home
Home » » JPU Tuntut Terdakwa 2bulan, Keluarga korban mengamuk.

JPU Tuntut Terdakwa 2bulan, Keluarga korban mengamuk.

Rantauprapat (LT) 
Basariah Simarmata (40) warga Jalan Bulutangkis Rantauprapat bersama keluarganya mengamuk di Pengadilan Rantauprapat. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Lini Panjaitan salah satu Bidan PNS Yang bertugas di desa Sukarame kecamatan Kualuh Hulu, 2 bulan penjara. Padalah, terdakwa sebelumnya didakwa pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
" Saat saya mengadu ke Polres Labuhanbatu terdakwa tidak ditahan. Setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan saya bermohon agar JPU Lisa,SH dapat menahan terdakwa. Dan akhirnya terdakwa pun ditahan. Tapi, entah kenapa JPU tersebut menuntut terdakwa 2 bulan. Kalau 2 bulan tak ada gunanya terdakwa ditahan, apalagi saat ini terdakwa sudah 3 minggu telah ditahan" ungkap Basariah sambil mengamuk setelah mengetahui terdakwa di tuntut 2 bulan usai sidang tuntutan digelar di PN.Rantauprapat yang diketuai oleh Zulfadly,SH.

Atas kejadian ini, Lanjut Basariah, ia berencana akan mengadukan JPU kepada Kajari Rantauprapat.

" Kalau seperti ini, saya gak terima. Dan akan saya adukan kepada Kajari Rantauprapat," ungkapnya sambil menangis dan meninggalkan awak media.

Sementara itu, Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Rantauprapat Masjuita,SH saat ditemui dikantor kejaksaan Negeri Rantauprapat menilai sikap JPU terkesan sengaja menuntut terdakwa 2 bulan.

" Saya gak terima kalau jaksa menuntut terdakwa dua bulan. Jangan begini cara jaksa itu. Kalau sudah terima uang dari korban, jangan lah lagi terima uang dari terdakwa. Kalau seperti ini, ribut pun jadilah," ungkapnya dengan nada tinggi namun tidak memberitahukan jumlah uang yang diberikan korban kepada JPU.

Kajari Rantauprapat Bambang Sudrajat,SH melalui Kabag Humas Kejaksaan Negeri Rantauprapat Paniel Silalahi saat diminta tanggapannya terkait Jaksa di duga terima uang dari korban menolak memberikan komentar.

" Tunggu saya tanya jaksanya dulu ya," katanya.

Sebelumnya,


Lini Marliana Panjaitan,bidan PNS yang bertugas di Puskesmas Sukarame,Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lobusona,Rantauprapat,karena didakwa pasal 351 KUHP  kasus penganiayaan  terhadap Basariah Simarmata,warga Jalan Bulutangkis ,Rantauprapat.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan mendengar keterangan saksi korban (Basariah Simarmata) yang digelar,Rabu (14/5) di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 28 Nopember 2013,sekira pukul 15.00 WIB di kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Saat itu Basariah mendatangi Lini di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan tujuan meminta agar Lini tidak mengganggu suaminya.

Kemudian diantara mereka berdua terjadi adu mulut,setelah terjadi adu mulut,Lini langsung melayangkan tinju ke wajah Basariah yang menyebabkan hidungnya mengeluarkan darah.

Tak terima dianiaya,Basariah pun langsung membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu,atas kasus penganiayaan.

Teks Fhoto : korban bersama keluarganya mengamuk di PN.Rantauprapat karena tidak terima terdakwa di tuntut 2 bula
Share this article :