Rantauprapat (LT)
Basariah Simarmata (40) warga Jalan Bulutangkis
Rantauprapat bersama keluarganya mengamuk di Pengadilan Rantauprapat.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Lini Panjaitan
salah satu Bidan PNS Yang bertugas di desa Sukarame kecamatan Kualuh
Hulu, 2 bulan penjara. Padalah, terdakwa sebelumnya didakwa pasal 351
KUHP pidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
" Saat saya mengadu
ke Polres Labuhanbatu terdakwa tidak ditahan. Setelah berkasnya
dilimpahkan ke kejaksaan saya bermohon agar JPU Lisa,SH dapat menahan
terdakwa. Dan akhirnya terdakwa pun ditahan. Tapi, entah kenapa JPU
tersebut menuntut terdakwa 2 bulan. Kalau 2 bulan tak ada gunanya
terdakwa ditahan, apalagi saat ini terdakwa sudah 3 minggu telah
ditahan" ungkap Basariah sambil mengamuk setelah mengetahui terdakwa di
tuntut 2 bulan usai sidang tuntutan digelar di PN.Rantauprapat yang
diketuai oleh Zulfadly,SH.
Atas kejadian ini, Lanjut Basariah, ia berencana akan mengadukan JPU kepada Kajari Rantauprapat.
"
Kalau seperti ini, saya gak terima. Dan akan saya adukan kepada Kajari
Rantauprapat," ungkapnya sambil menangis dan meninggalkan awak media.
Sementara
itu, Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Rantauprapat Masjuita,SH saat ditemui
dikantor kejaksaan Negeri Rantauprapat menilai sikap JPU terkesan
sengaja menuntut terdakwa 2 bulan.
" Saya gak terima kalau jaksa
menuntut terdakwa dua bulan. Jangan begini cara jaksa itu. Kalau sudah
terima uang dari korban, jangan lah lagi terima uang dari terdakwa.
Kalau seperti ini, ribut pun jadilah," ungkapnya dengan nada tinggi
namun tidak memberitahukan jumlah uang yang diberikan korban kepada JPU.
Kajari
Rantauprapat Bambang Sudrajat,SH melalui Kabag Humas Kejaksaan Negeri
Rantauprapat Paniel Silalahi saat diminta tanggapannya terkait Jaksa di
duga terima uang dari korban menolak memberikan komentar.
" Tunggu saya tanya jaksanya dulu ya," katanya.
Sebelumnya,
Lini
Marliana Panjaitan,bidan PNS yang bertugas di Puskesmas
Sukarame,Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lobusona,Rantauprapat,karena didakwa
pasal 351 KUHP kasus penganiayaan terhadap Basariah Simarmata,warga
Jalan Bulutangkis ,Rantauprapat.
Hal tersebut terungkap dalam
persidangan beragendakan mendengar keterangan saksi korban (Basariah
Simarmata) yang digelar,Rabu (14/5) di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Peristiwa
penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 28 Nopember 2013,sekira
pukul 15.00 WIB di kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Saat itu Basariah mendatangi Lini di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan tujuan meminta agar Lini tidak mengganggu suaminya.
Kemudian
diantara mereka berdua terjadi adu mulut,setelah terjadi adu mulut,Lini
langsung melayangkan tinju ke wajah Basariah yang menyebabkan hidungnya
mengeluarkan darah.
Tak terima dianiaya,Basariah pun langsung membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu,atas kasus penganiayaan.
Teks Fhoto : korban bersama keluarganya mengamuk di PN.Rantauprapat karena tidak terima terdakwa di tuntut 2 bula