home
Home » » Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu di Periksa Polisi

Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu di Periksa Polisi

RANTAUPRAPAT (LT) Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Amin Prasetyo,Kamis (22/05), menghadiri panggilan penyidik Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan (Askes) yang dilaporkan Juni Hendrik

Amin Prasetyo hadir didampingi seorang asisten kuasa hukumnya sejak pukul 10.00 WIB. Pagi itu, ia tampak memasuki ruang Unit II Reserse Ekonomi Polres Labuhanbatu. Diruangan itu, Amin yang tampak mengenakan batik berwarna hijau muda itu diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu, Brigpol R Situngkir. Hingga pukul 15.30 WIB, Amin Prasetyo baru tampak keluar dari ruang penyidik tersebut. Namun saat itu, Amin yang dicoba dikonfirmasi wartawan malah menghindar dan tampak tergopoh-gopoh keluar dari halaman lingkungan Mapolres Labuhanbatu denganmanumpangi becak bermotor.
"Ya, saksi itu minta waktu istirahat dan sholat ashar. Makanya dia keluar. Tapi nanti sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan dilanjutkan, dan mungkin bisa saja sampai malam nanti," kata Kanit Ekonomi Polres Labuhanbatu Iptu J Frans Simanjuntak yang dikonfirmasi di ruang kerjanya.Ia mengatakan, saat ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa-apa dari keterangan saksi yang tengah diperiksa itu."Karena pemeriksaanya kan belum selesai," ucapnya sembari menegaskan status Amin Prasetyo masih saksi untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, diduga gelapkan dana asuransi kesehatan karyawan, Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Amin Prasetyo serta seorang mantan Direktur PDAM Tirtabina Labuhanbatu Mukhlis Sirait dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu, Senin (28/4).

Akibat penggelapan dana asuransi kesehatan itu, seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja harus menanggung biaya perobatan sendiri, karena klaim asuransi untuk menanggung biaya perobatan ditolak pihak rumah sakit.

Juni Hendrik (34), warga Jalan Dewi Sartika Gang Bhakti Husada Rantauprapat, yang menjadi korban mengatakan, dugaan penggelapan dana asuransi kesehatan karyawan itu terungkap saat dirinya mengalami kecelakaan kerja pada Oktober 2010 lalu.

”Kecelakaan itu terjadi saat saya bekerja membersihkan filter di dalam tangki air. Akibatnya, kaki saya patah dan sampai sekarang lumpuh,” katanya di ruang SPK Mapolres Labuhanbatu.

Pasca kejadian itu, Juni langsung dilarikan ke RSUD Rantauprapat. Namun di rumah sakit itu, Juni dan keluarganya terkejut karena klaim asuransi untuk menanggung biaya perobatan ditolak pihak rumah sakit.

”Pihak rumah sakit bilang, askes kami ditolak, tidak bisa digunakan,” katanya.Merasa penasaran, Juni dan keluarganya langsung mempertanyakan kepada pihak asuransi Jamsostek di Kisaran, mengapa klaim biaya perobatan akibat kecelakaan kerja itu ditolak pihak rumah sakit.

”Ternyata pihak perusahaan PDAM Tirtabina Labuhanbatu sudah menunggak pembayaran asuransi karyawan sejak bulan April 2009 lalu. Dan inilah yang menjadi penyebab klaim asuransi kami itu ditolak,” terangnya.

Padahal, kata Juni, pihak perusahaan milik pemerintah daerah itu telah melakukan pemotongan gaji karyawan sejak tahun 2001 hingga akhir tahun 2012. Dimana, dalam rentan waktu selama 12 tahun itu, setiap bulannya, masing-masing karyawan mendapat potongan 7 persen dari total gaji pokok.

“Dua persen untuk asuransi kesehatan dan Jamsostek, sedangkan 5 persen lagi untuk asuransi jiwa bersama Bumiputera. Jadi total potongan setiap bulan itu 7 persen dari gaji pokok,” jelasnya. Juni menuding pihak perusahaan PDAM Tirtabina Labuhanbatu telah melakukan penggelapan dana asuransi kesehatan karyawan yang dipotong setiap bulan gajian.

”Berdasarkan keterangan pihak Jamsostek, pihak perusahaan telah menunggak membayar dana asuransi itu sejak tahun 2009. Padahal gaji kami dari tahun 2001 sampai tahun 2012 tetap dipotong. Jadi kemana uang itu kalau tidak digelapkan,” jelasnya lagi.

Merasa telah dizolimi oleh pihak perusahaan, Juni dan keluarganya pun membuat pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu dengan nomor STPLP/ 525/1V/ 2014/ SU/RES.LBH.
Share this article :