home
Home » » Diduga Gelapkan Dana Asuransi Kesehatan Karyawan ,Plt Sekdakab dan Dirut PDAM Tirtabina Labuhanbatu Dipolisikan

Diduga Gelapkan Dana Asuransi Kesehatan Karyawan ,Plt Sekdakab dan Dirut PDAM Tirtabina Labuhanbatu Dipolisikan

RANTAUPRAPAT - Diduga gelapkan dana asuransi kesehatan karyawan,Direktur PDAM Tirtabina Rantauprapat Amin Prasetyo  , Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman Harahap  serta seorang mantan Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Mukhlis Sirait. dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu, Senin (29/04) kemarin.
Akibat dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan itu, seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja harus menanggung biaya perobatan sendiri, karena klaim asuransi untuk menanggung biaya perobatan ditolak pihak rumah sakit. 
Nasib malang itu dialami seorang karyawan PDAM Tirtabina Labuhanbatu, Juni Hendrik (34), warga jalan Dewi Sartika Gang Bhakti husada Rantauprapat.

Ia menceritakan, dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan karyawan itu terungkap berawal saat ia mengalami kecelakaan kerja pada Oktober 2010 lalu.
"Kecelakaan itu terjadi saat saya bekerja membersikan filter di dalam tangki air. Akibatnya, kaki saya patah dan sampai sekarang lumpuh," ujarnya di ruang SPK Mapolres Labuhanbatu.
Pasca kejadian itu, Juni langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat. Namun di rumah sakit itu, Juni dan keluarganya terkejut karena klaim asuransi untuk menanggung biaya perobatan ditolak pihak rumah sakit.
"Pihak rumah sakit bilang, askes kami ditolak, tidak bisa digunakan untuk mengklaim biaya perobatan," terangnya.
Merasa penasaran, Juni dan keluarganya langsung mempertanyakan kepada pihak asuransi Jamsostek di Kisaran, mengapa klaim biaya perobatan akibat kecelakaan kerja itu ditolak pihak rumah sakit.
"Dan saat itulah terungkap, ternyata pihak perusahaan PDAM Tirtabina Labuhanbatu sudah menunggak
pembayaran asuransi karyawan sejak bulan april 2009 lalu. Dan inilah yang menjadi penyebab klaim asuransi kami itu ditolak," terangnya.
Padahal, kata Juni, pihak perusahaan milik pemerintah daerah itu telah melakukan pemotongan gaji karyawan sejak tahun 2001 hingga akhir tahun 2012. Dimana, dalam rentan waktu selama 12 tahun itu, setiap bulannya, masing-masing karyawan mendapat potongan 7 persen dari total gaji pokok.
"2 persen untuk asuransi kesehatan dan Jamsostek, sedangkan 5 persen lagi untuk asuransi jiwa bersama Bumiputera. Jadi total potongan setiap bulan itu 7 persen dari gaji pokok, " jelasnya.
Untuk itu, Juni menuding pihak perusahaan PDAM Tirtabina Labuhanbatu telah melakukan penggelapan dana asuransi kesehatan karyawan yang dipotong setiap bulan gajian.
"Karena berdasarkan keterangan pihak Jamsostek, pihak perusahaan telah menunggak membayar dana asuransi itu sejak tahun 2009. Padahal gaji kami dari tahun 2001 sampai tahun 2012 tetap dipotong. Jadi kemana uang itu kalau tidak digelapkan," jelasnya lagi.
Merasa telah dizolomi oleh pihak perusahaan, Juni dan keluarganya pun membuat pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu dengan nomor STPLP/ 525/1V/ 2014/ SU/RES.LBH. Dalam laporan itu, 3 orang terlapor yakni Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman Harahap selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtabina Labuhanbatu, Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Amin Prasetyo serta seorang mantan Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Mukhlis Sirait disangkakan melanggar pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Plt Sekdakab Labuhanbatu Ali Usman Harap selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtabina Labuhanbatu ketika di konfirmasi  via telpon mengatakan " Tolong SMS kan nama pelapor nya siapa dan apa yang dilaporkannya karena saya belum mengetahui persoalan ini sebelumnya dan akan segera saya sampaikan ini kepada dirut PDAM Tirtabina" ,ungkapnya mengakhiri pembicaraan,  

Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Amin Prasetyo dan mantan Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Mukhlis Sirait juga gagal dikonfirmasi
Sementara Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu Iptu Dodi Nainggolan mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait laporan kasus dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan karyawan PDAM Tirtabina Labuhanbatu tersebut.
"Karena laporannya masih di SPK, belum turun ke kita," ujarnya, Selasa (29/01) melalui seluler.

Teks foto: Juni Hendrik, karyawan PDAM Tirtabina Labuhanbatu yang mengalami lumpuh karena kecelakaan kerja membuat pengaduan di ruang SPK Polres Labuhanbatu terkait dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan
Share this article :