home
Home » » 378 Hari Pekara KRS Di Polres Labuhanbatu

378 Hari Pekara KRS Di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat-(LT)

Setahun lebih perkara KRS di Polres Labuhanbatu, namun proses penyidikan tak kunjung ditingkatkan ke proses penunutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Ironisnya, bukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP/128/V/2013/Reskrim tertanggal 10 Mei 2013 juga tak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
Informasi yang dihimpun  hingga Selasa (20/5), proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri di Resor Labuhanbatu atas perkara KRS dan BTT sarat dengan rekayasa atau akal-akalan.
Pasalnya, para penyidik Polri di Resor Labuhanbatu dalam melakukan penyidikan sarat tak memenuhi syarat administrasi penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Dilingkungan Polri. proses penyidikan akal-akalan tersebut terungkap di Pengadilan Neger (PN) Rantauprapat, saat Hakim Immanuel menyidangkan perkara Praperadilan antara Lamhot J Sitorus melawan Kepala Polisi,
AKBP Achmad Fauzi dan Kasat Reskrim, AKP Fahrizal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014. Dalam keterangan saksi yang disebut sebagai penyidik perkara KRS, Aiptu Rostina Br Sembiring menyebutakan, hingga saat ini SPDP perkara KRS belum dikirimkan ke Kekejaksaan Negeri
Rantauprapat. "Hingga saat ini SPDP belum dikirimkan ke Kejaksaan karena masih tahap pemberkasan," kata Rostina Br Sembiring saat itu.

Selain itu, Rostina Br Sembiring juga menunjukan sikap seorang penyidik yang melakukan penyidikan akal-akalan, dimana ia tidak mengetahui bahwa dalam SPDP/128/V/2013/Reskrim tertanggal 10 Mei 2013, KRS disangkakan Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHPidana Subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dihadapan Hakim Immanuel, Lamhot J Sitorus menanyakan Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHPIdana yang tertera dalam LP/614/2013/SU/RES-LBH diubah menjadi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam surat panggilan KRS, dan diubah lagi menjadi Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHPidana Subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. "Rostina Br Sembiring menyebutkan, perubahan Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHPidana ke Pasal 80 Undang-Undang Perindungan Anak (azas lex spesialis,red) sedang perubahan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ke Pasal 170 Junto Pasa 351 KUHPida Subsider Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dikarenakan ancaman hukumnya setara," kata Lamhot J Sitorus beberapa waktu lalu setelah sidang digelar.

Proses penyidikaan akal-akalan juga ditemukan Lamhot J Sitorus dalam jawaban tertulis Kapolres, AKBP Achmad Fauzi dan Kasat Reskrim, AKP Fahrizal pada poin 4 tertulis KRS dan kawan-kawan semula disangkakan Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHPidana diubah dan ditambah dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Nmaun faktanya terjadi perbedaan SPDP/128/V/2013/Reskrim tertanggal 10 Mei 2013 yang merupakan bukti persidangan. "Tak tertutup kemungkinan SPDP tersebut berlaku surut
karena hingga saat ini SPDP tersebut tak dikirimkan ke Kejaksaan. Mengapa jawaban dan SPDP yang diterbitkan tidak saling bersesuaian?," sebut Lamhot J Sitorus sembari menyebutkan, AKBP Achmad Fauzi dan AKP Fahrizal seolah-olah menunjukan jati diri seorang pejabat Polri
kehilangan ingatan.

Terkait surat panggilan terhadap KRS bulan September dan Nopember 2013 diduga Siluman, saksi bernama Bripka Citra Yani Barus terlihat ketar-ketir dihadapan Hakim karena dari 4 surat yang dikirimkan kepada KRS, sebanyak 2 surat tak dapat dipertanggungjawabkannya. Saat itu. Lamhot J Sitorus mempertanyakaan surat panggilan keberapakah surat panggilan bulan September dan bulan Nopember 2013 jika surat panggilan bulan Desember 2013 merupakan surat panggilan kedua sedangkan surat panggilan bulan Oktober 2013 merupakan surat panggilan pertama. "Saya tidak ingat," dalih Citra Yani dengan raut wajah pucat saat ditanya Lamhot J Sitorus dihadapan Hakim Immanuel. (ilc -86)
Share this article :