Rantauprapat (LT)
Pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu lakukan
penggerebakan pesta sabu dijalan perdamaian, Rabu (21/5) sekira pukul
03.30 wib. 7 tersangka di amankan beserta barang bukti 3 1/2 Butir Pil
eksatasi dan 4 bungkus sabu seberat 1,26 gram.
Informasi yang
dirangkum, penggerebekan tersebut bermula ketika petugas Sat Narkoba
Polres Labuhanbatu menangkap 2 pria dijalan Baru By Pass tepatnya tak
jauh dari lokasi tempat hiburan Cafe Atik.
" Awalnya kita
mengamankan 2 tersangka yakni SUHENDRA ALS AWI (35) warga Jalan Surau
no. 50 Rantauprapat dan POTIM ALS ATIN (58) warga jalan Gatot subroto.
Dari tangan kedua tersangka diamankan 2 butir pil exstasy warna hijau,"
ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain,SH saat
dikonfirmasi kamis (22/5) diruangan kerjanya.
Usai menangkap
kedua tersangka, Lanjut zulkarnain, pihaknya langsung melakukan
pengembangan dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di jalan
Perdamean Rantauprapat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 5
tersangka saat sedang pesta sabu dengan barang bukti 1 1/2 butir pil, 4
bungkus kecil sabu seberat 1,26 gram sisa pakai , 3 buah kaca pirek dan 4
buah pipet.
" Ada 5 tersangka kita amankan di sebuah rumah di
jalan perdamean. Diantaranya HOCK SIANG (45), BENG IJ Alias HENDRA
(48) berfropesi sebagai karyawan, ARIFIN (52) nelayan, M. ALI AKBAR
DAULAY (45) dan TJUN HWAT (49)," jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan menjerat 7 tersangka undang-undang no 35 tahun 2009