasuk pula masalah manajemen
kesiswaan, manajemen kurikulum, manajemen tenaga kependidikan, manajemen sarana
prasarana, manajemen keauangan / dana, sampai kepada akselerasi peningkatan
mutu pendidikan.
Sementara, Dewan Pendidikan Kabupaten
Labuhanbatu terdiri dari Ketua Ngampuni Tarigan SPd, Wakil-Wakil Ketua :
Ir H Marwan Effendi Siregar MM, Drs H Syamsul Bahri Siregar MPd, Yuniman Zebua
SE MM, Annim Hasibuan MPd, Elida FS Simanjorang SSos. MSP, Bendahara Ir Johny
SE Dipl CIM dan Yasmir Chaniago, dalam pertemuan itu menyampaikan berbagai
saran dan pendapat dalam bentuk rekomendasi serta laporan kinerja selama tahun
2013.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Dewan
Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Ngampuni Tarigan SPd mengatakan, penyampaian
rekomendasi itu adalah sesuai dengan tugas, fungsi, peran Dewan Pendidikan
seperti diamanatkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
Tarigan menyebutkan, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, Dewan Pendidikan merupakan mitra Pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Diantara fungsi Dewan Pendidikan, yaitu, memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sedang tugas Dewan Pendidikan yaitu, menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada bupati, terhadap keluhan, saran, kritikan dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Tarigan menyebutkan, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, Dewan Pendidikan merupakan mitra Pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Diantara fungsi Dewan Pendidikan, yaitu, memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sedang tugas Dewan Pendidikan yaitu, menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada bupati, terhadap keluhan, saran, kritikan dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Disebutkannya, salah satu yang direkomendasikan
Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, terkait dengan Penerimaan Siswa Baru
mulai dari tingkat SD / Ibtidaiyah, SMP / Madrasah Tsanawiyah, sampai SMA /
Madrasah Aliyah / SMK.
“Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu berharap, agar dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB), sekolah-sekolah negeri mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 745 tahun 2008 tentang Guru, yang berisi mengenai rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Prosesa yang mengatur jumlah maksimal peserta didik setiap Rombongan Belajar (Rombel)”, ucapnya.
“Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu berharap, agar dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB), sekolah-sekolah negeri mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 745 tahun 2008 tentang Guru, yang berisi mengenai rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Prosesa yang mengatur jumlah maksimal peserta didik setiap Rombongan Belajar (Rombel)”, ucapnya.
Dengan mengacu kepada aturan yang ada kata
Tarigan, pada penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2014 / 2015, tidak ada lagi
keresahan dikalangan sekolah-sekolah swasta, seperti yang terjadi tahun
pelajaran 2013 / 2014 lalu. Diakhir keterangannya, Ngampuni Tarigan mengatakan
dan menilai, Bupati dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD sangat positif menanggapi
sejumlah rekomendasi yang disampaikan Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Teks Foto :
Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar, SpPD didampingi Asisten
Administrasi Pembangunan Faizal Amri Siregar, ST ketika menerima kunjungan
Dewan Pendidikan Labuhanbatu di ruang kerjanya.