RANTAUPRAPAT - Diduga gelapkan dana asuransi kesehatan karyawan,Direktur PDAM Tirtabina Rantauprapat Amin Prasetyo ,
Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman Harahap serta seorang mantan Direktur PDAM Tirtabina
Labuhanbatu Mukhlis Sirait. dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu, Senin
(29/04) kemarin.
Akibat dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan itu,
seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja harus menanggung biaya
perobatan sendiri, karena klaim asuransi untuk menanggung biaya
perobatan ditolak pihak rumah sakit.
Nasib malang itu dialami
seorang karyawan PDAM Tirtabina Labuhanbatu, Juni Hendrik (34), warga
jalan Dewi Sartika Gang Bhakti husada Rantauprapat.
Ia menceritakan,
dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan karyawan itu terungkap
berawal saat ia mengalami kecelakaan kerja pada Oktober 2010 lalu.
"Kecelakaan
itu terjadi saat saya bekerja membersikan filter di dalam tangki air.
Akibatnya, kaki saya patah dan sampai sekarang lumpuh," ujarnya di ruang
SPK Mapolres Labuhanbatu.
Pasca kejadian itu, Juni langsung
dilarikan ke RSU Rantauprapat. Namun di rumah sakit itu, Juni dan
keluarganya terkejut karena klaim asuransi untuk menanggung biaya
perobatan ditolak pihak rumah sakit.
"Pihak rumah sakit bilang, askes kami ditolak, tidak bisa digunakan untuk mengklaim biaya perobatan," terangnya.
Merasa
penasaran, Juni dan keluarganya langsung mempertanyakan kepada pihak
asuransi Jamsostek di Kisaran, mengapa klaim biaya perobatan akibat
kecelakaan kerja itu ditolak pihak rumah sakit.
"Dan saat itulah terungkap, ternyata pihak perusahaan PDAM Tirtabina Labuhanbatu sudah menunggak
pembayaran
asuransi karyawan sejak bulan april 2009 lalu. Dan inilah yang menjadi
penyebab klaim asuransi kami itu ditolak," terangnya.
Padahal, kata
Juni, pihak perusahaan milik pemerintah daerah itu telah melakukan
pemotongan gaji karyawan sejak tahun 2001 hingga akhir tahun 2012.
Dimana, dalam rentan waktu selama 12 tahun itu, setiap bulannya,
masing-masing karyawan mendapat potongan 7 persen dari total gaji pokok.
"2
persen untuk asuransi kesehatan dan Jamsostek, sedangkan 5 persen lagi
untuk asuransi jiwa bersama Bumiputera. Jadi total potongan setiap bulan
itu 7 persen dari gaji pokok, " jelasnya.
Untuk itu, Juni menuding
pihak perusahaan PDAM Tirtabina Labuhanbatu telah melakukan penggelapan
dana asuransi kesehatan karyawan yang dipotong setiap bulan gajian.
"Karena
berdasarkan keterangan pihak Jamsostek, pihak perusahaan telah
menunggak membayar dana asuransi itu sejak tahun 2009. Padahal gaji kami
dari tahun 2001 sampai tahun 2012 tetap dipotong. Jadi kemana uang itu
kalau tidak digelapkan," jelasnya lagi.
Merasa telah dizolomi oleh
pihak perusahaan, Juni dan keluarganya pun membuat pengaduan ke Mapolres
Labuhanbatu dengan nomor STPLP/ 525/1V/ 2014/ SU/RES.LBH. Dalam laporan
itu, 3 orang terlapor yakni Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman Harahap
selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtabina Labuhanbatu, Direktur PDAM
Tirtabina Labuhanbatu Amin Prasetyo serta seorang mantan Direktur PDAM
Tirtabina Labuhanbatu Mukhlis Sirait disangkakan melanggar pasal 374
KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Plt Sekdakab
Labuhanbatu
Ali Usman Harap selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtabina Labuhanbatu
ketika di konfirmasi via telpon mengatakan " Tolong SMS kan nama
pelapor nya siapa dan apa yang dilaporkannya karena saya belum
mengetahui persoalan ini sebelumnya dan akan segera saya sampaikan ini
kepada dirut PDAM Tirtabina" ,ungkapnya mengakhiri pembicaraan,
Direktur
PDAM Tirtabina Labuhanbatu Amin Prasetyo dan mantan Direktur PDAM
Tirtabina Labuhanbatu Mukhlis Sirait juga gagal dikonfirmasi
Sementara
Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu Iptu Dodi Nainggolan mengatakan,
pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait laporan kasus dugaan
penggelapan dana asuransi kesehatan karyawan PDAM Tirtabina Labuhanbatu
tersebut.
"Karena laporannya masih di SPK, belum turun ke kita," ujarnya, Selasa (29/01) melalui seluler.
Teks
foto: Juni Hendrik, karyawan PDAM Tirtabina Labuhanbatu yang mengalami
lumpuh karena kecelakaan kerja membuat pengaduan di ruang SPK Polres
Labuhanbatu terkait dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan