home
Home » » Tan Kok Tjiong Laporkan Caleg kepolisi

Tan Kok Tjiong Laporkan Caleg kepolisi

Rantauprapat (LT)
Soal kasus penipuan yang ditangani pihak Polres Labuhanbatu atas  surat alas hak tanah seluas 44 hektar yang terletak di Pasar II dusun sidodadi desa air hitam, kecamatan Kualuh leidong,  dimana SG (42)  warga desa Air Hitam kecamatan kualuh ledong yang juga salah satu celeg terpilih di kabupaten Labura, akhirnya kasus tindak pidananya di berhentikan sementara. Pasalnya, SG setelah dilaporkan oleh Tan Kok Tjiong  alias jisman alias asiong (45) , warga  kelurahan cendana Rantau Utara ke polres Labuhanbatu 24 sepetember 2013 yang lalu, SG juga melayangkan surat gugatan secera perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat 24 Desember 2013 yang lalu.

" Saat ini kasus pidananya diberhentikan sementara, sebab kita menggugat kasus perdatanya," ungkap Ahyar Idris Sagala,SH selaku kuasa hukum SG saat ditemui di kantor PN.Rantauprapat, Kamis (22/5).

Ahyar menjelaskan, Gugatan Penggugat ini diajukan ke PN.Rantauprapat karena ada perselisihan berupa Prayudisial , dengan lahirnya laporan polisi 24 september 2013. Sebagaimana Laporan tersebut asiong dengan tuduhan pemalsuan surat tanah pasal 263 ayat 1,2, KUHP Jo Pasal 6 Jo 2 UU No.51 tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa se izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

" Atas dasar Pengaduan dan Laporan polisi tersebut, penggugat secara tegas ingin menguji secara keperdataan, dengan melakukan gugatan Prayudisial sesuai dengan pasal 81 KUHP yang berbunyi  mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satu mahkama lain, mempertangguhkan Gugurnya penuntutan untuk sementara" ujarnya.

Selain melayangkan surat gugatan ke PN.Rantauprapat,  Ahyar meyakini bahwa kliennya atas nama SG memiliki surat alas hak yang sah dengan ditangani oleh kepala desa dan Camat kualuh hulu.

" Ada 33 surat kita miliki sebagai bukti yang akan kita ajukan kepada majelis hakim pada tanggal 4 juni 2014 nanti dengan agenda pembuktian alat bukti. Dan 33 surat tersebut telah  termasuk alas hak dan surat ganti rugi," jelasnya.

Terpisah, Pan Mud Perdata PN.Rantauprapat  Syamsuddin,SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya laporan SG atas kasus perdata tanggal 30 Desember 2013.

" Benar, ada laporan penggutan atas nama SG. Dan saat ini masih proses sidang dan ketua Mejelisnya langsung pak ketua PN.Rantauprapat M.Ginting," katanya.
Share this article :