Rantauprapat (LT)
Soal kasus penipuan yang ditangani pihak Polres
Labuhanbatu atas surat alas hak tanah seluas 44 hektar yang terletak di
Pasar II dusun sidodadi desa air hitam, kecamatan Kualuh leidong,
dimana SG (42) warga desa Air Hitam kecamatan kualuh ledong yang juga
salah satu celeg terpilih di kabupaten Labura, akhirnya kasus tindak
pidananya di berhentikan sementara. Pasalnya, SG setelah dilaporkan oleh
Tan Kok Tjiong alias jisman alias asiong (45) , warga kelurahan
cendana Rantau Utara ke polres Labuhanbatu 24 sepetember 2013 yang lalu,
SG juga melayangkan surat gugatan secera perdata ke Pengadilan Negeri
Rantauprapat 24 Desember 2013 yang lalu.
" Saat ini kasus
pidananya diberhentikan sementara, sebab kita menggugat kasus
perdatanya," ungkap Ahyar Idris Sagala,SH selaku kuasa hukum SG saat
ditemui di kantor PN.Rantauprapat, Kamis (22/5).
Ahyar
menjelaskan, Gugatan Penggugat ini diajukan ke PN.Rantauprapat karena
ada perselisihan berupa Prayudisial , dengan lahirnya laporan polisi 24
september 2013. Sebagaimana Laporan tersebut asiong dengan tuduhan
pemalsuan surat tanah pasal 263 ayat 1,2, KUHP Jo Pasal 6 Jo 2 UU No.51
tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa se izin yang berhak atau
kuasanya yang sah.
" Atas dasar Pengaduan dan Laporan polisi
tersebut, penggugat secara tegas ingin menguji secara keperdataan,
dengan melakukan gugatan Prayudisial sesuai dengan pasal 81 KUHP yang
berbunyi mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada
perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satu
mahkama lain, mempertangguhkan Gugurnya penuntutan untuk sementara"
ujarnya.
Selain melayangkan surat gugatan ke PN.Rantauprapat,
Ahyar meyakini bahwa kliennya atas nama SG memiliki surat alas hak yang
sah dengan ditangani oleh kepala desa dan Camat kualuh hulu.
"
Ada 33 surat kita miliki sebagai bukti yang akan kita ajukan kepada
majelis hakim pada tanggal 4 juni 2014 nanti dengan agenda pembuktian
alat bukti. Dan 33 surat tersebut telah termasuk alas hak dan surat
ganti rugi," jelasnya.
Terpisah, Pan Mud Perdata PN.Rantauprapat
Syamsuddin,SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya laporan SG
atas kasus perdata tanggal 30 Desember 2013.
" Benar, ada laporan
penggutan atas nama SG. Dan saat ini masih proses sidang dan ketua
Mejelisnya langsung pak ketua PN.Rantauprapat M.Ginting," katanya.