home
Home » » Sidang Praperadilan Lamhot J Sitorus VS Kapolres Dan Kasat Reskrim

Sidang Praperadilan Lamhot J Sitorus VS Kapolres Dan Kasat Reskrim

Hakim Ingkar Janji, Sidang Pembacaan Putusan Ditunda

Rantauprapat- (LT)
Sungguh ironis, Hakim Praperadilan, Immanuel SH yang mengadilan dan memeriksa perkara Nomor 03/Pid.Pr /2014/PN-RAP dan Nomor 03/Pid.Pra/2014/PN-RAP di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengingkari janjinya. Pasalnya, sekalipun sidang Praperadilan antara Lamhot J Storus melawan Kepala Polisi, AKBP Achmad Fauzi dan Kasat Reskrim Resor Labuhanbatu telah memasuki hari ke-8, namun putusan tak ditetapkan.
Informasi yang dihimpun hingga Selasa (20/5), sidang Praperadilan antara lamhot J Sitorus melawan Kepala Polisi dan Kasat Reskrim di Resor Labuhanbatu itu telah dimulai sejak 8 Mei 2013, namun
hingga 8 hari sidang Praperadilan digelar, Hakim, Immanuel tak juga membacakan dan menetapkan putusannya. Padahal, sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf "c' Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur masa waktu pemeriksaan perkara Praperadilan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus
sudah menjatuhkan putusan.

Menurut Panitera Praperadilan PN Rantauprapat, Satia Maulananm menyebutkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2014/PN-RAP dan Nomor 03/Pid.Pra/2014/PN-RAP ditunda. Satia Maulana menyebutkan, Hakim Immanuel terpaksa menunda pembacaan putusa karena adanya pemeriksaan dan pelaksanaan persidangan di Kotapinang.
"Hakim Praperadilan telah member memo untuk memberitahukan sidang ditunda hingga besok (Rabu, 21 Mei 2014). Tadi ada pemeriksaan hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan saat ini hakimnya harus bersidang di Kotapinang," kata Maulana melalui selulernya sekitar pukul 14.04 WIB.

Atas penundaan pembacaan putusan tersebut, Lamhot J Sitorus sangat kecewa. Menurutnya, ia telah menunggu digelarnya sidang pembacaan putusan tersebut sejak pukul 09.00 WIB, namun baru pukul 14.00 WIB diberitahukan penundaan sidang. Selain itu, lanjutnya, penetapan agenda sidang pembacaan putusan pada hari ke-8 ditetapkan oleh Hakim, Immanuel sudah melewati batas waktu yang diatur oleh KUHAP. 'Sudah melewati batas waktu (hari ke-8,red), hakimnya malah menunda lagi. Apakah masih ada aparat penegak hukum yang patuh terhadap hukum di neger ini," kata Lamhot J Sitorus mengeluarkan rasa kekecewaannya.

Kekecewaan yang disampaikan oleh Lamhot J Sitorus ini sangatlah mendasar mempertanyakan aparat penegak hukum yang paatuh terhadap hukum. Pasalnya, perkara Praperadilan yang diajukan olehnya ke PN Rantauprapat tersebut juga merupakan indikasi ketidak patuhan aparat penegak hukum di tubuh Poril Resor Labuhanbatu terhadap hukum. "Kita mencari keadilan di PN Rantauprapat atas kesemana-menaan aparat Polri di Resor Labuhanbatu dalam menangani perkara yang menjerat dan menimpa keponakan ku (KRS,res). Kok di PN Rantauprapat juga kita temukan hakim yang tidak mematuhi hukum negeri ini," terang Lamhot J Sitorus dengan nada dan wajah yang penuh dengan kekecewaan.

Lanjutnya, Hakim Immanuel telah mengetahui bahwa KRS akan melanjutkan sekolah ke tingak SMA, sementara kearogansian para penyidik Polres Labuhanbatu mengikat kebebasan KRS dengan wajib lapor sebanyak 2 hingga 3 kali sejak 25 April 2014. Sementara, KRS telah direncanakan
akan melanjutkan sekolah di Kabupaten Batubara, tempat tingal orangtuanya. "Bagaimana KRS bisa melanjutkan sekolah dekat dengan tempat tinggal orangtuanya, sementara kepastian hukum di tubuh Polri Resor Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Rantauprapat kabur dan abu-abu? Perampasan hak azasi KRS selaku manusia seutuhnya sungguh keterlaluan," tudingya sembari menyebutkan KRS merupakan asset dan generasi penerus bangsa Indonesia. (TIM)


Keterangan Gambar:
Hakim Praperadilan Ingkar Janji: Sidang pertama antara Lamhot J Sitorus
Share this article :