home
Home » » 7 Tersangka Diamankan saat Pesta Sabu

7 Tersangka Diamankan saat Pesta Sabu

Rantauprapat (LT)
Pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu lakukan penggerebakan pesta sabu dijalan perdamaian, Rabu (21/5) sekira pukul 03.30 wib. 7 tersangka di amankan beserta barang bukti 3 1/2 Butir Pil eksatasi dan 4 bungkus sabu seberat 1,26 gram.
Informasi yang dirangkum, penggerebekan tersebut bermula ketika petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 pria dijalan Baru By Pass tepatnya tak jauh dari lokasi tempat hiburan Cafe Atik.

" Awalnya kita mengamankan 2 tersangka yakni SUHENDRA ALS AWI (35) warga Jalan Surau no. 50 Rantauprapat dan  POTIM ALS ATIN (58) warga jalan Gatot subroto. Dari tangan kedua tersangka diamankan  2 butir pil exstasy warna hijau," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain,SH saat dikonfirmasi kamis (22/5) diruangan kerjanya.

Usai menangkap kedua tersangka, Lanjut zulkarnain, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di jalan Perdamean Rantauprapat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka saat sedang pesta sabu dengan barang bukti 1 1/2 butir pil, 4 bungkus kecil sabu seberat 1,26 gram sisa pakai , 3 buah kaca pirek dan 4 buah pipet.

" Ada 5 tersangka kita amankan di sebuah rumah di jalan perdamean. Diantaranya  HOCK SIANG (45),  BENG IJ Alias HENDRA (48) berfropesi sebagai  karyawan,  ARIFIN (52) nelayan,  M. ALI AKBAR DAULAY (45) dan  TJUN HWAT (49)," jelasnya.

Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan menjerat 7 tersangka undang-undang no 35 tahun 2009 
Share this article :