Hakim Ingkar Janji, Sidang Pembacaan Putusan Ditunda
Rantauprapat- (LT)
Sungguh
ironis, Hakim Praperadilan, Immanuel SH yang mengadilan dan memeriksa
perkara Nomor 03/Pid.Pr /2014/PN-RAP dan Nomor 03/Pid.Pra/2014/PN-RAP di
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengingkari janjinya. Pasalnya,
sekalipun sidang Praperadilan antara Lamhot J Storus melawan Kepala
Polisi, AKBP Achmad Fauzi dan Kasat Reskrim Resor Labuhanbatu telah
memasuki hari ke-8, namun putusan tak ditetapkan.
Informasi
yang dihimpun hingga Selasa (20/5), sidang Praperadilan antara lamhot J
Sitorus melawan Kepala Polisi dan Kasat Reskrim di Resor Labuhanbatu
itu telah dimulai sejak 8 Mei 2013, namun
hingga 8 hari sidang
Praperadilan digelar, Hakim, Immanuel tak juga membacakan dan menetapkan
putusannya. Padahal, sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf "c' Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), diatur masa waktu pemeriksaan perkara Praperadilan
selambat-lambatnya 7 hari hakim harus
sudah menjatuhkan putusan.
Menurut
Panitera Praperadilan PN Rantauprapat, Satia Maulananm menyebutkan,
sidang dengan agenda pembacaan putusan Praperadilan Nomor
03/Pid.Pra/2014/PN-RAP dan Nomor 03/Pid.Pra/2014/PN-RAP ditunda. Satia
Maulana menyebutkan, Hakim Immanuel terpaksa menunda pembacaan putusa
karena adanya pemeriksaan dan pelaksanaan persidangan di Kotapinang.
"Hakim
Praperadilan telah member memo untuk memberitahukan sidang ditunda
hingga besok (Rabu, 21 Mei 2014). Tadi ada pemeriksaan hingga pukul
12.00 WIB, sedangkan saat ini hakimnya harus bersidang di Kotapinang,"
kata Maulana melalui selulernya sekitar pukul 14.04 WIB.
Atas
penundaan pembacaan putusan tersebut, Lamhot J Sitorus sangat kecewa.
Menurutnya, ia telah menunggu digelarnya sidang pembacaan putusan
tersebut sejak pukul 09.00 WIB, namun baru pukul 14.00 WIB diberitahukan
penundaan sidang. Selain itu, lanjutnya, penetapan agenda sidang
pembacaan putusan pada hari ke-8 ditetapkan oleh Hakim, Immanuel sudah
melewati batas waktu yang diatur oleh KUHAP. 'Sudah melewati batas waktu
(hari ke-8,red), hakimnya malah menunda lagi. Apakah masih ada aparat
penegak hukum yang patuh terhadap hukum di neger ini," kata Lamhot J
Sitorus mengeluarkan rasa kekecewaannya.
Kekecewaan
yang disampaikan oleh Lamhot J Sitorus ini sangatlah mendasar
mempertanyakan aparat penegak hukum yang paatuh terhadap hukum.
Pasalnya, perkara Praperadilan yang diajukan olehnya ke PN Rantauprapat
tersebut juga merupakan indikasi ketidak patuhan aparat penegak hukum di
tubuh Poril Resor Labuhanbatu terhadap hukum. "Kita mencari keadilan di
PN Rantauprapat atas kesemana-menaan aparat Polri di Resor Labuhanbatu
dalam menangani perkara yang menjerat dan menimpa keponakan ku
(KRS,res). Kok di PN Rantauprapat juga kita temukan hakim yang tidak
mematuhi hukum negeri ini," terang Lamhot J Sitorus dengan nada dan
wajah yang penuh dengan kekecewaan.
Lanjutnya, Hakim
Immanuel telah mengetahui bahwa KRS akan melanjutkan sekolah ke tingak
SMA, sementara kearogansian para penyidik Polres Labuhanbatu mengikat
kebebasan KRS dengan wajib lapor sebanyak 2 hingga 3 kali sejak 25 April
2014. Sementara, KRS telah direncanakan
akan melanjutkan sekolah
di Kabupaten Batubara, tempat tingal orangtuanya. "Bagaimana KRS bisa
melanjutkan sekolah dekat dengan tempat tinggal orangtuanya, sementara
kepastian hukum di tubuh Polri Resor Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri
Rantauprapat kabur dan abu-abu? Perampasan hak azasi KRS selaku manusia
seutuhnya sungguh keterlaluan," tudingya sembari menyebutkan KRS
merupakan asset dan generasi penerus bangsa Indonesia. (TIM)
Keterangan Gambar:
Hakim Praperadilan Ingkar Janji: Sidang pertama antara Lamhot J Sitorus